Kamis, 06 Februari 2014

Calon Bandara International di Kulon Progo

BANDARA INTERNASIONAL

Pembangunan Bandara Kulonprogo termasuk dalam program PPP Project Book Bappenas 2010-2014. Artinya, hal ini memberi peluang kepada investor swasta maupun asing yang berminat mengelola bandara di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dirjen Perhubungan Udara. Nantinya, bandara internasional ini akan diberi nama Nyi Ageng Serang, yakni nama pahlawan wanita yang berasal dari Kulonprogo.



Masterplan Bandara Kulonprogo – terletak sekitar 30 km sebelah barat dari kota Yogyakarta memiliki runway sepanjang 3.600 meter. Landasan tersebut sangat memadai untuk pesawat ukuran besar dan bertaraf internasional. Pada landasan sisi timur-barat, ditambah dua perimeter masing-masing sejauh 900 meter sehingga total keseluruhan runway adalah 4.400 meter. Yang dikerjakan pertama adalah landasan pacu, barulah perimeter dan menyusul lighting. Luas lahan bandara mencapai sekitar 350 hektare, dilengkapi 7 taxiway dengan 4 interconnect taxiway. Sarana dan fasilitas yang ada nantinya adalah apron,terminal building, commercial building, technical building dan dukungan pengoperasian penerbangan dengan Air Traffic Control(ATC) serta fasilitas parkir bagi pengunjung. Bandara yang mampu melayani 30 juta penumpang setiap tahun.(sumber : majalah Sustaining Partnership edisi Oktober 2011, BAPPENAS)



Rencana Implementasi :


-  Persiapan Proyek : 2011
-  Tender : 2012


-  Penandatanganan Kontrak : 2013


-  Konstruksi : 2014-2016


-  Operasional : 2016



Perkiraan Biaya Proyek : US$ 500 juta

Senin, 03 Februari 2014

Bandara dan Pelabuhan Jadi Modal Kulonprogo untuk Tarik Pabrik Foxconn

Selasa, 4 Februari 2014 11:26:17 - Oleh : http://www.harianjogja.com/
sumber google 
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim, Kulonprogo merupakan wilayah paling potensial untuk terpilih menjadi lokasi penanaman modal perusahaan Foxconn, menyusul rencana produsen Apple dan Iphone itu mendirikan perusahaan di DIY.
Dua megaproyek di Kulonprogo, yakni bandara dan pelabuhan menjadi modal guna meyakinkan secara efisiensi perusahaan itu mantap berinvestasi di Kota Binangun. “Bandara dan pelabuhan jelas menjadi pendukung terhadap sebuah investasi. Keduanya bakal ada di Kulonprogo. Jadi paling efisien perusahaan itu berdiri di sini [Kulonprogo],” ujar Hasto, Minggu (2/2/2014).
Potensi Kulonprogo, lanjut Hasto, tidak hanya sisi kedekatan dengan bandara dan pelabuhan saja yang bisa jadi pertimbangan. Lebih dari itu, harga tanah di Bumi Menoreh saat ini relatif paling murah dibandingkan dengan wilayah lain di DIY.
Banyak pula lahan tidak produktif yang bisa dibangun pabrik sehingga tidak sampai menjadikan alih fungsi lahan pertanian. Sementara sarana infrastruktur, seperti ketersediaan air bersih, listrik dan jangkauan transportasi menurut dia sangat memungkinkan.
Bupati yang juga masih aktif berprofesi sebagai dokter spesialis opsgyn itu menjanjikan kawasan Sentolo akan ditata sedemikian rupa menjadi kawasan industri seiring bergulirnya megaproyek. Nantinya juga, Hasto siap berembug dengan Pemda DIY ketika otoritas Foxconn datang ke Jogja meninjau lokasi. “Kami siap tunjukkan lokasi di sini yang hendak dipilih. Kalau pun tidak di Sentolo, masih banyak lahan wilayah lain di Kulonprogo ini yang cocok untuk perusahaan itu,” tambahnya

Selasa, 28 Januari 2014

Bulog dan Gapoktan tanda tangani MoU suplai beras 3.600 ton (Media Center Kulon Progo)

Kepala Bulog Divre DIY Awaludin Iqbal dan 7 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di Kulon Progo melakukan Penandatanganan Perjanjian Kesanggupan Pengadaan Beras Miskin oleh Gapoktan, disaksikan oleh Bupati Kulon Progo dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K), bertempat di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/01/2014).

Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut untuk merealisasikan MOU antara perum Bulog dengan pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 501/7496 dan MOU-01/12000/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang kerjasama dalam rangka pengadaan beras Program Beras Miskin Kabupaten Kulon Progo dari produksi petani Kabupaten Kulon progo melalui Gapoktan.

Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Ir.Bambang Tri Budiharsono dalam laporannya menyampaikan, melalui perjanjian ini dalam satu tahun, 7 Gapoktan menyatakan sanggup mensuplai beras sebanyak 3.600 ton, kepada Bulog Divre DIY.

Dari 7 Gapoktan, tiap gapoktan berbeda-beda besar kapasitas atau kesanggupannya: Gapoktan Panca Manunggal dari Sogan Wates mensuplai sebanyak 400.000 Kg/tahun. Gapoktan Makmur Sejahtera dari Kalisoka Tuksono Sentolo mensuplai 1.200.000 Kg/tahun. Gapoktan Amongtani dari Kedundang Temon mensuplai 300.000 kg/tahun. Gapoktan Sidomaju dari Cerme Panjatan mensuplai 300.000 kg/tahun. Gapoktan Sarimulyo dari kedungsari Pengasih mensuplai 400.000 Kg/tahun. Gapoktan Sumber Makmur dari Srikayangan Sentolo mensuplai 800.000 Kg/tahun. dan Gapoktan Ngestiharjo dari Ngestiharjo Wates mensuplai 200.000 Kg/tahun.

Sebagaimana dalam surat kesanggupan/ perjanjian beras yang diadakan harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perum Bulog berdasarkan Inpres No.3 Tahun 2012 yaitu: Kadar air max 14%, Butir Patah Max 20%, Derajat sosoh min 95% dan Menir Max 2 %.

Awaludin Iqbal menyatakan sebenarnya bulog yang menyampaikan terimakasih terhadap perjanjian ini karena sesuai dengan program yang sedang dijalankan bulog. Bulog juga ingin pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi.

"Dengan komitmen Bupati Kulon Progo ini sangat membantu, dan ini juga bagian strategi bulog dalam pengadaan beras" kata Awaludin Iqbal.

Cadangan beras nasional saat ini 2 juta ton lebih, jika sanggup dipertahankan, maka pemerintah tidak perlu import beras lagi. "Kita lakukan ini bagian ikhtiar kita agar tahun depan tidak import" tambah Awaludin.

Awaludin mengharapkan, agar produksi padi di Kulon Progo dapat terus ditingkatkan, dari produksi 11 - 12 ribu ton/tahun dan hanya dikonsumsi masyarakat Kulon Progo sekitar 7 ribu ton/tahun, maka sisanya sekitar 4 - 5 ribu ton/tahun bisa suplai untuk daerah lain.

Bahkan kedepan selain menyerap beras untuk Program Beras Miskin, Bulog akan membantu mengolah dan menyerap beras jenis premium dari Kulon Progo.

"Kami harap panen raya bisa diserap sebanyak-banyaknya. dan kita manfaatkan 4 gudang gapoktan yang mampu menampung sekitar 4 ribu ton." Jelas Awaludin.

Bupati Kulon Progo, dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) sangat gembira dan menyatakan program "Tarik Dorong" dari Bulog ibarat gayung bersambut dengan program Pemerintah Kabupaten Kulon Pogo. 
"Alloh yang mempertemukan ini. Ini perjuangan kita bersama" kata dokter Hasto.
Tentang 7 Gapoktan yang mau mengawali suplai beras ini, dokter Hasto menyebut sebagai pahlawan yang berjuang agar kita bisa berdikari. Bukan hanya pelopor pengadaan raskin jadi rasda, tapi juga pelaku pejuang ideologi.

