Senin, 20 Januari 2014
Minggu, 19 Januari 2014
Keturunan Yahudi Indonesia[sunting | sunting sumber]
Beberapa tokoh umat beragama Yahudi Indonesia di antaranya adalah:
- David Sayers, Anggota Yeshiva (Sekolah Yahudi Ortodoks) di Inggris
- Joseph Aaron, Pengurus dan Pengelola Sinagoga di Surabaya
- Rita Aaron, Model Wanita Indonesia
- Joice Kohler, Keturunan Yahudi asal Jerman di Surabaya yang adalah Ibu dari Musisi Ahmad Dhani
- Yaakov Baruch, Rabi di Indonesia
- Irvan Grossman, Aktivis Yahudi di Sulawesi Utara
- Benjamin Verbrugge, Rabi & Ketua Umum UIJC di Indonesia
- Yokhanan Eliyahu, Rabi di Indonesia
- Yan Wieland, Tokoh Yahudi Indonesia
Berdarah Bangsa Yahudi tetapi bukan umat beragama Yahudi/Crypto-Jews:
- Marini Sardi, Artis Senior
- Yapto Suryosumarno, Politikus, Tokoh Pemuda
- Ahmad Jayadi, Pembalap Nasional
- Larasati Suryokumoro, Pengusaha Ternama
- Nafa Urbach, Penyanyi, Bintang Sinetron
- Cornelia Agatha, Bintang Film
- Xaviera Hollander, Penulis, Bintang Erotika, Pengusaha
- Ahmad Dhani, Musisi
- Sheila Marcia Joseph, Bintang Film
- Dolly Zegerius, Mantan Atlet Puteri Nasional
- Mariana Renata, Top Model, Bintang Film
- Charles Mussry, Pejuang Nasional
- Irwan Dhanny Mussry, Pengusaha Papan Atas
Adapun ada beberapa suku bangsa di Indonesia yang 'terindikasi' keturunan Sepuluh Suku Israel yang 'Hilang' pasca peristiwa pembuangan Asiria (Asyur) pada tahun 721 SM yang terdapat pada Suku Nias dan Batak di Sumatera Utara, Dayak di Kalimantan, Talaud, Sanghie dan Minahasa di Sulawesi Utara, Toraja di Sulawesi Selatan, Sumba dan Suku-suku lainnya di Nusa Tenggara Timur/NTT (Flobamora), Alef'uru dan Suku-suku lainnya di Maluku dan beberapa Suku-suku Melanesia di Papua bagian barat.
Minggu, 29 Desember 2013
7 Prestasi Fatin Shidqia Lubis Di Tahun 2013 Yang Membanggakan
7 Prestasi Fatin Shidqia Lubis Di Tahun 2013 Yang Membanggakan
1. Video Grenade Fatin Saat Audisi X-Factor Yang Menghebohkan Youtube Dan Hiburan Indonesia
Kini video ini telah ditonton lebih dari 5juta kali, jika diakumulasikan dengan video grenade yg lain telah mencapai 20 juta viewer, dan yang menjadi kebanggaan, video ini banyak ditonton oleh orang asing bahkan mereka memuji penampilan Fatin yang sangat sederhana tetapi memiliki sura yang luar biasa.
[okezone] http://m.okezone.com/read/ 2013/02/12/386/760458/ tiga-minggu-fatin-shidqia-lubis -raih-4-juta-viewers-youtube
[youtube video fatin saat audisi]
http://www.youtube.com/ watch?v=xqs5mxkryt4
dan yang menjadi kebanggaan lain, video Fatin mejeng di situs resmi bruno mars dan mendapat respon serta dukungan dari berbagai pihak diseluruh belahan dunia.
[tempo] http://m.tempo.co/read/news/ 2013/01/24/112456653/ Video-Fatin-Mejeng-di-Situs-Res mi-Bruno-Mars
[video brunomars.com] http://brunomars.com/video/ fatin-shidqia-lubis-grenade-x-f actor-indonesia-auditions-2161 511
2. Lagu Fatin Shidqia merajai Itunes dan RBT.
Prestasi kedua yg luar biasa yaitu lagu Fatin selalu merajai itunes dan RBT hampir di semua operator seluler, hal ini membuktikan bahwa Fatinistic bukanlah Fans abal-abal akan tetapi Fatinistic adalah fans yang loyal terhadap idola, apapun akan dilakukan demi sang idola.
[okezone] http://m.okezone.com/read/ 2013/05/26/386/812885/ ah-fatin-lagi-lagi-rajai-chart- itunes-indonesia
3. Fatin Menjadi Jawara X-Factor Indonesia Session Pertama
Kemenangan Fatin di ajang X-factor bisa jadi hal yang sangat diimpikan Fatin dan Fatinistic. Banyak pihak yang meragukan kemampuan Fatin dalam hal teknik bernyanyi, bahkan lebih memihak kepada Novita Dewi yg mempunyai kualitas diatas Fatin. Namun tanpa disangka, Rezeki dan Kuasa Allah berpihak kepada Fatin, dan akhirnya Fatin menjadi jawara X-Factor Indonesia Sesion Pertama.
[video] http://www.youtube.com/ watch?v=Lr-coHmaRh8
[okezone] http://m.okezone.com/read/ 2013/05/25/386/812411/large
4. Fatin Menjadi The Rising Star Of Year di OMG Award dan berbagai votting Online
Sebagai pendatang baru, penghargaan ini menjadi suatu yg cukup membanggakan bagi Fatin dan Fatinistic. Hal ini membuktikan bahwa Fatin sangat layak untuk menjadi musisi yang cukup diperhitungkan di Blantika Musik Indonesia.
