Kamis, 27 November 2014


Wednesday, April 10, 2013

Subhaanallah, keajaiban dalam tubuh manusia

1. Manusia kehilangan 45-60 helai rambut setiap hari, tetapi kerana manusia memiliki 125,000 helai rambut baru setiap hari kita sebagai manusia tidak menyedari hal tersebut.

2. Otak manusia mempunyai 10 juta sel saraf, yang mempunyai kemampuan merakam lebih dari 86 juta bite (lebih kurang 11juta huruf) / sehari atau jika dikalkulasikan ingatan manusia selama hidupnya mencapai 100 trilion bite (sekitar 12.5 trilion huruf) 

3. Sel darah merah di dalam manusia yang mempunyai masa hidup sekitar 4 bulan menempuh perjalanan sekitar 1,600 km di dalam badan kita selama masa hidupnya

4. Rangkaian saraf otak manusia yang kini baru sebahagian dipetakan oleh ahli saraf, mempunyai daya kompleks 1400 kali lebih kompleks jika dibandingkan dengan rangkaian telefon saat ini

5. Setiap inci persegi tubuh manusia dihuni rata-rata 32 juta bakteria sehingga bakteria yang ada di seluruh tubuh manusia mencapai 100 bilion bakteria atau 20 kali berbanding dengan jumlah populasi manusia saat ini.

6. Jantung setiap hari menghabiskan tenaga yang besarnya cukup untuk mengangkat beban seberat hampir 1 tan ke ketinggian 13 meter. Maka sebagai contoh, jantung manusia yang telah berumur 50 tahun telah melakukan kerja yang sama dengan mengangkat beban 18.000 tan ke ketinggian 230 km atau boleh dikatakan berat itu sendiri beberapa kali lebih berat berbanding muatan terberat yang pernah ditempatkan di orbit bumi, Subhanallah

7. Pada saat anda berbaring tubuh anda menuntut agar anda menghirup udara sekitar 8 quart (1 quart = 0,9463 Liter) tiap minit. Jika anda bangun dari tidur (sit-up) = 16 quart, berjalan 24 quart, berlari 50 quart. Bayangkan berapa liter banyaknya oksigen yang telah kita hirup setiap hari, bagaimana jika seluruh penduduk dunia? Bagaimana jika dijual? Subhanallah

8. Pada saat ini juga di otak anda setiap detiknya, kira-kira 100,000 reaksi kimia yang berlainan.

9. Impuls saraf dari saraf ke saraf di dalam otak berkelajuan sehingga 400km/jam

10. Jika manusia melakukan aktivititas hubungan badan, setiap pasangan jika ditukar ke dalam tenaga elektrik dapat membangkitkan tenaga tidak kurang dari 3,000 watt yang cukup untuk menyalakan televisyen, peti sejuk, Air Conditioner dan elektronik yang lain.

Minggu, 22 Juni 2014

Perkembangan Embrio Manusia - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an

Gambar 1. Bagan yang menggambarkan kemiripan dalam hal penampilan antara lintah dan embrio manusia pada fase 'alaqah.
Gambar 1. Bagan yang menggambarkan kemiripan dalam hal penampilan antara lintah dan embrio manusia pada fase 'alaqah. (Dari Human Development as Described in the Quran and Sunnah, Moore dkk. hal. 37. Digubah dari Integrated Principles of Zoology, Hickman dkk. Gambar embrio dari The Developing Human, Moore dan Persad, ed. 5, hal. 73)
Kita dapat melihat pada bagan ini bagaimana embrio pada fase 'alaqah bergantung dan menempel di dalam rahim (uterus) sang ibu.
Gambar 2. Kita dapat melihat pada bagan ini bagaimana embrio pada fase 'alaqah bergantung dan menempel di dalam rahim (uterus) sang ibu. (The Developing Human, Moore dan Persaud, ed 5, hal 66)
Gambar 3. Pada fotomikrograf ini kita dapat melihat bergantungnya embrio (panah B) pada fase 'alaqah (sekitar umur 15 hari) di dalam rahim sang ibu. Ukuran sebenarnya dari embrio ini adalah sekitar 0.6 mm.
Gambar 3. Pada fotomikrograf ini kita dapat melihat bergantungnya embrio (panah B) pada fase 'alaqah (sekitar umur 15 hari) di dalam rahim sang ibu. Ukuran sebenarnya dari embrio ini adalah sekitar 0.6 mm. (The Developing Human, Moore, ed. 3, hal. 66, dari Histology, Leeson dan Leeson)
Gambar 4. Bagan sistem peredaran darah primitif pada embrio dalam fase 'alaqah. Penampilan luar dari embrio dan kantungnya mirip dengan gumpalan darah karena adanya darah yang relatif banyak di dalam embrio.
Gambar 4. Bagan sistem peredaran darah primitif pada embrio dalam fase 'alaqah. Penampilan luar dari embrio dan kantungnya mirip dengan gumpalan darah karena adanya darah yang relatif banyak di dalam embrio. (The Developing Human, Moore, ed. 5, hal. 65)
Di dalam al Qur'an Allah menurunkan beberapa ayat tentang perkembangan embrio manusia.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (Al Qur'an, 23:12-14)
Secara bahasa, kata bahasa arab 'alaqah mempunyai tiga makna: 1. lintah, 2. sesuatu yang menempel/tergantung, dan 3. gumpalan darah.
Jika kita membandingkan sebuah lintah dengan embrio pada fase 'alaqah, kita akan menemukan kemiripan di antara keduanya, sebagaimana terlihat dalam gambar 1. Selain itu, sang embrio pada fase ini memperoleh makanan melalui aliran darah dari ibunya, mirip dengan lintah yang menghisap darah dari makhluk lain.
Makna ke dua dari kata 'alaqah adalah sesuatu yang menempel/tergantung. Hal ini dapat kita lihat dalam gambar 2 dan 3, di mana embrio pada fase 'alaqah, menggantung dan menempel pada rahim sang ibu.
Makna ke tiga dari kata 'alaqah adalah gumpalan darah. Kita dapat melihat bahwa tampilan luar dari embrio dan kantungnya pada saat fase 'alaqah sangat mirip dengan darah yang menggumpal. Hal ini disebabkan oleh kehadiran darah yang relatif banyak selama fase ini (lihat gambar 4). Pun pada fase ini, darah di dalam embrio belum mengalami sirkulasi hingga akhir minggu ke tiga. Dengan demikian, embrio pada fase ini memang mirip gumpalan darah.
Jadi, tiga makna dari kata 'alaqah secara akurat amat bersesuaian dengan keaadaan embrio pada fase 'alaqah.
...
Bagaimana bisa Nabi Muhammad mengetahui semua rincian ini lebih dari 1400 tahun yang lalu? Padahal para ilmuwan baru bisa mengetahui hal tersebut di masa moderen ini dengan bantuan peralatan mutakhir dan mikroskop yang amat kuat? Hamm dan Leeuwenhoek adalah ilmuwan pertama yang mengamati sel sperma manusia (spermatozoa) melalui mikroskop di tahun 1677 (lebih dari 1000 tahun setelah jaman Nabi Muhammad). Mereka berdua secara salah menganggap bahwa sel sperma mengandung manusia mini yang akan tumbuh ketika ia dibenihkan ke dalam kelamin wanita.
Di tahun 1981, dalam Konferensi Kedokteran Ke Tujuh di Dammam, Arab Saudi, Profesor Moore berkata: "Adalah sebuah kehormatan tersendiri bagi saya untuk bisa membantu memperjelas pernyataan Al Qur'an tentang perkembangan manusia. Sangat jelas bagi saya bahwa pernyataan tersebut tentulah sampai kepada Nabi Muhammad dari Allah, karena hampir semua pengetahuan mengenai hal ini baru ditemukan berabad-abad kemudian. Hal ini membuktikan kepada saya bahwa Nabi Muhammad tentulah merupakan Utusan Allah.
Kemudian, Profesor Moore ditanya: "Apakah ini berarti bahwa anda mempercayai Al Qur'an merupakan firman Allah?" Ia menjawab: "Saya tidak keberatan untuk menerima hal tersebut."
Untuk melihat video komentar sang profesor silakan klik tautan berikut ini: (Bahasa Inggris, format RealPlyer)
Video 1