Kepada Inprosula yang diwakili Nasir, Bupati menyampaikan terimakasih terhadap dukungan sehingga sehingga memberikan kekutatan kepada Pemda Kulon Progo.
dokter Hasto menyampaikan suplai beras ini jika dikalkulasikan, sebanyak 3.600 ton beras x Rp.6.600 maka Senilai Rp23.760.000.000,- dalam setahun. hal ini patut disyukuri dan berharap kedepan dapat ditingkatkan.

Kepala BPD DIY Cabang Wates Murdiya menyampaikan siap membantu kepada tujuh gapoktan terkait kebutuhan modal dalam pengadaan beras. 

Sementara Nasir dari Inprosula menyampaikan untuk mendapatkan beras yang baik ada 4 langkah, yaitu: Bibit yang baik, Pupuk menggunakan kompos, Air yang baik dan Angon Mongso / menggunakan pranoto wongso.(at.MC)

Foto Penandatangan MOU Bulog dengan 7 Gapoktan:

Mengenal dan Memahami Hakekat Perkawinan

Jum`at, 4/10/2013 08:47 WIB - Oleh : Sunartiningsih, SE
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan perkawinan adalah merupakan harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak-anak muda dan remaja dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya. Harapan tersebut terasa makin menyala dan dorongannya semakin kuat bila secara fisik mereka dalam kondisi sehat dan telah memiliki hal-hal lain yang mendukung kehidupan jika kelak telah berkeluarga, seperti telah memiliki pekerjaan yang tetap, telah memiliki calon yang diidamkan dan sebagainya.

Memang, dalam perkawinan, seorang pria dan wanita akan saling mengikat diri atas dasar cinta kasih yang total : psikologis, biologis, sosial ekonomis, demi penyempuraan dan perkembangan pribadi masing-masing serta demi kelangsungan sejarah umat manusia. Ini tercermin dari hakekat perkawinan itu sendiri. Karena perkawinan adalah persekutun hidup antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang tulus dengan persetujuan bebas dari keluarga yang tidak dapat ditarik kembali dengan tujuan : kelangsungan bangsa, perkembangan pribadi dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu wajar jika Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.
i hakekat perkawinan adalah sebagai berikut : Pertama, Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta Perkawinan pertama-tama merupakan suatu persekutuan hidup yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam kesatuan lahir batin yang mencakup seluruh hidup. Atas dasar persetujuan bebas mereka bersekutu membentuk satu keluarga : punya rumah bersama, harta dan uang bersama, punya nama keluarga yang sama, punya anak bersama, saling pasarah diri dengan jiwa raga atas dasar cinta yang tulus. Syarat mutlak untuk terjadinya dan sahnya perkawinan adalah adanya persetujuan bebas. Tidak ada cinta atau terpaksa. Cinta mensyaratkan kebebasan dan tanggung jawab. Persetujuan kedua pihak harus dinyatakan secarajelas didepan saksi-saksi yang sah. Sehingga unsur pokok cinta perkawinan adalah kesetiaan akan pasangannay dalamuntung dan malang dan bertanggung jawab dalam segala situasi. Persatuan suami isteri itu berciri dinamis dalam arti dapat berkembang mekar, tetapi dapat juga mundur, bahkan hancur. Karena itu suami dan isteri sama-sama bertugas untuk tetap menjaga dan memupuk kesatuan mereka agar tetap tahan uji.