[news] http://musicshow.info/ fatin-meraih-rising-star-of-the -year-di-yahoo-omg-awards-2013 /
5. Fatin Merilis Album For You dan meraih 7 Platinum dalam 3 Minggu
Setelah Fatin merilis album pada 11 November 2013, sambutan luar biasa didapatkan Fatin atas album ini, tak tanggung-tanggung album ini mendapat 7 Platinum sekaligus hanya dalam waktu 3 minggu, amazing dan sangat luar biasa, apalagi melihat maraknya pembajakan di negeri kita tercinta ini. 7 platinum sama dengan 525.000 keping Cd terjual dalam 3 minggu.
[news] http://m.kapanlagi.com/musik/ berita/ 3-minggu-rilis-album-fatin-for- you-raih-7-platinum-a8f80d.htm l
[video] http://m.youtube.com/ watch?v=LC4f86MdbgA
6. Fatin merilis buku Fantastic Fatin "Ini Baru Permulaan"
Fatin sukses dalam beberapa hal, Fatin kembali menggebrak dunia Entertaiment Indonesia dengan merilis buku Fantastic Fatin.
[video] http://m.youtube.com/ watch?v=Wo5FTcyso8Q
[news] http:// gramediapustakautama.com/ buku-detail/87407/ Fantastic-Fatin:-Ini-Baru-Permu laan!
7. Fatin Mengisi Soundtract Film 99 Cahaya Di Langit Eropa dan Menjadi Cameo
Prestasi terakhir yg membanggakan yaitu Fatin mengisi soundtract Film 99 Cahaya Dilangit Eropa dan ikut bermain meskipun hanya menjadi Cameo. Yang menjadi kebanggaan lain bahwa di ujung desember Film ini menjadi Film Terlaris sepanjang 2013 dan lebih dari 1 juta penonton dalam waktu yg cukup singkat.
[video] http://m.youtube.com/ watch?v=0lAEerO5pTA
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadikan Fatinistic selalu solid, dan harapan ditahun 2014 Fatin Shidqia Lubis akan terus bersinar dan mendapatkan prestasi yg lebih baik lagi dari pada tahun ini. Tentunya mselalu menjadi inspirasi pemuda Indonesia. Amin
by. Ferdy Sahputera Fatinistic Curup, Bengkulu
web: www.ferdysl.tk
twitter: @ferdy_SL
1. Video Grenade Fatin Saat Audisi X-Factor Yang Menghebohkan Youtube Dan Hiburan Indonesia
Kini video ini telah ditonton lebih dari 5juta kali, jika diakumulasikan dengan video grenade yg lain telah mencapai 20 juta viewer, dan yang menjadi kebanggaan, video ini banyak ditonton oleh orang asing bahkan mereka memuji penampilan Fatin yang sangat sederhana tetapi memiliki sura yang luar biasa.
[okezone] http://m.okezone.com/read/
[youtube video fatin saat audisi]
http://www.youtube.com/
dan yang menjadi kebanggaan lain, video Fatin mejeng di situs resmi bruno mars dan mendapat respon serta dukungan dari berbagai pihak diseluruh belahan dunia.
[tempo] http://m.tempo.co/read/news/
[video brunomars.com] http://brunomars.com/video/
2. Lagu Fatin Shidqia merajai Itunes dan RBT.
Prestasi kedua yg luar biasa yaitu lagu Fatin selalu merajai itunes dan RBT hampir di semua operator seluler, hal ini membuktikan bahwa Fatinistic bukanlah Fans abal-abal akan tetapi Fatinistic adalah fans yang loyal terhadap idola, apapun akan dilakukan demi sang idola.
[okezone] http://m.okezone.com/read/
3. Fatin Menjadi Jawara X-Factor Indonesia Session Pertama
Kemenangan Fatin di ajang X-factor bisa jadi hal yang sangat diimpikan Fatin dan Fatinistic. Banyak pihak yang meragukan kemampuan Fatin dalam hal teknik bernyanyi, bahkan lebih memihak kepada Novita Dewi yg mempunyai kualitas diatas Fatin. Namun tanpa disangka, Rezeki dan Kuasa Allah berpihak kepada Fatin, dan akhirnya Fatin menjadi jawara X-Factor Indonesia Sesion Pertama.
[video] http://www.youtube.com/
[okezone] http://m.okezone.com/read/
4. Fatin Menjadi The Rising Star Of Year di OMG Award dan berbagai votting Online
Sebagai pendatang baru, penghargaan ini menjadi suatu yg cukup membanggakan bagi Fatin dan Fatinistic. Hal ini membuktikan bahwa Fatin sangat layak untuk menjadi musisi yang cukup diperhitungkan di Blantika Musik Indonesia.
[news] http://musicshow.info/
5. Fatin Merilis Album For You dan meraih 7 Platinum dalam 3 Minggu
Setelah Fatin merilis album pada 11 November 2013, sambutan luar biasa didapatkan Fatin atas album ini, tak tanggung-tanggung album ini mendapat 7 Platinum sekaligus hanya dalam waktu 3 minggu, amazing dan sangat luar biasa, apalagi melihat maraknya pembajakan di negeri kita tercinta ini. 7 platinum sama dengan 525.000 keping Cd terjual dalam 3 minggu.