Pembentukan Awan Hujan - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an

Pembentukan awan hujan. Keajaiban ilmiah al Qur'an.
Awan-awan kecil (kumulus) berarak menuju daerah pertemuan di dekat cakrawala, di mana kita bisa melihat sebuah awan cumulonimbus yang besar (Clouds and Storms, Ludlam, plate 7.4.)
Penumpukan awan hujan. Keajaiban ilmiah al Qur'an.
(A) Awan-awan kecil yang terpisah-pisah. (B) Ketika awan-awan kecil ini bergabung bersama, dorongan ke atas pada bagian tengah awan yang lebih besar semakin meningkat sehingga, awan ini tumbuh ke atas. Butiran air diberikan tanda bintik-bintik hitam. (The Atmosphere, Anthes and others, hal. 269.)
Terbentuknya hujan. Keajaiban ilmiah al Qur'an.
Awan cumulonimbus. Setelah ditumpuk ke atas, air hujan turun darinya.(Weather and Climate, Bodin, hal. 123.)
Para ilmuwan telah mempelajari berbagai jenis awan dan menyadari bahwa awan pembawa hujan terbentuk dengan sistem dan urutan tertentu. Bentuknya pun tertentu dan terkait dengan jenis angin dan tipe awan.
Salah satu awan pembawa hujan adalah awam CUMULONIMBUS. Ahli cuaca telah mempelajari pembentukan jenis awan ini dan bagaimana ia menghasilkan hujan, es, serta petir.
Mereka menemukan bahwa awan cumulonimbus melewati urutan berikut ini untuk menghasilkan hujan:
  • 1. Awan didorong oleh angin: Awan cumulonimbus mulai terbentuk ketika angin mendorong beberapa awan kecil (awan cumulus) ke daerah tempat berkumpulnya awan-awan ini.
  • 2. Penyatuan: Kemudian awan-awan kecil ini bergabung, menyatu dan membentuk awan yang lebih besar.
  • 3. Penumpukan: Ketika awan-awan kecil ini bersatu, dorongan ke atas pada bagian dalam awan yang semakin besar ini meningkat. Dorongan ke atas pada bagian tengah awan lebih kuat dibandingkan dengan pada bagian pinggir. Alhasil tubuh awan ini tumbuh semakin besar secara vertikal, sehingga seolah-olah awan ini ditumpuk-tumpuk. Pertumbuhan ke atas ini menjadikan tubuh awan mencapai daerah yang lebih dingin pada lapisan atmosfer atas. Di sanalah tetesan-tetesan air dan butiran es terbentuk dan mulai tumbuh semakin besar. Ketika butiran air dan es ini telah lebih besar dan berat dibandingkan dengan dorongan ke atas yang menyangga mereka, jatuhlah air dan es ini sebagai gerimis, hujan ataupun hujan es.

Rincian pembentukan awan di dalam Al Qur'an

Allah telah berfirman di dalam Al Qur'an:
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ
Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya... [An Nuur(24): 43]
Para ahli cuaca mengetahui rincian pembentukan awan, strukturnya dan cara kerjanya setelah melalui berbagai macam penelitian, pengamatan menggunakan alat-alat canggih. Mereka baru bisa menceritakan proses tersebut dengan bantuan alat-alat moderen seperti pesawat, satelit, komputer, balon udara dan peralatan lainnya. Mereka harus mempelajari angin serta arah pergerakannya. Mereka harus mengukur kelembaban udara dan variasinya serta menentukan jenis dan keragaman tekanan udara.
Kelanjutan ayat di atas, setelah menyebutkan awan dan hujan, adalah membicarakan es dan petir:
... dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. [An Nuur(24): 43]
Para ahli cuaca telah menemukan bahwa awan cumulonimbus yang menghasilkan hujan es ini dapat mencapai ketinggian hingga 7 sampai 9 kilometer. Dapat kita bayangkan bahwa awan ini memang ukurannya benar-benar seperti gunungsebagaimana yang disebutkan di dalam ayat Al Qur'an di atas: "... dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung,...".

Proses terjadinya Kilat

Ayat di atas juga menghubungkan awan, es dan terjadinya petir atau kilat. Apakah es merupakan faktor penentu pembentukan kilat?
Mari kita kaji sebuah buku berjudul: Meteorology Today. Di sana diterangkan bahwa sebuah awan akan menjadi bermuatan listrik ketika bongkahan es jatuh melalui daerah di dalam awan yang berisi kristal es dan tetes air super-dingin. Ketika tetes-tetes air ini bertumbukan dengan bongkahan es, mereka langsung membeku dan melepaskan panas. Panas ini menjadikan permukaan bongkahan es lebih hangat dari kristal-kristal es di sekelilingnya. Ketika bongkahan es bertumbukan dengan kristal es, sebuah peristiwa penting terjadi: elektron mengalir dari benda yang lebih dingin ke benda yang lebih hangat. Karenanya, kini bongkahan es menjadi bermuatan negatif. Hal serupa juga terjadi saat tetesan air super-dingin bertumbukan dengan bongkahan es dan melontarkan butiran-butiran halus es bermuatan positif. Partikel-partikel yang lebih ringan dan bermuatan positif ini kemudian terangkat ke bagian atas dari awan. Sementara itu, bongkahan es yang kini bermuatan negatif jatuh turun dan berkumpul di bagian bawah awan. Karena itulah kini terjadi perbedaan muatan listrik antara bagian atas dan bawah awan. Muatan negatif ini kemudian dilepaskan dalam bentuk kilat atau petir.
Demikianlah, Allah telah menerangkan sebuah fakta ilmiah yang baru terungkap oleh ilmu pengetahuan moderen. Sebuah keajaiban ilmiah yang tidak mungkin diketahui rinciannya oleh orang-orang di jaman diturunkannya Al Qur'an.
Allahu Akbar!