Kedua, Perkawinan merupakan lembaga sosial Dalam masyarakat, umumnya perkawinan dipandang sebagai satu-satunya lembaga yang menghalalkan persekutuan pria dan wanita, hubungan seks dan mendapatkan keturunan. Oleh karena itu perkawinan dilindungi dan diatur oleh hukum adat dan hukum negara. Suami isteri dan anak-anak hanya diakui sah dalam wadah perkawinan yang sah. Maka perzinahan dikecam dan anak diluar nikah dianggap haram. Perkawinan juga merupakan kenyataan yang melibatkan masyarakat luas, baik sanak saudara, tetangga maupun kenalan. Masyarakat ikut campur dlam urusan perkawinan karena itu berkepentingan dalam keutuhan kehidupan keluarga, mengingat keluarga adalah sel masyarakat.

Ketiga, Perkawinan merupakan lembaga hukum Negara. Perkawinan merupakan ikatan resmi yang perlu disahkan. Kawin bukan ikatan bebasn menurut selera sendiri, bukan sekedar soal cinta sama cinta, lantas tidur bersama. Melainkan soal masyarakat, soal sosial, soal keluarga dan masa depan bangsa. Oleh karena itu negara ikut campur dalam maslah perkawinan warganya. Kebanyakan negara mengatur perkawinan sebagai lembaga hukum resmi yang menghalalkan hubugnan seks dan mengesahkan keturunan. Penyelewengan/perzinahaan harus dicegah. Anak di luar nikah tidak diakui sebagai anak sah menurut hukum. Menurut agama Islam, guna menunjukkan makna perkawinan, Al Qur'an memakai istilah "mitsaqon gholidan" yang artinya perjanjian yang teguh. Istilah tersebut pertama-tama menunjuk pada perjanjian antara Allah SWT dan para Nabi atau para Rasul. Tetapi dalam Surat An Nisaa' Ayat 21 menunjuk pada perjanjian nikah. Dengan demikian, Al Qur'an menunjukkan kesuaian hubungan antar asuami dan isteri, mirip dengan kesucian hubungan antara Allah dan manusia yang dipilihnya. Maka perkawinan dipandang sebagai tugas dari Allah, dan anak-anak dilihat sebagai salah satu wujdu berkah Allah bagi suami isteri. Nabi Muhammad menyebut perkawinan sebagai "setengah ibadah". Perkawinan bukanlah suatu perkara duniawi belaka, karena hukum yang mengaturnya tak hanya berasal dari manusia tetapi juga dari Allah sendiri.

Perkawinan menurut Islam dipandang sebagai perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suami dan isteri. Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk mendapatkan keturunan / anak. Perkawinan yang sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo tidak dibenarkan sama sekali. Suami harus menjadi pemimpin atau kepala keluarga yang harus bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak.

Sementara itu menurut pandangan Katolik, perkawinan antara dua orang yang dibaptis (= yang telah bersatu secara pribadi dengan Kristus), merupakan suatu "sakramen". Ikatan cinta setia yang mempersatukan mereka berdua mennadi lambang, pertanda dan perwujudan kasih setia Kristus kepada Gereja dan saluran rahmat dan berkat. Rahmat yang mereka terima adalah : rahmat yang mengkuduskan mereka berdua, menyempurnakan cinta dan persatuan antara mereka dan membantu mereka dalam hidup berkeluarga hingga selalu dekat dengan Tuhan 
Sakramen perkawinan tidak hanya terjadi pada saat berlangsungnya upacara di Gereja, tetapi berlangsung terus selama hidup mereka berdua, dan Tuhan sendiri berkenan hadir di dalam keluarga mereka.
Mendasarkan pada aspek hakekat dan makna dari perkawinan, maka tujuan yang layak dikejar oleh suami isteri dalam perkawinan adalah :

1. Pengembangan dan pemurnian cinta kasih suami-isteri 
Kasih yang telah bersemi antara pria dan wanita masih harus terus dikembangkan dan dimurnikan, sehingga sungguh saling membahagiakn. Cinta bukan semata-mata dorongan nafsu, rasa tertarik, rasa simpati atau asmara, melainkan suatu keputusan pribadi untuk bersatu dan rela menyerahkan diri demi kebahagiaan pasangannya. Suami danisteribukan sekdar "bojo" (pasangan) melainkan "jodoh" dan "garwo" (sigaraning nyowo) serta "teman seperjalanan"