[news] http://m.kapanlagi.com/musik/
[video] http://m.youtube.com/
6. Fatin merilis buku Fantastic Fatin "Ini Baru Permulaan"
Fatin sukses dalam beberapa hal, Fatin kembali menggebrak dunia Entertaiment Indonesia dengan merilis buku Fantastic Fatin.
[video] http://m.youtube.com/
[news] http://
7. Fatin Mengisi Soundtract Film 99 Cahaya Di Langit Eropa dan Menjadi Cameo
Prestasi terakhir yg membanggakan yaitu Fatin mengisi soundtract Film 99 Cahaya Dilangit Eropa dan ikut bermain meskipun hanya menjadi Cameo. Yang menjadi kebanggaan lain bahwa di ujung desember Film ini menjadi Film Terlaris sepanjang 2013 dan lebih dari 1 juta penonton dalam waktu yg cukup singkat.
[video] http://m.youtube.com/
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadikan Fatinistic selalu solid, dan harapan ditahun 2014 Fatin Shidqia Lubis akan terus bersinar dan mendapatkan prestasi yg lebih baik lagi dari pada tahun ini. Tentunya mselalu menjadi inspirasi pemuda Indonesia. Amin
by. Ferdy Sahputera Fatinistic Curup, Bengkulu
web: www.ferdysl.tk
twitter: @ferdy_SL
Jumat, 29 November 2013
Pesan dari Putusan Angie
Oleh: Saldi Isra
Tidak ada lagi senyum bahagia Angelina Sondakh seperti beberapa saat setelah pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/1/2013).
Ketika itu, sekalipun dinyatakan bersalah, wajah mantan politisi Partai Demokrat ini berbinar-binar dan tanpa guratan sedih sama sekali karena ”hanya” divonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.
Namun, sekitar sepuluh bulan kemudian, situasi berubah 180 derajat. Angelina Sondakh (Angie) harus menerima kenyataan pahit: majelis hakim kasasi memperberat hukumannya dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Tak sebatas mengembalikan kepada tuntutan jaksa, majelis hakim kasasi menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Seperti dilansir Kompas (21/11/2013), salah satu dasar pertimbangan majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman berat ini adalah Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait dengan proyek di sejumlah kementerian negara. Dari pertimbangan itu, putusan ini mengonfirmasi berita yang telah terbentang sejak lama, Angie merupakan salah satu tokoh kunci proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dari beragam perspektif, putusan kasasi Angie jelas memiliki semangat yang berbeda dengan beberapa vonis korupsi yang terasa hambar. Bahkan, dibandingkan dengan beberapa putusan korupsi di tingkat kasasi yang juga ada pemberatan, vonis kasasi Angie memiliki pesan yang tegas dan jelas. Karena itu, tak terlalu berlebihan jika banyak pihak memberikan apresiasi luar biasa terhadap putusan ini.
Namun, kalau dilihat secara utuh konstruksi Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan kasasi Angie akan memiliki lompatan luar biasa besar jikalau majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan dengan mencabut hak-hak tertentu Angie, misalnya, hak untuk mendapatkan remisi. Terlepas dari hal itu, mampukah semua pihak membaca pesan di balik putusan Angie?
Jerat yang lain
Pesan pertama putusan kasasi ini, proses hukum harus mampu membuktikan dapat menjangkau dan mengungkap secara tuntas semua jejaring yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Angie. Alasannya amat sederhana, kejahatan ini terjadi tidak mungkin dilepaskan dari posisi Angie sebagai politisi di komisi yang langsung membawahkan kedua kementerian negara di atas. Karena itu, tindakan penyelewengan yang dilakukan pasti tidak sendiri.
Dalam batas penalaran yang wajar, tindakan Angie hampir dapat dipastikan melibatkan pihak lain di komisi yang bermitra dengan kedua kementerian tersebut. Karena itu, agar logika penegakan hukum berjalan linear, penyidikan harus mampu menjerat pihak lain yang menjadi bagian dari jejaring Angie. Bagaimanapun, manuver Angie ”menggoreng” anggaran di DPR sulit berjalan mulus tanpa dukungan politisi lain.
Bukan hanya kemampuan menjangkau politisi lain, proses hukum harus pula mampu mengendus kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagai kejahatan yang merupakan hasil kerja kolektif, pengaturan proyek tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan mitra kerja di pemerintah. Alasannya sederhana, pembahasan anggaran di DPR, persetujuan harus diberikan pemerintah dan DPR. Pertanyaan mendasarnya: bisakah politisi bermain sendiri tanpa ”membangun” mitra dengan pemerintah?
Untuk mendukung logika di atas, ketika tahap-tahap awal penegakan hukum skandal ini, terkuak fakta keterlibatan sejumlah perguruan tinggi menerima kucuran dana dari manuver Angie. Bahkan telah pula diketahui, beberapa pimpinan dari perguruan tinggi menjadi tersangka. Namun, proses hukum sebagian perguruan tinggi yang pernah dinyatakan menerima faedah dari manuver Angie mengalami kelumpuhan total. Selain itu, penegakan hukum pun enggan menelusuri kemungkinan adanya peran sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional. Hal yang sama harus pula dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Bukan hanya itu, penelusuran kepada pihak lain yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah kemungkinan keterkaitan dan peran Partai Demokrat. Sebagai salah seorang figur dengan posisi sentral dalam partai politik peraih suara terbesar dalam Pemilu 2009, putusan kasasi Angie seharusnya dimaknai pula sebagai amanat kepada KPK untuk menelusuri lebih jauh dan lebih serius kemungkinan keterlibatan Partai Demokrat dan sejumlah elitenya di tengah pusaran korupsi yang melibatkan Angie.