Gunung sebagai Pasak - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an

Gambar 7. Gunung-gunung memiliki akar yang dalam di bawah permukaan tanah. (Earth, Press dan Siever, hal. 413)
Gambar 7. Gunung-gunung memiliki akar yang dalam di bawah permukaan tanah. (Earth, Press dan Siever, hal. 413)
Gambar 8. Bagan potongan melintang. Gunung-gunung, sebagaimana pasak, memiliki akar yang menghunjam di bawah tanah. (Anatomy of the Earth, Cailleux, hal. 220)
Gambar 8. Bagan potongan melintang. Gunung-gunung, sebagaimana pasak, memiliki akar yang menghunjam di bawah tanah. (Anatomy of the Earth, Cailleux, hal. 220)
Sebuah buku berjudul Earth adalah buku pegangan rujukan di banyak universitas di seluruh dunia. Salah seorang pengarangnya adalah Profesor Emeritus Frank Press. Ia adalah Penasehat Ilmu Pengetahuan dari mantan Presiden Amerika Jimmy Carter dan selama 12 tahun menjadi presiden dari National Academy of Sciences, Washington, DC. Buku tersebut menyatakan bahwa gunung-gunung mempunyai akar di bawah mereka. Akar ini menghunjam dalam, sehingga seolah gunung-gunung mempunyai bentuk bagaikan pasak (lihat gambar 7 dan 8).
Beginilah Al Qur'an menjelaskan tentang gunung-gunung. Allah berfirman:
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ مِهَادًا وَالْجِبَالَ أَوْتَادًا
Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan, dan gunung-gunung sebagai pasak? (An Naba', 78: 6-7)
Ilmu bumi moderen telah membuktikan bahwa gunung-gunung memiliki akar di dalam tanah dan akar ini dapat mencapai kedalaman yang berlipat dari ketinggian mereka di atas permukaan tanah. Jadi, kata yang paling tepat untuk menggambarkan gunung-gunung berdasarkan informasi ini adalah kata "pasak" karena bagian terbesar dari sebuah pasak tersembunyi di dalam tanah. Pengetahuan semacam ini, tentang gunung-gunung yang memiliki akar yang dalam, baru diperkenalkan di paruh kedua dari abad ke-19.
Sebagaimana pasak yang digunakan untuk menahan atau mencencang sesuatu agar kokoh, gunung-gunung juga memiliki fungsi penting dalam menyetabilkan kerak bumi. Mereka mencegah goyahnya tanah. Allah berfirman:
وَأَلْقَىٰ فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَأَنْهَارًا وَسُبُلًا لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk. (An Nahl, 16:15)
Maha Benar Allah yang Maha Agung.

Batas Dua Lautan - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an

Gambar 13. Air laut Mediterania ketika memasuki Atlantik melalui selat Jibraltar turun ke kedalaman dengan tetap membawa sifatnya yang lebih hangat, berkadar garam lebih tinggi dan lebih pekat karena ada batas yang membagi antara kedua lautan tersebut. Suhu dalam derajat Celsius.
Gambar 13. Air laut Mediterania ketika memasuki Atlantik melalui selat Jibraltar turun ke kedalaman dengan tetap membawa sifatnya yang lebih hangat, berkadar garam lebih tinggi dan lebih pekat karena ada batas yang membagi antara kedua lautan tersebut. Suhu dalam derajat Celsius. (Marine Geology, Kuenen, hal. 43, dengan sedikit perubahan.)
Ilmu pengetahuan moderen telah mengungkapkan bahwa pada tempat-tempat di mana dua lautan yang berlainan bertemu ada batas di antara keduanya. Batas ini membagi kedua lautan sehingga setiap laut memiliki suhu, kadar garam dan kepekatan tersendiri. Sebagai contoh, laut Mediterania memiliki air yang hangat, berkadar garam tinggi dan lebih pekat dibandingkan dengan lautan Atlantik. Ketika laut Mediterania memasuki Atlantik melalui selat Jibraltar, airnya bergerak beberapa ratus kilometer ke wilayah Atlantik pada kedalaman 1000 meter dengan tetap mempertahankan sifatnya yang hangat, berkadar garam tinggi dan lebih pekat. Pada kedalaman ini, air laut Mediterania berada dalam keadaan stabil. Meskipun ada ombak besar, arus dan pasang surut yang kuat, seolah-olah ada batas yang menghalangi pencampuran air dari ke dua lautan ini (lihat gambar 13).
Al Qur'an menyebutkan bahwa ada batas antara dua lautan yang bertemu dan keduanya tidak melampaui batasan ini. Allah berfirman:
مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَا يَبْغِيَانِ
Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing. (Al Qur'an, Ar-Rahman (55):19-20)
...
Informasi semacam di atas baru diketahui manusia pada abad terakhir melalui peralatan canggih untuk mengukur suhu, kadar garam, kepekatan, kelarutan oksigen dan seterusnya. Mata manusia tak bisa melihat perbedaan antara ke dua lautan yang bertemu. Mereka tampak sama saja.

