Selasa, 28 Januari 2014

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Tesis
untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai derajat sarjana S-2

RINGKASAN

Dalam konteks otonomi daerah, pengawasan produk hukum daerah
merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanan otonomi daerah. Dikatakan
demikian, karena esensi otonomi daerah adalah kemandirin atau keluasaan dan
bukan suatu bentuk kebebasan sebuah satuan pemerintahan tanpa kendali.
“S.F. Marbun menyebutkan bahwa batasan utama dalam menyusun produk
hukum daerah adalah tugas, wewenang, kewajiban. Tugas dimaknai, merupakan
tugas satuan pemerintahan tertentu. Kewenangan (authority, gezag) adalah
kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun
kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal
dari kekuasaan legislatif maupun kekuasan pemerintah, sedangkan wewenang
(competence, bevoegdheid) hanya mengenai sesuatu bidang tertentu saja. Jadi
kewenangan merupakan kumpulan dari wewenang-wewenang. Dalam menyusun
produk hukum daerah, pemerintah daerah mengunakan kewenangannya. Sifat
wewenang pemerintahan antara lain expressimplied, jelas maksud dan tujuan,
terikat pada waktu tertentu dan tunduk pada batasan-batasan hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis.
Jadi yang dimaksud wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu
tindakan hukum publik atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan
bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
152
melakukan tindakan-tindakan hukum. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut
adalah kewajiban untuk mentaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mempertanggungjawabkan
jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.
Pengawasan produk hukum daerah dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 hanya dikenal model pengawasan represif dalam bentuk pembatalan
Peraturan Daerah setelah mengikat untuk umum (executive abstract review).
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disamping dikenal
model pengawasan sebelum mengikat untuk umum (executive abstract preview)
dengan adanya kewajiban sebelum produk hukum daerah ditetapkan, dievaluasi
oleh pemerintahan atasan, disamping dikenal pula model pengawasan setelah
mengikat untuk umum dalam bentuk klarifikasi terhadap produk hukum daerah
oleh pemerintah pusat, yang semuanya berimplikasi pada pembatalan produk
hukum daerah. Klarifikasi merupakan pengkajian dan penilaian terhadap produk
hukum daerah untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi. Evaluasi merupakan
pengkajian dan penilaian terhadap rancangan produk hukum daerah untuk
mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan alat yang dipergunakan
untuk memperoleh data dengan 2 teknik, yakni :
153
1. Komunikasi langsung dan tidak langsung, dengan alat bantu pedoman
wawancara dan kuesioner.
2. Studi dokumenter dengan menggunakan bahan-bahan hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kendala ketepatan waktu dan
kemampuan komprehensif dari Instansi atasan yang terbatas membuat
pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan produk
hukum daerah belum berjalan efektif dan optimal.
Indonesia sebagai negara kesatuan, menjadi sah ketika pemerintah pusat
melakukan kontrol atas pemerintah daerah, namun untuk menjaga obyektifitas dan
ketidakberpihakan model pengawasan yang selama ini digunakan sebaiknya
diubah dari model pembatalan oleh lembaga eksekutif atau executive review
menjadi model penolakan pengesahan atau abstract preview. Peranan
pemerintahan atasan terhadap pemerintahan bawahan cukup dikaitkan dengan
prosedur executive abstract preview saja, dan tidak dengan executive abstract
review. Pemerintah atasan cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak
pengesahan suatu rancangan produk hukum daerah, dalam tenggang waktu
tertentu sejak diterimanya rancangan produk hukum daerah dari pemerintahan
bawahan. Hak menguji setelah produk hukum daerah mengikat umum seharusnya
dengan model judicial review oleh lembaga pengadilan.
Pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan
produk hukum daerah belum efektif dan optimal, dikarenakan aparatur
penyelenggara pemerintahan daerah belum memahami bahwa pengawasan produk
154
hukum daerah merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Otonomi daerah dimaknai sebagai kebebasan daerah didalam membuat
kebijakan dan merumuskannya dalam bentuk produk hukum daerah.
Pembatalan produk hukum daerah pada 3 lokasi penelitian sedikit dan
terjadi pelanggaran asas pembentukan perundang-undangan serta asas materi
muatan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembentukan produk hukum daerah belum dapat
menghasilkan produk hukum daerah yang baik.
oo00oo
155
DAFTAR PUSTAKA
A. LITERATUR
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta.
Buyung Nasution, Adnan, 2001, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di
Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1955-1959, Pustaka
Utama Grafiti, Jakarta.
Handoyo, H.C., 1996, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia,
Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Huda, Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kusuma, RM. AB, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok Jakarta.
Kurnia, M.P., Purwanto, Kuspraningrum, Emilda, Lisi I.Z. 2007, Pedoman
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Partisipatif, Total
Media, Yogyakarta.
Lubis, Solly M., 1995, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar
Maju, Bandung.
Mahfud MD, Moh, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama
Media, Yogyakarta.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya
Administrasi di Indonesia, Liberty Yogyakarta.
156
Manan, Bagir, 1992, Dasar - Dasar Perundang - undangan Indonesia, Ind.
Hill, Co., Jakarta.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD
1945, Sinar Harapan, Jakarta.
Modeong Supardan, 2005, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, PT
Perca, Jakarta Timur.
Sunggono Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soeprapto, M.F.I., 1996, Ilmu Perundang - undangan, Dasar-dasar dan
Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Sumarjono, M.S.W. 1997, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian,
Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soehino, 1993, Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara
Liberty,Yogyakarta.
Soehino, 2006, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan
(Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945),
BPFE, Yogyakarta.
157
Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, 2007, Legislative Drafting,
Pelembagaan MetodePartisipatif Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Malang Corruption Watch (MCW), YAPPICA, In-
TRANS Publishing Malang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-
Undang Dasar 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan United Nations
Development Programme (UNDP), 2007, Panduan Memahami
Perancangan Peraturan Daerah, Sasmita, Edisi Kesatu, CAPPLER
Project, Jakarta Selatan.
Ismail Nurhasan, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia, Suatu
Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi.
Nurbaningsih Enny, 2007, Review Peraturan Daerah Melalui Regulatory
Impact Assessment dalam Penyusunan Peraturan Daerah,
Sosialisasi Metode RIA kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Daya Prosumen Mandiri,
23 Februari 2008, Hotel Ros Inn, Yogyakarta.
Janiruddin, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengawasan Kebijakan
Daerah, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri,
yang diselenggarakan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan
Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 18 Juli 2007 di Biro Hukum Setda
Propinsi DIY.
158
Nurbaningsih Enny, 2008, Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah
Dalam Era Otonomi Seluas-luasnya, Lokakarya Pengawasan
Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi DIY, tanggal 7 Juni 2008, Yogyakarta.
Majalah Departemen Dalam Negeri, Media Praja, 2007, Peran Strategis
Depdagri Dalam Fasilitasi dan Legislasi Peraturan Daerah, Media
Praja, Vol. 1, Nomor 17, halaman 42-43.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-074/MK.10/2006, tanggal 22 Mei 2006
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.7/2007, tanggal 22 Oktober 2007
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 125/M.PAN/4/2003,
tanggal 28 April 2003, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2003.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 188.34/1586/SJ, tanggal 25 Juli
2006, Perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037.
159
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 24
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
160
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 165.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741.
161
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis
dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Daerah.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun
2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2006 tentang Mekanisme
Pengawasan Produk Hukum Kabupaten dan Kota.
162
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman
Memabukkan Lainnya, Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman
Beralkohol, Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Pelarangan Penjualan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul, Lembaran Daerah Nomor
6 Tahun 2007 Seri E.
oo00oo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...