Mengkhianati UUD 1945
Skandal korupsi yang dilakukan Angie membuktikan satu hal: mereka yang diberikan mandat untuk mengelola negara, tanpa merasa takut, menggadaikan kewenangan yang diberikan kepadanya. Terkait dengan fakta itu, pesan berikutnya dari putusan Angie: mereka yang menggadaikan atau memperdagangkan kewenangan harus dijatuhi hukuman berat. Dengan hukuman berat, mereka yang memperoleh mandat yang sama harus berhitung kembali untuk menyalahgunakan kewenangan yang ada.
Dalam skandal Angie, mantan elite Partai Demokrat ini ”menggoreng” sedemikian rupa otoritas yang dimiliki anggota DPR dalam penyusunan keuangan negara via APBN. Jamak diketahui, penyusunan APBN membuka celah terjadinya penyimpangan. Misalnya, Pasal 157 Ayat (1) Huruf c UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta Pasal 15 Ayat (5) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyediakan ruang bagi anggota DPR membahas RAPBN secara terperinci alias sampai Satuan 3. Bahkan, kesempatan untuk memblokir (perbintangan) anggaran dalam Pasal 71 Huruf (g) dan Pasal 156 Huruf a, b UU No 27/2009 potensial ”digoreng” untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pesan memberikan vonis berat tidak hanya karena alasan mengingkari amanah rakyat, tetapi juga karena tindakan tersebut merupakan pengingkaran serius terhadap amanah UUD 1945. Sebagai lembaga yang diberikan fungsi pengawasan, pembahasan, dan persetujuan dalam penyusunan RAPBN, anggota DPR harus dimaknai secara tepat. Salah satu pemahaman tersebut, peran dan keterlibatan DPR dalam pembahasan dan persetujuan RAPBN mesti dimaknai sebagai pintu masuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara.
Sesuai dengan pemahaman ini, ketika kesempatan ikut membahas dan menyetujui RAPBN dimanfaatkan sedemikian untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, para penyusun APBN dapat dikatakan mengingkari secara nyata amanat konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 23 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Merujuk pertimbangan majelis hakim kasasi, bentuk pengingkaran nyata amanat konstitusi dapat dilacak dari tindakan aktif Angie meminta fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Kemudian disepakati, fee ini menjadi 5 persen yang harus sudah diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) saat DIPA turun (Kompas, 21/11/2013). Secara sederhana, jelas Angie melakukan upaya sistemastis dan terencana menggeser tujuan agung UUD 1945 menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi keuntungan pribadi/golongan.
Memiskinkan koruptor
Bagi kalangan hakim sendiri, putusan kasasi Angie memberikan pesan teramat jelas: dalam memutus kasus yang merugikan keuangan negara, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan. Dalam putusan ini, hakim kasasi menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding terkesan enggan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan uang yang diterima Angie berasal dari swasta dan bukan dari keuangan negara. Pada batas-batas tertentu, putusan ini harus dibaca sebagai kritik terbuka hakim kasasi terhadap hakim pengadilan negeri dan pengadilan banding yang gagal memaknai secara tepat ketentuan Pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2002.
Boleh jadi, cara berpikir seperti itu pula yang mendorong sebagian besar hakim di semua jenjang peradilan gagal menjatuhkan hukuman berat dan pidana tambahan bagi pelaku korupsi. Sejauh ini, putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi hanya berada pada kisaran 3 tahun 6 bulan penjara. Untuk sebuah kejahatan yang berpotensi menghancurkan perekonomian dan masa depan, kisaran hukuman yang terbilang ringan ini terasa hambar dan nyaris kehilangan pesan di tengah ancaman korupsi yang mendera negeri ini.
Karena itu, banyak kalangan berharap putusan kasasi Angie mampu mengubah cara pandang hakim dalam memutus kasus korupsi. Di antara cara pandang yang didorong adalah memberikan hukuman maksimal dengan maksud memberikan efek jera. Tidak hanya sekadar mendorong, ketika korupsi dianggap sebagai kejahatan serius, secara yuridis, UU No 31/1999 memberikan ruang untuk menjatuhkan pidana maksimal. Bahkan, terlepas dari kontroversi hukuman mati, sebagai bagian dari desain penjeraan, UU No 31/1999 memberi ruang untuk menjatuhkan hukuman mati.
Namun yang paling mendasar, putusan kasasi Angie tidak hanya mendorong untuk menjatuhkan pidana maksimal, tetapi juga mendorong untuk memiskinkan koruptor. Terkait dengan hal ini, dalam ”Memiskinkan Koruptor” (Kompas, 12/3/2012) dikemukakan bahwa menilik kecenderungan yang ada, salah satu motivasi orang melakukan korupsi adalah karena mereka takut hidup miskin. Bahkan, bagi seorang politisi, melakukan korupsi menjadi salah satu cara untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan pilihan memiskinkan, koruptor harus siap menghadapi risiko paling buruk dan sekaligus kehilangan otoritas politik secara mengenaskan.