Senin, 02 Juni 2014

PASSPORT
Ditulis oleh : Rhenald Kasali
Setiap saat mulai perkuliahan, saya selalu bertanya kepada mahasiswa berapa orang yang sudah memiliki pasport. Tidak mengherankan, ternyata hanya sekitar 5% yang mengangkat tangan. Ketika ditanya berapa yang sudah pernah naik pesawat, jawabannya melonjak tajam. Hampir 90% mahasiswa saya sudah pernah melihat awan dari atas. Ini berarti mayoritas anak-anak kita hanyalah pelancong lokal.
Maka, berbeda dengan kebanyakan dosen yang memberi tugas kertas berupa PR dan paper, di kelas-kelas yang saya asuh saya memulainya dengan memberi tugas mengurus pasport. Setiap mahasiswa harus memiliki "surat ijin memasuki dunia global.". Tanpa pasport manusia akan kesepian, cupet, terkurung dalam kesempitan, menjadi pemimpin yang steril. Dua minggu kemudian, mahasiswa sudah bisa berbangga karena punya pasport.
Setelah itu mereka bertanya lagi, untuk apa pasport ini? Saya katakan, pergilah keluar negeri yang tak berbahasa Melayu. Tidak boleh ke Malaysia, Singapura, Timor Leste atau Brunei Darussalam. Pergilah sejauh yang mampu dan bisa dijangkau.
"Uang untuk beli tiketnya bagaimana, pak?"
Saya katakan saya tidak tahu. Dalam hidup ini, setahu saya hanya orang bodohlah yang selalu memulai pertanyaan hidup, apalagi memulai misi kehidupan dan tujuannya dari uang. Dan begitu seorang pemula bertanya uangnya dari mana, maka ia akan terbelenggu oleh constraint. Dan hampir pasti jawabannya hanyalah tidak ada uang, tidak bisa, dan tidak mungkin.
Pertanyaan seperti itu tak hanya ada di kepala mahasiswa, melainkan juga para dosen steril yang kurang jalan-jalan. Bagi mereka yang tak pernah melihat dunia, luar negeri terasa jauh, mahal, mewah, menembus batas kewajaran dan buang-buang uang. Maka tak heran banyak dosen yang takut sekolah ke luar negeri sehingga memilih kuliah di almamaternya sendiri. Padahal dunia yang terbuka bisa membukakan sejuta kesempatan untuk maju. Anda bisa mendapatkan sesuatu yang yang terbayangkan, pengetahuan, teknologi, kedewasaan, dan wisdom.
Namun beruntunglah, pertanyaan seperti itu tak pernah ada di kepala para pelancong, dan diantaranya adalah mahasiswa yang dikenal sebagai kelompok backpackers. Mereka adalah pemburu tiket dan penginapan super murah, menggendong ransel butut dan bersandal jepit, yang kalau kehabisan uang bekerja di warung sebagai pencuci piring. Perilaku melancong mereka sebenarnya tak ada bedanya dengan remaja-remaja Minang, Banjar, atau Bugis, yang merantau ke Pulau Jawa berbekal seadanya.Ini berarti tak banyak orang yang paham bahwa bepergian keluar negeri sudah tak semenyeramkan, sejauh, bahkan semewah di masa lalu.
Seorang mahasiswa asal daerah yang saya dorong pergi jauh, sekarang malah rajin bepergian. Ia bergabung ke dalam kelompok PKI (Pedagang Kaki Lima Internasional) yang tugasnya memetakan pameran-pameran besar yang dikoordinasi pemerintah. Disana mereka membuka lapak, mengambil resiko, menjajakan aneka barang kerajinan, dan pulangnya mereka jalan-jalan, ikut kursus, dan membawa dolar. Saat diwisuda, ia menghampiri saya dengan menunjukkan pasportnya yang tertera stempel imigrasi dari 35 negara. Selain kaya teori, matanya tajam mengendus peluang dan rasa percaya tinggi. Saat teman-temannya yang lulus cum-laude masih mencari kerja, ia sudah menjadi eksekutif di sebuah perusahaan besar di luar negeri.
The Next Convergence
Dalam bukunya yang berjudul The Next Convergence, penerima hadiah Nobel ekonomi Michael Spence mengatakan, dunia tengah memasuki Abad Ke tiga dari Revolusi Industri. dan sejak tahun 1950, rata-rata pendapatan penduduk dunia telah meningkat dua puluh kali lipat. Maka kendati penduduk miskin masih banyak, adalah hal yang biasa kalau kita menemukan perempuan miskin-lulusan SD dari sebuah dusun di Madura bolak-balik Surabaya-Hongkong.
Tetapi kita juga biasa menemukan mahasiswa yang hanya sibuk demo dan tak pernah keluar negeri sekalipun. Jangankan ke luar negeri, tahu harga tiket pesawat saja tidak, apalagi memiliki pasport.Maka bagi saya, penting bagi para pendidik untuk membawa anak-anak didiknya melihat dunia. Berbekal lima ratus ribu rupiah, anak-anak SD dari Pontianak dapat diajak menumpang bis melewati perbatasan Entekong memasuki Kuching. Dalam jarak tempuh sembilan jam mereka sudah mendapatkan pelajaran PPKN yang sangat penting, yaitu pupusnya kebangsaan karena kita kurang urus daerah perbatasan. Rumah-rumah kumuh, jalan berlubang, pedagang kecil yang tak diurus Pemda, dan infrastruktur yang buruk ada di bagian sini. Sedangkan hal sebaliknya ada di sisi seberang. Anak-anak yang melihat dunia akan terbuka matanya dan memakai nuraninya saat memimpin bangsa di masa depan. Di universitas Indonesia, setiap mahasiswa saya diwajibkan memiliki pasport dan melihat minimal satu negara.
Dulu saya sendiri yang menjadi gembala sekaligus guide nya. Kami menembus Chiangmay dan menyaksikan penduduk miskin di Thailand dan Vietnam bertarung melawan arus globalisasi. Namun belakangan saya berubah pikiran, kalau diantar oleh dosennya, kapan memiliki keberanian dan inisiatif? Maka perjalanan penuh pertanyaan pun mereka jalani. Saat anak-anak Indonesia ketakutan tak bisa berbahasa Inggris, anak-anak Korea dan Jepang yang huruf tulisannya jauh lebih rumit dan pronounciation-nya sulit dimengerti menjelajahi dunia tanpa rasa takut.
Uniknya, anak-anak didik saya yang sudah punya pasport itu 99% akhirnya dapat pergi keluar negeri. Sekali lagi, jangan tanya darimana uangnya. Mereka memutar otak untuk mendapatkan tiket, menabung, mencari losmen-losmen murah, menghubungi sponsor dan mengedarkan kotak sumbangan. Tentu saja, kalau kurang sedikit ya ditomboki dosennya sendiri.
Namun harap dimaklumi, anak-anak didik saya yang wajahnya ndeso sekalipun kini dipasportnya tertera satu dua cap imigrasi luar negeri. Apakah mereka anak-anak orang kaya yang orangtuanya mampu membelikan mereka tiket? Tentu tidak. Di UI, sebagian mahasiswa kami adalah anak PNS, bahkan tidak jarang mereka anak petani dan nelayan. Tetapi mereka tak mau kalah dengan TKW yang meski tak sepandai mereka, kini sudah pandai berbahasa asing.
Anak-anak yang ditugaskan ke luar negeri secara mandiri ternyata memiliki daya inovasi dan inisiatif yang tumbuh. Rasa percaya diri mereka bangkit. Sekembalinya dari luar negeri mereka membawa segudang pengalaman, cerita, gambar dan foto yang ternyata sangat membentuk visi mereka.
Saya pikir ada baiknya para guru mulai membiasakan anak didiknya memiliki pasport. Pasport adalah tiket untuk melihat dunia, dan berawal dari pasport pulalah seorang santri dari Jawa Timur menjadi pengusaha di luar negeri. Di Italy saya bertemu Dewi Francesca, perempuan asal Bali yang memiliki kafe yang indah di Rocca di Papa. Dan karena pasport pulalah, Yohannes Surya mendapat bea siswa di Amerika Serikat. Ayo, jangan kalah dengan Gayus Tambunan atau Nazaruddin yang baru punya pasport dari uang negara.
Rhenald Kasali
Guru Besar Universitas
Top of Form
Suka ·  · Bagikan
Bottom of Form


Kamis, 20 Februari 2014

Penegakan Hukum Merupakan Kewibawaan Negara

Yogyakarta (ANTARA News) - Penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara sehingga hukum harus ditegakkan, kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.
"Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh," katanya pada refleksi akhir tahun bertema Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta, di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, penegakan hukum di Indonesia cukup memprihatinkan terutama tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat.
"Hingga 2013 kejahatan hak asasi manusia bermetamorfosis menjadi perampasan hak-hak ekonomi dan sosial milik rakyat melalui gurita korupsi politik yang endemik. Korupsi sudah merayap ke berbagai sektor dan instansi di Indonesia yang tentu menghancurkan moral bangsa," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, seorang penegak hukum dituntut untuk menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum, meningkatkan "skill" berupa "legal technical capacity", dan yang paling penting adalah memiliki integritas moral untuk menegakkan hukum.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej mengatakan ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakkan hukum yakni undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum, dan budaya hukum masyarakat.
"Keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. Bagaimana para penegak hukum bisa profesional jika dalam pola rekrutmen penegak hukum saja sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum sudah menjadi rahasia umum," katanya.
Menurut dia, kesadaran hukum masyarakat tidak terlepas dari sistem hukum, maka para penegak hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan hukum. Selain itu, karut-marut undang-undang juga merupakan hal yang harus diperbaiki di Indonesia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber: www.antaranews.com

Kamis, 06 Februari 2014

Calon Bandara International di Kulon Progo

BANDARA INTERNASIONAL

Pembangunan Bandara Kulonprogo termasuk dalam program PPP Project Book Bappenas 2010-2014. Artinya, hal ini memberi peluang kepada investor swasta maupun asing yang berminat mengelola bandara di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dirjen Perhubungan Udara. Nantinya, bandara internasional ini akan diberi nama Nyi Ageng Serang, yakni nama pahlawan wanita yang berasal dari Kulonprogo.