Melacak semangat ini, putusan kasasi Angie dapat dikatakan sebagai langkah berani hakim melakukan kombinasi antara pidana berat (maksimal) dan pilihan memiskinkan koruptor. Karena itu, hakim di semua tingkat peradilan harus mampu membaca secara tepat pesan di balik putusan kasasi Angie. Bahkan, untuk dapat menjadi momok yang menakutkan, kombinasi hukuman kasasi Angie masih mungkin ditambah dengan mencabut beberapa hak terpidana korupsi, seperti hak untuk mendapatkan remisi. Di atas itu semua, yang jauh lebih penting, kombinasi pidana maksimal dan pilihan memiskinkan koruptor tak boleh berhenti hanya sampai putusan kasasi Angie. Putusan serupa harus jadi semangat baru untuk menghentikan laju praktik korupsi yang kian masif. Apalagi, di depan kita, banyak kasus korupsi dilakukan penyelenggara negara yang menunggu bukti lebih lanjut untuk menularkan pesan di balik putusan kasasi Angie.
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Tidak ada lagi senyum bahagia Angelina Sondakh seperti beberapa saat setelah pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/1/2013).
Ketika itu, sekalipun dinyatakan bersalah, wajah mantan politisi Partai Demokrat ini berbinar-binar dan tanpa guratan sedih sama sekali karena ”hanya” divonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.
Namun, sekitar sepuluh bulan kemudian, situasi berubah 180 derajat. Angelina Sondakh (Angie) harus menerima kenyataan pahit: majelis hakim kasasi memperberat hukumannya dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Tak sebatas mengembalikan kepada tuntutan jaksa, majelis hakim kasasi menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Seperti dilansir Kompas (21/11/2013), salah satu dasar pertimbangan majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman berat ini adalah Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait dengan proyek di sejumlah kementerian negara. Dari pertimbangan itu, putusan ini mengonfirmasi berita yang telah terbentang sejak lama, Angie merupakan salah satu tokoh kunci proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dari beragam perspektif, putusan kasasi Angie jelas memiliki semangat yang berbeda dengan beberapa vonis korupsi yang terasa hambar. Bahkan, dibandingkan dengan beberapa putusan korupsi di tingkat kasasi yang juga ada pemberatan, vonis kasasi Angie memiliki pesan yang tegas dan jelas. Karena itu, tak terlalu berlebihan jika banyak pihak memberikan apresiasi luar biasa terhadap putusan ini.
Namun, kalau dilihat secara utuh konstruksi Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan kasasi Angie akan memiliki lompatan luar biasa besar jikalau majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan dengan mencabut hak-hak tertentu Angie, misalnya, hak untuk mendapatkan remisi. Terlepas dari hal itu, mampukah semua pihak membaca pesan di balik putusan Angie?
Jerat yang lain
Pesan pertama putusan kasasi ini, proses hukum harus mampu membuktikan dapat menjangkau dan mengungkap secara tuntas semua jejaring yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Angie. Alasannya amat sederhana, kejahatan ini terjadi tidak mungkin dilepaskan dari posisi Angie sebagai politisi di komisi yang langsung membawahkan kedua kementerian negara di atas. Karena itu, tindakan penyelewengan yang dilakukan pasti tidak sendiri.
Dalam batas penalaran yang wajar, tindakan Angie hampir dapat dipastikan melibatkan pihak lain di komisi yang bermitra dengan kedua kementerian tersebut. Karena itu, agar logika penegakan hukum berjalan linear, penyidikan harus mampu menjerat pihak lain yang menjadi bagian dari jejaring Angie. Bagaimanapun, manuver Angie ”menggoreng” anggaran di DPR sulit berjalan mulus tanpa dukungan politisi lain.
Bukan hanya kemampuan menjangkau politisi lain, proses hukum harus pula mampu mengendus kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagai kejahatan yang merupakan hasil kerja kolektif, pengaturan proyek tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan mitra kerja di pemerintah. Alasannya sederhana, pembahasan anggaran di DPR, persetujuan harus diberikan pemerintah dan DPR. Pertanyaan mendasarnya: bisakah politisi bermain sendiri tanpa ”membangun” mitra dengan pemerintah?
Untuk mendukung logika di atas, ketika tahap-tahap awal penegakan hukum skandal ini, terkuak fakta keterlibatan sejumlah perguruan tinggi menerima kucuran dana dari manuver Angie. Bahkan telah pula diketahui, beberapa pimpinan dari perguruan tinggi menjadi tersangka. Namun, proses hukum sebagian perguruan tinggi yang pernah dinyatakan menerima faedah dari manuver Angie mengalami kelumpuhan total. Selain itu, penegakan hukum pun enggan menelusuri kemungkinan adanya peran sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional. Hal yang sama harus pula dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Bukan hanya itu, penelusuran kepada pihak lain yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah kemungkinan keterkaitan dan peran Partai Demokrat. Sebagai salah seorang figur dengan posisi sentral dalam partai politik peraih suara terbesar dalam Pemilu 2009, putusan kasasi Angie seharusnya dimaknai pula sebagai amanat kepada KPK untuk menelusuri lebih jauh dan lebih serius kemungkinan keterlibatan Partai Demokrat dan sejumlah elitenya di tengah pusaran korupsi yang melibatkan Angie.
Mengkhianati UUD 1945
Skandal korupsi yang dilakukan Angie membuktikan satu hal: mereka yang diberikan mandat untuk mengelola negara, tanpa merasa takut, menggadaikan kewenangan yang diberikan kepadanya. Terkait dengan fakta itu, pesan berikutnya dari putusan Angie: mereka yang menggadaikan atau memperdagangkan kewenangan harus dijatuhi hukuman berat. Dengan hukuman berat, mereka yang memperoleh mandat yang sama harus berhitung kembali untuk menyalahgunakan kewenangan yang ada.
Dalam skandal Angie, mantan elite Partai Demokrat ini ”menggoreng” sedemikian rupa otoritas yang dimiliki anggota DPR dalam penyusunan keuangan negara via APBN. Jamak diketahui, penyusunan APBN membuka celah terjadinya penyimpangan. Misalnya, Pasal 157 Ayat (1) Huruf c UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta Pasal 15 Ayat (5) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyediakan ruang bagi anggota DPR membahas RAPBN secara terperinci alias sampai Satuan 3. Bahkan, kesempatan untuk memblokir (perbintangan) anggaran dalam Pasal 71 Huruf (g) dan Pasal 156 Huruf a, b UU No 27/2009 potensial ”digoreng” untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pesan memberikan vonis berat tidak hanya karena alasan mengingkari amanah rakyat, tetapi juga karena tindakan tersebut merupakan pengingkaran serius terhadap amanah UUD 1945. Sebagai lembaga yang diberikan fungsi pengawasan, pembahasan, dan persetujuan dalam penyusunan RAPBN, anggota DPR harus dimaknai secara tepat. Salah satu pemahaman tersebut, peran dan keterlibatan DPR dalam pembahasan dan persetujuan RAPBN mesti dimaknai sebagai pintu masuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara.
Sesuai dengan pemahaman ini, ketika kesempatan ikut membahas dan menyetujui RAPBN dimanfaatkan sedemikian untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, para penyusun APBN dapat dikatakan mengingkari secara nyata amanat konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 23 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Merujuk pertimbangan majelis hakim kasasi, bentuk pengingkaran nyata amanat konstitusi dapat dilacak dari tindakan aktif Angie meminta fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Kemudian disepakati, fee ini menjadi 5 persen yang harus sudah diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) saat DIPA turun (Kompas, 21/11/2013). Secara sederhana, jelas Angie melakukan upaya sistemastis dan terencana menggeser tujuan agung UUD 1945 menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi keuntungan pribadi/golongan.
Memiskinkan koruptor
Bagi kalangan hakim sendiri, putusan kasasi Angie memberikan pesan teramat jelas: dalam memutus kasus yang merugikan keuangan negara, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan. Dalam putusan ini, hakim kasasi menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding terkesan enggan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan uang yang diterima Angie berasal dari swasta dan bukan dari keuangan negara. Pada batas-batas tertentu, putusan ini harus dibaca sebagai kritik terbuka hakim kasasi terhadap hakim pengadilan negeri dan pengadilan banding yang gagal memaknai secara tepat ketentuan Pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2002.
Boleh jadi, cara berpikir seperti itu pula yang mendorong sebagian besar hakim di semua jenjang peradilan gagal menjatuhkan hukuman berat dan pidana tambahan bagi pelaku korupsi. Sejauh ini, putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi hanya berada pada kisaran 3 tahun 6 bulan penjara. Untuk sebuah kejahatan yang berpotensi menghancurkan perekonomian dan masa depan, kisaran hukuman yang terbilang ringan ini terasa hambar dan nyaris kehilangan pesan di tengah ancaman korupsi yang mendera negeri ini.
Karena itu, banyak kalangan berharap putusan kasasi Angie mampu mengubah cara pandang hakim dalam memutus kasus korupsi. Di antara cara pandang yang didorong adalah memberikan hukuman maksimal dengan maksud memberikan efek jera. Tidak hanya sekadar mendorong, ketika korupsi dianggap sebagai kejahatan serius, secara yuridis, UU No 31/1999 memberikan ruang untuk menjatuhkan pidana maksimal. Bahkan, terlepas dari kontroversi hukuman mati, sebagai bagian dari desain penjeraan, UU No 31/1999 memberi ruang untuk menjatuhkan hukuman mati.
Namun yang paling mendasar, putusan kasasi Angie tidak hanya mendorong untuk menjatuhkan pidana maksimal, tetapi juga mendorong untuk memiskinkan koruptor. Terkait dengan hal ini, dalam ”Memiskinkan Koruptor” (Kompas, 12/3/2012) dikemukakan bahwa menilik kecenderungan yang ada, salah satu motivasi orang melakukan korupsi adalah karena mereka takut hidup miskin. Bahkan, bagi seorang politisi, melakukan korupsi menjadi salah satu cara untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan pilihan memiskinkan, koruptor harus siap menghadapi risiko paling buruk dan sekaligus kehilangan otoritas politik secara mengenaskan.
Melacak semangat ini, putusan kasasi Angie dapat dikatakan sebagai langkah berani hakim melakukan kombinasi antara pidana berat (maksimal) dan pilihan memiskinkan koruptor. Karena itu, hakim di semua tingkat peradilan harus mampu membaca secara tepat pesan di balik putusan kasasi Angie. Bahkan, untuk dapat menjadi momok yang menakutkan, kombinasi hukuman kasasi Angie masih mungkin ditambah dengan mencabut beberapa hak terpidana korupsi, seperti hak untuk mendapatkan remisi. Di atas itu semua, yang jauh lebih penting, kombinasi pidana maksimal dan pilihan memiskinkan koruptor tak boleh berhenti hanya sampai putusan kasasi Angie. Putusan serupa harus jadi semangat baru untuk menghentikan laju praktik korupsi yang kian masif. Apalagi, di depan kita, banyak kasus korupsi dilakukan penyelenggara negara yang menunggu bukti lebih lanjut untuk menularkan pesan di balik putusan kasasi Angie.