Masterplan Bandara Kulonprogo – terletak sekitar 30 km sebelah barat dari kota Yogyakarta memiliki runway sepanjang 3.600 meter. Landasan tersebut sangat memadai untuk pesawat ukuran besar dan bertaraf internasional. Pada landasan sisi timur-barat, ditambah dua perimeter masing-masing sejauh 900 meter sehingga total keseluruhan runway adalah 4.400 meter. Yang dikerjakan pertama adalah landasan pacu, barulah perimeter dan menyusul lighting. Luas lahan bandara mencapai sekitar 350 hektare, dilengkapi 7 taxiway dengan 4 interconnect taxiway. Sarana dan fasilitas yang ada nantinya adalah apron,terminal building, commercial building, technical building dan dukungan pengoperasian penerbangan dengan Air Traffic Control(ATC) serta fasilitas parkir bagi pengunjung. Bandara yang mampu melayani 30 juta penumpang setiap tahun.(sumber : majalah Sustaining Partnership edisi Oktober 2011, BAPPENAS)



Rencana Implementasi :


-  Persiapan Proyek : 2011
-  Tender : 2012


-  Penandatanganan Kontrak : 2013


-  Konstruksi : 2014-2016


-  Operasional : 2016



Perkiraan Biaya Proyek : US$ 500 juta

Senin, 03 Februari 2014

Bandara dan Pelabuhan Jadi Modal Kulonprogo untuk Tarik Pabrik Foxconn

Selasa, 4 Februari 2014 11:26:17 - Oleh : http://www.harianjogja.com/
sumber google 
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim, Kulonprogo merupakan wilayah paling potensial untuk terpilih menjadi lokasi penanaman modal perusahaan Foxconn, menyusul rencana produsen Apple dan Iphone itu mendirikan perusahaan di DIY.
Dua megaproyek di Kulonprogo, yakni bandara dan pelabuhan menjadi modal guna meyakinkan secara efisiensi perusahaan itu mantap berinvestasi di Kota Binangun. “Bandara dan pelabuhan jelas menjadi pendukung terhadap sebuah investasi. Keduanya bakal ada di Kulonprogo. Jadi paling efisien perusahaan itu berdiri di sini [Kulonprogo],” ujar Hasto, Minggu (2/2/2014).
Potensi Kulonprogo, lanjut Hasto, tidak hanya sisi kedekatan dengan bandara dan pelabuhan saja yang bisa jadi pertimbangan. Lebih dari itu, harga tanah di Bumi Menoreh saat ini relatif paling murah dibandingkan dengan wilayah lain di DIY.
Banyak pula lahan tidak produktif yang bisa dibangun pabrik sehingga tidak sampai menjadikan alih fungsi lahan pertanian. Sementara sarana infrastruktur, seperti ketersediaan air bersih, listrik dan jangkauan transportasi menurut dia sangat memungkinkan.
Bupati yang juga masih aktif berprofesi sebagai dokter spesialis opsgyn itu menjanjikan kawasan Sentolo akan ditata sedemikian rupa menjadi kawasan industri seiring bergulirnya megaproyek. Nantinya juga, Hasto siap berembug dengan Pemda DIY ketika otoritas Foxconn datang ke Jogja meninjau lokasi. “Kami siap tunjukkan lokasi di sini yang hendak dipilih. Kalau pun tidak di Sentolo, masih banyak lahan wilayah lain di Kulonprogo ini yang cocok untuk perusahaan itu,” tambahnya

Selasa, 28 Januari 2014

Bulog dan Gapoktan tanda tangani MoU suplai beras 3.600 ton (Media Center Kulon Progo)

Kepala Bulog Divre DIY Awaludin Iqbal dan 7 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di Kulon Progo melakukan Penandatanganan Perjanjian Kesanggupan Pengadaan Beras Miskin oleh Gapoktan, disaksikan oleh Bupati Kulon Progo dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K), bertempat di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/01/2014).

Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut untuk merealisasikan MOU antara perum Bulog dengan pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 501/7496 dan MOU-01/12000/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang kerjasama dalam rangka pengadaan beras Program Beras Miskin Kabupaten Kulon Progo dari produksi petani Kabupaten Kulon progo melalui Gapoktan.

Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Ir.Bambang Tri Budiharsono dalam laporannya menyampaikan, melalui perjanjian ini dalam satu tahun, 7 Gapoktan menyatakan sanggup mensuplai beras sebanyak 3.600 ton, kepada Bulog Divre DIY.

Dari 7 Gapoktan, tiap gapoktan berbeda-beda besar kapasitas atau kesanggupannya: Gapoktan Panca Manunggal dari Sogan Wates mensuplai sebanyak 400.000 Kg/tahun. Gapoktan Makmur Sejahtera dari Kalisoka Tuksono Sentolo mensuplai 1.200.000 Kg/tahun. Gapoktan Amongtani dari Kedundang Temon mensuplai 300.000 kg/tahun. Gapoktan Sidomaju dari Cerme Panjatan mensuplai 300.000 kg/tahun. Gapoktan Sarimulyo dari kedungsari Pengasih mensuplai 400.000 Kg/tahun. Gapoktan Sumber Makmur dari Srikayangan Sentolo mensuplai 800.000 Kg/tahun. dan Gapoktan Ngestiharjo dari Ngestiharjo Wates mensuplai 200.000 Kg/tahun.

Sebagaimana dalam surat kesanggupan/ perjanjian beras yang diadakan harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perum Bulog berdasarkan Inpres No.3 Tahun 2012 yaitu: Kadar air max 14%, Butir Patah Max 20%, Derajat sosoh min 95% dan Menir Max 2 %.

Awaludin Iqbal menyatakan sebenarnya bulog yang menyampaikan terimakasih terhadap perjanjian ini karena sesuai dengan program yang sedang dijalankan bulog. Bulog juga ingin pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi.

"Dengan komitmen Bupati Kulon Progo ini sangat membantu, dan ini juga bagian strategi bulog dalam pengadaan beras" kata Awaludin Iqbal.

Cadangan beras nasional saat ini 2 juta ton lebih, jika sanggup dipertahankan, maka pemerintah tidak perlu import beras lagi. "Kita lakukan ini bagian ikhtiar kita agar tahun depan tidak import" tambah Awaludin.

Awaludin mengharapkan, agar produksi padi di Kulon Progo dapat terus ditingkatkan, dari produksi 11 - 12 ribu ton/tahun dan hanya dikonsumsi masyarakat Kulon Progo sekitar 7 ribu ton/tahun, maka sisanya sekitar 4 - 5 ribu ton/tahun bisa suplai untuk daerah lain.

Bahkan kedepan selain menyerap beras untuk Program Beras Miskin, Bulog akan membantu mengolah dan menyerap beras jenis premium dari Kulon Progo.

"Kami harap panen raya bisa diserap sebanyak-banyaknya. dan kita manfaatkan 4 gudang gapoktan yang mampu menampung sekitar 4 ribu ton." Jelas Awaludin.

Bupati Kulon Progo, dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) sangat gembira dan menyatakan program "Tarik Dorong" dari Bulog ibarat gayung bersambut dengan program Pemerintah Kabupaten Kulon Pogo. 
"Alloh yang mempertemukan ini. Ini perjuangan kita bersama" kata dokter Hasto.
Tentang 7 Gapoktan yang mau mengawali suplai beras ini, dokter Hasto menyebut sebagai pahlawan yang berjuang agar kita bisa berdikari. Bukan hanya pelopor pengadaan raskin jadi rasda, tapi juga pelaku pejuang ideologi.

Kepada Inprosula yang diwakili Nasir, Bupati menyampaikan terimakasih terhadap dukungan sehingga sehingga memberikan kekutatan kepada Pemda Kulon Progo.
dokter Hasto menyampaikan suplai beras ini jika dikalkulasikan, sebanyak 3.600 ton beras x Rp.6.600 maka Senilai Rp23.760.000.000,- dalam setahun. hal ini patut disyukuri dan berharap kedepan dapat ditingkatkan.

Kepala BPD DIY Cabang Wates Murdiya menyampaikan siap membantu kepada tujuh gapoktan terkait kebutuhan modal dalam pengadaan beras. 

Sementara Nasir dari Inprosula menyampaikan untuk mendapatkan beras yang baik ada 4 langkah, yaitu: Bibit yang baik, Pupuk menggunakan kompos, Air yang baik dan Angon Mongso / menggunakan pranoto wongso.(at.MC)

Foto Penandatangan MOU Bulog dengan 7 Gapoktan:

Mengenal dan Memahami Hakekat Perkawinan

Jum`at, 4/10/2013 08:47 WIB - Oleh : Sunartiningsih, SE
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan perkawinan adalah merupakan harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak-anak muda dan remaja dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya. Harapan tersebut terasa makin menyala dan dorongannya semakin kuat bila secara fisik mereka dalam kondisi sehat dan telah memiliki hal-hal lain yang mendukung kehidupan jika kelak telah berkeluarga, seperti telah memiliki pekerjaan yang tetap, telah memiliki calon yang diidamkan dan sebagainya.

Memang, dalam perkawinan, seorang pria dan wanita akan saling mengikat diri atas dasar cinta kasih yang total : psikologis, biologis, sosial ekonomis, demi penyempuraan dan perkembangan pribadi masing-masing serta demi kelangsungan sejarah umat manusia. Ini tercermin dari hakekat perkawinan itu sendiri. Karena perkawinan adalah persekutun hidup antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang tulus dengan persetujuan bebas dari keluarga yang tidak dapat ditarik kembali dengan tujuan : kelangsungan bangsa, perkembangan pribadi dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu wajar jika Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.
i hakekat perkawinan adalah sebagai berikut : Pertama, Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta Perkawinan pertama-tama merupakan suatu persekutuan hidup yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam kesatuan lahir batin yang mencakup seluruh hidup. Atas dasar persetujuan bebas mereka bersekutu membentuk satu keluarga : punya rumah bersama, harta dan uang bersama, punya nama keluarga yang sama, punya anak bersama, saling pasarah diri dengan jiwa raga atas dasar cinta yang tulus. Syarat mutlak untuk terjadinya dan sahnya perkawinan adalah adanya persetujuan bebas. Tidak ada cinta atau terpaksa. Cinta mensyaratkan kebebasan dan tanggung jawab. Persetujuan kedua pihak harus dinyatakan secarajelas didepan saksi-saksi yang sah. Sehingga unsur pokok cinta perkawinan adalah kesetiaan akan pasangannay dalamuntung dan malang dan bertanggung jawab dalam segala situasi. Persatuan suami isteri itu berciri dinamis dalam arti dapat berkembang mekar, tetapi dapat juga mundur, bahkan hancur. Karena itu suami dan isteri sama-sama bertugas untuk tetap menjaga dan memupuk kesatuan mereka agar tetap tahan uji.

Kedua, Perkawinan merupakan lembaga sosial Dalam masyarakat, umumnya perkawinan dipandang sebagai satu-satunya lembaga yang menghalalkan persekutuan pria dan wanita, hubungan seks dan mendapatkan keturunan. Oleh karena itu perkawinan dilindungi dan diatur oleh hukum adat dan hukum negara. Suami isteri dan anak-anak hanya diakui sah dalam wadah perkawinan yang sah. Maka perzinahan dikecam dan anak diluar nikah dianggap haram. Perkawinan juga merupakan kenyataan yang melibatkan masyarakat luas, baik sanak saudara, tetangga maupun kenalan. Masyarakat ikut campur dlam urusan perkawinan karena itu berkepentingan dalam keutuhan kehidupan keluarga, mengingat keluarga adalah sel masyarakat.

Ketiga, Perkawinan merupakan lembaga hukum Negara. Perkawinan merupakan ikatan resmi yang perlu disahkan. Kawin bukan ikatan bebasn menurut selera sendiri, bukan sekedar soal cinta sama cinta, lantas tidur bersama. Melainkan soal masyarakat, soal sosial, soal keluarga dan masa depan bangsa. Oleh karena itu negara ikut campur dalam maslah perkawinan warganya. Kebanyakan negara mengatur perkawinan sebagai lembaga hukum resmi yang menghalalkan hubugnan seks dan mengesahkan keturunan. Penyelewengan/perzinahaan harus dicegah. Anak di luar nikah tidak diakui sebagai anak sah menurut hukum. Menurut agama Islam, guna menunjukkan makna perkawinan, Al Qur'an memakai istilah "mitsaqon gholidan" yang artinya perjanjian yang teguh. Istilah tersebut pertama-tama menunjuk pada perjanjian antara Allah SWT dan para Nabi atau para Rasul. Tetapi dalam Surat An Nisaa' Ayat 21 menunjuk pada perjanjian nikah. Dengan demikian, Al Qur'an menunjukkan kesuaian hubungan antar asuami dan isteri, mirip dengan kesucian hubungan antara Allah dan manusia yang dipilihnya. Maka perkawinan dipandang sebagai tugas dari Allah, dan anak-anak dilihat sebagai salah satu wujdu berkah Allah bagi suami isteri. Nabi Muhammad menyebut perkawinan sebagai "setengah ibadah". Perkawinan bukanlah suatu perkara duniawi belaka, karena hukum yang mengaturnya tak hanya berasal dari manusia tetapi juga dari Allah sendiri.

Perkawinan menurut Islam dipandang sebagai perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suami dan isteri. Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk mendapatkan keturunan / anak. Perkawinan yang sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo tidak dibenarkan sama sekali. Suami harus menjadi pemimpin atau kepala keluarga yang harus bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak.

Sementara itu menurut pandangan Katolik, perkawinan antara dua orang yang dibaptis (= yang telah bersatu secara pribadi dengan Kristus), merupakan suatu "sakramen". Ikatan cinta setia yang mempersatukan mereka berdua mennadi lambang, pertanda dan perwujudan kasih setia Kristus kepada Gereja dan saluran rahmat dan berkat. Rahmat yang mereka terima adalah : rahmat yang mengkuduskan mereka berdua, menyempurnakan cinta dan persatuan antara mereka dan membantu mereka dalam hidup berkeluarga hingga selalu dekat dengan Tuhan 
Sakramen perkawinan tidak hanya terjadi pada saat berlangsungnya upacara di Gereja, tetapi berlangsung terus selama hidup mereka berdua, dan Tuhan sendiri berkenan hadir di dalam keluarga mereka.
Mendasarkan pada aspek hakekat dan makna dari perkawinan, maka tujuan yang layak dikejar oleh suami isteri dalam perkawinan adalah :

1. Pengembangan dan pemurnian cinta kasih suami-isteri 
Kasih yang telah bersemi antara pria dan wanita masih harus terus dikembangkan dan dimurnikan, sehingga sungguh saling membahagiakn. Cinta bukan semata-mata dorongan nafsu, rasa tertarik, rasa simpati atau asmara, melainkan suatu keputusan pribadi untuk bersatu dan rela menyerahkan diri demi kebahagiaan pasangannya. Suami danisteribukan sekdar "bojo" (pasangan) melainkan "jodoh" dan "garwo" (sigaraning nyowo) serta "teman seperjalanan"

2. Kelahiran dan pendidikan anak
Perkawinan adalah satu-satunya lembaga yang sah untuk pemenuhan keinginan mempunyai anak. Suami dan isteri yang normal pasti mempunyai kerinduan akan keturunan. Maka di sebut "batih" (babading getih, artinya membentuk sejarah dengan darah, yaitu membentuk generasi baru dalam keturunan). Namun perlu diingat bahwa anak itu adalah anugerah Tuhan, yang tak boleh dimutlakkan. Bila Tuhan tidak memberi anak, perkawinan tidak kehilangan artinya.