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Selasa, 05 November 2013
Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Pengertian Akuntansi Pemerintahan - Pada hakekatnya akuntansi pemerintahan adalah aplikasi akuntansi di bidang keuangan Negara (public finance), khususnya pada tahapan pelaksanaan anggaran (budget execution), termasuk segala pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang bersifat seketika maupun yang lebih permanen pada semua tingkatan dan unit pemerintahan. (Kustadi Arinta)
Definisi Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli- Menurut Revrisond Baswir (2000:7), Akuntansi Pemerintahan (termasuk akuntansi untuk lembaga non profit pada umumnya) merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, namun sebagaimana dalam perusahaan ia tergolong sebagai lembaga mikro.
Bachtiar Arif dkk (2002:3) mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut.
Sedangkan menurut Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
Menurut Bachtiar arif, Muchlis, Iskandar dalam Akuntansi Pemerintahan, tujuan akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya adalah sama yaitu :
a. Akuntabilitas
Di dalam pemerintahan, keuangan Negara yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
Di dalam pemerintahan, keuangan Negara yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
b. Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan perencanaan berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan perencanaan berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
c. Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri dari pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan , dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri dari pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan , dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Judul Postingan ini adalah (Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Syarat, Karakteristik)
Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintahan memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Berdasarkan tujuan pemerintah diatas, Bachtiar Arif, Muclis, Iskandar (2002:7) menyebutkan beberapa karaktristik akuntansi pemerintahan yaitu sebagai berikut:
- Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
- Pemerintah membukukan anggaran ketika anggaran tersebut dibukukan.
- Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
- Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
- Akuntansi pemerintahanan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
Syarat Akuntansi Pemerintahan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan betujuan untuk memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas sebagai berikut (dalam Bahctiar Arif dkk, 2002:9):
- Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntansi pemerintahan dirancang untuk persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh UUD, UU, dan Peraturan lain. Apabila terdapat dua pilihan yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan disisi lain hal tersebut bertentangan dengan UUD, UU atau Peraturan lainnya, maka akuntansi tersebut harus disesuaikan dengan UUD, UU dan Peraturan lainnya.
- Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus saling melengkapi di dalam pengelolaan keuangan negara serta harus diintegrasikan.
- Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan pengguanaan dana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
- Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
Sistem akuntansi pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
- Sistem akuntansi harus terus dikembangkan
Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
- Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntansi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan suatu program.
- Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program.
Sistem akuntansi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, rakyat (lembaga legislatif), lembaga dodnor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
- Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.
Daftar Pustaka - Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli, Definisi, Tujuan, Syarat, Karakteristik
Kustadi Arinta. 1996. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Revrisond Baswir. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: BPFE.
Bahtiar Arif, Muchlis, Iskandar. 2002. Akuntansi Pemerintahan, Jakarta : Salemba Empat.
Abdul Halim. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.
Revrisond Baswir. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: BPFE.
Bahtiar Arif, Muchlis, Iskandar. 2002. Akuntansi Pemerintahan, Jakarta : Salemba Empat.
Abdul Halim. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.
Kamis, 15 Agustus 2013
Keutamaan Menggauli Istri di Hari Jum'at
Oleh: Badrul Tamam
Jima' atau hubungan seks dalam pandangan Islam bukanlah hal aib dan hina yang harus dijauhi oleh seorang muslim yang ingin menjadi hamba yang mulia di sisi Allah. Hal ini berbeda dengan pandangan agama lain yang menilai persetubuhan sebagai sesuatu yang hina. Bahkan, sebagian ajaran agama tertentu mewajibkan untuk menjauhi pernikahan dan hubungan seks guna mencapai derajat tinggi dalam beragama.
Diriwayatkan dalam shahihain, dari Anas bin Malik pernah menceritakan, ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan tentang ibadah beliau. Ketika diberitahukan, seolah-olah mereka saling bertukar pikiran dan saling bercakap bahwa mereka tidak bisa menyamai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dosa beliau yang lalu dan akan datang sudah diampuni. Lalu salah seorang mereka bertekad akan terus-menerus shalat malam tanpa tidur, yang satunya bertekad akan terus berpuasa setahun penuh tanpa bolong, dan satunya lagi bertekad akan menjauhi wanita dengan tidak akan menikah untuk selama-lamanya. Kabar inipun sampai ke telinga baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliu bersabda kepada mereka, "Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Adapun saya, Demi Allah, adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di bandingkan kalian, tapi saya berpuasa dan juga berbuka, saya shalat (malam) dan juga tidur, serta menikahi beberapa wanita. Siapa yang membenci sunnahku bukan bagian dari umatku." (Muttafaq 'alaih)
Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa seks atau hubungan badan di jalan yang benar akan mendatangkan pahala besar. Diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
"Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala?' Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
....Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan kebaikan kepada sesama....
Ibnul Qayyim, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak kepada umatnya agar melaksanakan pernikahan, senang dengannya dan mengharapkan (padanya) suatu pahala serta sedekah bagi yang telah melaksanakannya. Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan kebaikan kepada sesama. Di samping itu, juga mendapatkan pahala sedekah, mampu menenangkan jiwa, menghilangkan pikiran kotor, menyehatkan menolak keinginan-keinginan yang buruk."
Kesempurnaan nikmat dalam perkawinan dan jima' akan diraih oleh orang yang mencintai dan dengan keridlaan Rabbnya dan hanya mencari kenikmatan di sisinya serta mengharapkan tambahan pahala untuk memperberat timbangan kebaikannya. Oleh karena itu yang sangat disenangi syetan adalah memisahkan suami dari kekasihnya dan menjerumuskan keduanya ke dalam tindakan yang diharamkan Allah.
Disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa Iblis membangun istana di atas air (tipu muslihat), kemudian menyebarkan istananya itu kepada manusia. Lalu iblis mendekatkan rumah mereka dan membesar-besarkan keinginan (hayalan) mereka. Iblis berkata, 'Tidak ada perubahan kenikmatan sampai terjadi perzinaan'. Yang lainnya berkata, 'Aku tidak akan berpaling sampai mereka berpisah dari keluarganya.' Maka iblis menenangkannya dan menjadikan dirinya berseru, 'Benarlah apa yang telah engkau lakukan'.
Kenapa Iblis begitu bersemangat untuk menjerumuskan orang ke dalam perzinaan dan perceraian? Karena pernikahan dan berjima dalam balutan perkawinan adalah sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya. Makanya hal ini sangat dibenci oleh musuh manusia. Ia selalu berusaha memisahkan pasangan yang berada berada dalam naungan ridla ilahi dan berusaha menghiasi mereka dengan segala sifat kemungkaran dan perbuatan keji serta menciptakan kejahatan di tengah-tengah mereka.
Untuk itu hendaknya bagi suami-istri agar mewaspai keinginan syetan dan usahanya dalam memisahkan mereka berdua. Ibnul Qayim berkata dalam menta'liq hadits anjuran menikah bagi pemuda yang sudah ba'ah, "Setiap kenikmatan membantu terhadap kenikmatan akhirat, yaitu kenikmatan yang disenangi dan diridlai oleh Allah."
Seorang suami dalam aktifitasnya bersama istrinya akan mendapatkan kenikmatan melalui dua arah. Pertama, dari sisi kebahagiaan suami yang merasa senang dengan hadirnya seorang istri sehingga perasaan dan juga penglihatannya merasakan kenikmatan tersebut. Kedua, dari segi sampainya kepada ridla Allah dan memberikan kenikmatan yang sempurna di akhirat. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi orang berakal untuk menggapai keduanya. Bukan sebaliknya, menggapai kenikmatan semu yang beresiko mendatangkan penyakit dan kesengsaraan serta menghilangkan kenikmatan besar baginya di akhirat. (Lihat: Ibnul Qayyim dalam Raudhatul Muhibbin, hal. 60)
Jima' di hari Jum'at
Uraian keutamaan hubungan suami istri di atas sebenarnya sudah cukup menunjukkan pahala besar dalam aktifitas ranjang. Lalu adakah dalil khusus yang menunjukkan keutamaan melakukan jima' di hari Jum'at dengan pahala yang lebih berlipat?
Memang banyak pembicaran dan perbincangan yang mengarah ke sana bahwa seolah-olah malam Jum'at dan hari Jum'at adalah waktu yang cocok untuk melakukan hubungan suami-istri. Keduanya akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yang tidak didapatkan pada hari selainnya. Kesimpulan tersebut tidak bisa disalahkan karena ada beberapa dalil pendukung yang menunjukkan keutamaan mandi janabat pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat ada dan dilakukan setelah ada aktifitas percintaan suami-istri.
Dari Abu Hurairah radliyallhu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).
Para ulama memiliki ragam pendapat dalam memaknai "ghuslal janabah" (mandi janabat). Sebagaian mereka berpendapat bahwa mandi tersebut adalah mendi janabat sehingga disunnahkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya pada hari Jum'at. karena hal itu lebih bisa membantunya untuk menundukkan pandangannya ketika berangkat ke masjid dan lebih membuat jiwanya tenang serta bisa melaksanakan mandi besar pada hari tersebut. Pemahaman ini pernah disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan juga disebutkan oleh sekelompok ulama Tabi'in. Imam al-Qurthubi berkata, "sesungguhnya dia adalah pendapat yang peling tepat." (Lihat: Aunul Ma'bud: 1/396 dari Maktabah Syamilah)
Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah 'anhu yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad hadits ini dinyatakan shahih)
Menurut penjelasan dari Syaikh Mahmud Mahdi Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, bahwa yang dimaksud dengan mandi jinabat pada hadits di atas adalah melaksanakan mandi bersama istri. Ini mengandung makna bahwa sebelumnya mereka melaksanakan hubungan badan sehingga mengharuskan keduanya melaksanakan mandi. Hikmahnya, hal itu disinyalir dapat menjaga pandangan pada saat keluar rumah untuk menunaikan shalat Jum'at. Adapun yang dimaksud dengan bergegas pergi menuju ke tempat pelaksanaan shalat Jum'at pada awal waktu, adalah untuk memperoleh kehutbah pertama. (Lihat: Tuhfatul Arus dalam Edisi Indonesia Kado Perkawinan, hal. 175-176) Wallahu a'lam.
Sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2010/07/01/7666/keutamaan-menggauli-istri-di-hari-jumat/
Langganan:
Postingan (Atom)
AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...
-
Singkatnya, Fanbox adalah SCAM rumit dirancang untuk menipu orang dengan menjual mereka pendapatan 6-angka dari mimpi rumah. Ini juga dikena...
-
XXOO Itu Penyimpangan Fitrah Postingan ke-3 setelah dihapus 😀😀😀 . Argumen yang jadi andalan kaum XXOO dan pendukungnya, adalah bahwa XXOO...
-
“…Maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya ...