3. Pemenuhan kebutuhan seksual 
Pria dan wanita yang dewasa dan normal merasakan kebutuhan seksual. Kebutuhan itu layak dpenuhi melalui hubungan seks antara suami isteri. Ini berarti bahwa persetubuhan diadakan bukan sekedar menuruti hawa nafsu, melainkan dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh sehingga kebutuhan itu terpenuhi dalam suasana cinta kasih, dan disertai kerelaan dantanggung jawab untuk menerima hidup baru sebagai hasilperpaduan cinta kasih.

4. Lain-lain 
Selain tujuan di atas, perkawinan juga dapat mempunyai maksud / tujuan lain, misalnya kesejahteraan keluarga, jaminan perlindungan dan keamanan, demi ketenangan, nama baik, kerukunan keluarga, jaminan nafkah/ekonomi, sah dan sehatnya keturunan dan sebagainya.

Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah. Asal keduanya telah sepakat dan disetujui orang tua keduanya, untuk mensahkan pasangan tersebut dan membentuk keluarga baru tidak memerlukan waktu berbulan-bulan. Mungkin satu atau dua hari sajapun cukup. Apalagi sekarang, perkawinan tidak harus mendapat persetujuan orang tua. Buktinya sekarang banyak orang yang kawin lari karena tak mau dijodohkan orang tua. Toh. Mereka banyak yang kemudian kawin secara resmi lewat lembaga agamanya masing-masing. Namun ternyata, untuk memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang didambakan oleh setiap pasangan, tidaklah mudah. Banyak keluarga yang katanya didirikan atas dasar cinta-mencintai, kasih mengasihi dan seterusnya, banyak yang goncang bahkan hancur lebur di dalam perjalanannya walaupun masih terasa singkat, hanya semusim bunga atau hanya seumur jagung.

Sunartiningsih, SE
Penyuluh KB Kecamatan Panjatan, Kulon Progo


Investasi di Kulon Progo mencapai 5,78 T (oleh Media Center Kulon Progo)

Badan Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulon Progo melakukan pendataan realisasi investasi di Kulon Progo melalui beberapa sumber seperti LKPM, data perizinan daerah dan data investasi dari SKPD yang terbagi dalam 22 subsektor usaha. Pendataan yang merupakan amanat Peraturan BKPM no. 13 tahun 2009 ini diperoleh data peningkatan investasi pada akhir Desember 2013 yaitu mencapai Rp. 5.783.382.671.729,-.
Dijelaskan Kepala BPMPT Kulon Progo, Agug Kurniawan, SIP, MSi saat coffee morning antara pengusaha / investor dengan pemerintah daerah di Rumah Makan Bu Hartin Selasa (28/1), peningkatan investasi di Kulon Progo meningkat Rp. 2.5547.273.465.919,- bila dibandingkan data realisasi tahun 2012 yaitu Rp. 3.236.109.204.810,- 
Agung menambahkan, dalam rangka peningkatan investasi di Kulon Progo BPMPT telah berupaya dengan memberikan pelayanan yang prima kepada para pengusaha dan investor yang telah melakukan investasi maupun yang akan berinvestasi di Kulon Progo. Salah satu upayanya adalah meningkatkan koordinasi dengan SKPD terkait untuk membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh pengusaha. 
"Dalam rangka membangun ekonomi serta mensejahterakan masyarakat Kulon Progo, kita akan terus berupaya menarik investor dengan memberikan pelayanan yang baik dan terbuka," jelas Agung 
Sementara itu Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) dalam kesempatan yang sama menyambut baik kegiatan coffee morning yang dihadiri para investor dan calon investor serta BUMD di Kulon Progo. Selain untuk ajang komunikasi antar pengusaha / investor dan pemerintah kegiatan ini juga bisa menampung permasalahan yang dihadapi pengusaha untuk bisa dipecahkan bersama.
Orang nomor satu di Kulon Progo ini juga menjelaskan alam investasi di Kulon Progo pada beberapa tahun ini merupakan tahun emas untuk berinvestasi di Kulon Progo karena masih belum mahal jika investasi di Kulon Progo. 
"Melaui forum ini SKPD dapat membeberkan peluang usaha kepada investor, begitu juga pemerintah dapat mengetahui kebutuhan investor. Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu pemerintah dapat menyiapkannya melalui pelatihan di BLK,"tutur dr. Hasto. 
Bupati juga mengharapkan investor yang akan masuk di Kulon Progo agar menentukan formulasi perusahaannya dari awal jangan menunggu setelah berkembang. Bagi investor yang bidang usahanya sama dengan BUMD, dr. Hasto menghendaki adanya MoU dengan BUMD agar kemajuan dan kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakat melalui peningkatan PAD.

Bupati Tinjau Quick di Tuksono Sentolo

Selasa, 28/01/2014 13:23 WIB - Oleh : MC
 
Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) beserta segenap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kulon Progo Selasa (28/1), meninjau pabrik traktor Quick di Tuksono, Sentolo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari coffee morning antara investor dan Pemerintah Daerah rutin tiga bulanan. Pada kesempatan ini CV. Karya Hidup Sentosa (KHS) yang bergerak di bidang perakitan traktor dengan merk Quick sebagai tuan rumahnya.
Didampingi Wakil Kepala Departemen Keuangan CV. KHS, Sudadyo, dr. Hasto berkeliling lokasi pabrik traktor ini. Dilokasi ini nantinya semua proses produksi traktor tangan akan dikerjakan ditempat ini. Sementara saat ini CV. KHS baru melakukan penyetingan lokasi pabrik, dikarenakan pembangunnya yang belum selesai. 
Pembangunan pabrik traktor dilokasi ini diharapkan nantinya dapat memberikan peningkatan perekomonian masyarakat sekitar. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebisa mungkin CV. KHS memperhatikan masyarakat sekitar lokasi pabrik. Seperti yang disampaikan Kepala Desa Tuksono, Panut Hadi Santoso saat coffee morning adanya keinginan masyarakat untuk bisa bekerja di CV. KHS.
"Sementara baru 25 orang Tuksono yang diterima bekrja di CV. KHS, saya mengharapkan agar masyarakat juga bisa merasa memilik dan handarbeni mohon masyarakat sekitar bisa dilibatkan,"harap Panut. 
Menanggapi hal ini Drs. Eko Pranyata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kulon Progo menghimbau masyarakat tidak hanya bermodal ijazah untuk melamar pekerjaan namun juga berbekal sertifikat ketrampilan. Eko menambahkan Dinsosnakertran telah melakukan beberapa pelatihan di Balai Latihan Kerja yang bekerja sama dengan beberapa pihak lain. Dengan akan segera dimulainya produksi pabrik traktor ini Eko mengharapkan pihak CV. KHS memberikan informasi tenaga kerja apa saja yang dibutuhkan, sehingga pemerintah dapat memberikan pelatihan sesuai spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Tesis
untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai derajat sarjana S-2

RINGKASAN

Dalam konteks otonomi daerah, pengawasan produk hukum daerah
merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanan otonomi daerah. Dikatakan
demikian, karena esensi otonomi daerah adalah kemandirin atau keluasaan dan
bukan suatu bentuk kebebasan sebuah satuan pemerintahan tanpa kendali.
“S.F. Marbun menyebutkan bahwa batasan utama dalam menyusun produk
hukum daerah adalah tugas, wewenang, kewajiban. Tugas dimaknai, merupakan
tugas satuan pemerintahan tertentu. Kewenangan (authority, gezag) adalah
kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun
kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal
dari kekuasaan legislatif maupun kekuasan pemerintah, sedangkan wewenang
(competence, bevoegdheid) hanya mengenai sesuatu bidang tertentu saja. Jadi
kewenangan merupakan kumpulan dari wewenang-wewenang. Dalam menyusun
produk hukum daerah, pemerintah daerah mengunakan kewenangannya. Sifat
wewenang pemerintahan antara lain expressimplied, jelas maksud dan tujuan,
terikat pada waktu tertentu dan tunduk pada batasan-batasan hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis.
Jadi yang dimaksud wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu
tindakan hukum publik atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan
bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
152
melakukan tindakan-tindakan hukum. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut
adalah kewajiban untuk mentaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mempertanggungjawabkan
jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.
Pengawasan produk hukum daerah dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 hanya dikenal model pengawasan represif dalam bentuk pembatalan
Peraturan Daerah setelah mengikat untuk umum (executive abstract review).
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disamping dikenal
model pengawasan sebelum mengikat untuk umum (executive abstract preview)
dengan adanya kewajiban sebelum produk hukum daerah ditetapkan, dievaluasi
oleh pemerintahan atasan, disamping dikenal pula model pengawasan setelah
mengikat untuk umum dalam bentuk klarifikasi terhadap produk hukum daerah
oleh pemerintah pusat, yang semuanya berimplikasi pada pembatalan produk
hukum daerah. Klarifikasi merupakan pengkajian dan penilaian terhadap produk
hukum daerah untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi. Evaluasi merupakan
pengkajian dan penilaian terhadap rancangan produk hukum daerah untuk
mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan alat yang dipergunakan
untuk memperoleh data dengan 2 teknik, yakni :
153
1. Komunikasi langsung dan tidak langsung, dengan alat bantu pedoman
wawancara dan kuesioner.
2. Studi dokumenter dengan menggunakan bahan-bahan hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kendala ketepatan waktu dan
kemampuan komprehensif dari Instansi atasan yang terbatas membuat
pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan produk
hukum daerah belum berjalan efektif dan optimal.
Indonesia sebagai negara kesatuan, menjadi sah ketika pemerintah pusat
melakukan kontrol atas pemerintah daerah, namun untuk menjaga obyektifitas dan
ketidakberpihakan model pengawasan yang selama ini digunakan sebaiknya
diubah dari model pembatalan oleh lembaga eksekutif atau executive review
menjadi model penolakan pengesahan atau abstract preview. Peranan
pemerintahan atasan terhadap pemerintahan bawahan cukup dikaitkan dengan
prosedur executive abstract preview saja, dan tidak dengan executive abstract
review. Pemerintah atasan cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak
pengesahan suatu rancangan produk hukum daerah, dalam tenggang waktu
tertentu sejak diterimanya rancangan produk hukum daerah dari pemerintahan
bawahan. Hak menguji setelah produk hukum daerah mengikat umum seharusnya
dengan model judicial review oleh lembaga pengadilan.
Pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan
produk hukum daerah belum efektif dan optimal, dikarenakan aparatur
penyelenggara pemerintahan daerah belum memahami bahwa pengawasan produk
154
hukum daerah merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Otonomi daerah dimaknai sebagai kebebasan daerah didalam membuat
kebijakan dan merumuskannya dalam bentuk produk hukum daerah.
Pembatalan produk hukum daerah pada 3 lokasi penelitian sedikit dan
terjadi pelanggaran asas pembentukan perundang-undangan serta asas materi
muatan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembentukan produk hukum daerah belum dapat
menghasilkan produk hukum daerah yang baik.
oo00oo
155
DAFTAR PUSTAKA
A. LITERATUR
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta.
Buyung Nasution, Adnan, 2001, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di
Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1955-1959, Pustaka
Utama Grafiti, Jakarta.
Handoyo, H.C., 1996, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia,
Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Huda, Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kusuma, RM. AB, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok Jakarta.
Kurnia, M.P., Purwanto, Kuspraningrum, Emilda, Lisi I.Z. 2007, Pedoman
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Partisipatif, Total
Media, Yogyakarta.
Lubis, Solly M., 1995, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar
Maju, Bandung.
Mahfud MD, Moh, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama
Media, Yogyakarta.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya
Administrasi di Indonesia, Liberty Yogyakarta.
156
Manan, Bagir, 1992, Dasar - Dasar Perundang - undangan Indonesia, Ind.
Hill, Co., Jakarta.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD
1945, Sinar Harapan, Jakarta.
Modeong Supardan, 2005, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, PT
Perca, Jakarta Timur.
Sunggono Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soeprapto, M.F.I., 1996, Ilmu Perundang - undangan, Dasar-dasar dan
Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Sumarjono, M.S.W. 1997, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian,
Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soehino, 1993, Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara
Liberty,Yogyakarta.
Soehino, 2006, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan
(Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945),
BPFE, Yogyakarta.
157
Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, 2007, Legislative Drafting,
Pelembagaan MetodePartisipatif Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Malang Corruption Watch (MCW), YAPPICA, In-
TRANS Publishing Malang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-
Undang Dasar 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan United Nations
Development Programme (UNDP), 2007, Panduan Memahami
Perancangan Peraturan Daerah, Sasmita, Edisi Kesatu, CAPPLER
Project, Jakarta Selatan.
Ismail Nurhasan, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia, Suatu
Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi.
Nurbaningsih Enny, 2007, Review Peraturan Daerah Melalui Regulatory
Impact Assessment dalam Penyusunan Peraturan Daerah,
Sosialisasi Metode RIA kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Daya Prosumen Mandiri,
23 Februari 2008, Hotel Ros Inn, Yogyakarta.
Janiruddin, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengawasan Kebijakan
Daerah, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri,
yang diselenggarakan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan
Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 18 Juli 2007 di Biro Hukum Setda
Propinsi DIY.
158
Nurbaningsih Enny, 2008, Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah
Dalam Era Otonomi Seluas-luasnya, Lokakarya Pengawasan
Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi DIY, tanggal 7 Juni 2008, Yogyakarta.
Majalah Departemen Dalam Negeri, Media Praja, 2007, Peran Strategis
Depdagri Dalam Fasilitasi dan Legislasi Peraturan Daerah, Media
Praja, Vol. 1, Nomor 17, halaman 42-43.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-074/MK.10/2006, tanggal 22 Mei 2006
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.7/2007, tanggal 22 Oktober 2007
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 125/M.PAN/4/2003,
tanggal 28 April 2003, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2003.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 188.34/1586/SJ, tanggal 25 Juli
2006, Perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037.
159
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 24
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
160
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 165.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741.
161
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis
dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Daerah.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun
2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2006 tentang Mekanisme
Pengawasan Produk Hukum Kabupaten dan Kota.
162
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman
Memabukkan Lainnya, Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman
Beralkohol, Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Pelarangan Penjualan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul, Lembaran Daerah Nomor
6 Tahun 2007 Seri E.
oo00oo

AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...