2. Kelahiran dan pendidikan anak
Perkawinan adalah satu-satunya lembaga yang sah untuk pemenuhan keinginan mempunyai anak. Suami dan isteri yang normal pasti mempunyai kerinduan akan keturunan. Maka di sebut "batih" (babading getih, artinya membentuk sejarah dengan darah, yaitu membentuk generasi baru dalam keturunan). Namun perlu diingat bahwa anak itu adalah anugerah Tuhan, yang tak boleh dimutlakkan. Bila Tuhan tidak memberi anak, perkawinan tidak kehilangan artinya.

3. Pemenuhan kebutuhan seksual 
Pria dan wanita yang dewasa dan normal merasakan kebutuhan seksual. Kebutuhan itu layak dpenuhi melalui hubungan seks antara suami isteri. Ini berarti bahwa persetubuhan diadakan bukan sekedar menuruti hawa nafsu, melainkan dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh sehingga kebutuhan itu terpenuhi dalam suasana cinta kasih, dan disertai kerelaan dantanggung jawab untuk menerima hidup baru sebagai hasilperpaduan cinta kasih.

4. Lain-lain 
Selain tujuan di atas, perkawinan juga dapat mempunyai maksud / tujuan lain, misalnya kesejahteraan keluarga, jaminan perlindungan dan keamanan, demi ketenangan, nama baik, kerukunan keluarga, jaminan nafkah/ekonomi, sah dan sehatnya keturunan dan sebagainya.

Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah. Asal keduanya telah sepakat dan disetujui orang tua keduanya, untuk mensahkan pasangan tersebut dan membentuk keluarga baru tidak memerlukan waktu berbulan-bulan. Mungkin satu atau dua hari sajapun cukup. Apalagi sekarang, perkawinan tidak harus mendapat persetujuan orang tua. Buktinya sekarang banyak orang yang kawin lari karena tak mau dijodohkan orang tua. Toh. Mereka banyak yang kemudian kawin secara resmi lewat lembaga agamanya masing-masing. Namun ternyata, untuk memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang didambakan oleh setiap pasangan, tidaklah mudah. Banyak keluarga yang katanya didirikan atas dasar cinta-mencintai, kasih mengasihi dan seterusnya, banyak yang goncang bahkan hancur lebur di dalam perjalanannya walaupun masih terasa singkat, hanya semusim bunga atau hanya seumur jagung.

Sunartiningsih, SE
Penyuluh KB Kecamatan Panjatan, Kulon Progo


Investasi di Kulon Progo mencapai 5,78 T (oleh Media Center Kulon Progo)

Badan Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulon Progo melakukan pendataan realisasi investasi di Kulon Progo melalui beberapa sumber seperti LKPM, data perizinan daerah dan data investasi dari SKPD yang terbagi dalam 22 subsektor usaha. Pendataan yang merupakan amanat Peraturan BKPM no. 13 tahun 2009 ini diperoleh data peningkatan investasi pada akhir Desember 2013 yaitu mencapai Rp. 5.783.382.671.729,-.
Dijelaskan Kepala BPMPT Kulon Progo, Agug Kurniawan, SIP, MSi saat coffee morning antara pengusaha / investor dengan pemerintah daerah di Rumah Makan Bu Hartin Selasa (28/1), peningkatan investasi di Kulon Progo meningkat Rp. 2.5547.273.465.919,- bila dibandingkan data realisasi tahun 2012 yaitu Rp. 3.236.109.204.810,- 
Agung menambahkan, dalam rangka peningkatan investasi di Kulon Progo BPMPT telah berupaya dengan memberikan pelayanan yang prima kepada para pengusaha dan investor yang telah melakukan investasi maupun yang akan berinvestasi di Kulon Progo. Salah satu upayanya adalah meningkatkan koordinasi dengan SKPD terkait untuk membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh pengusaha. 
"Dalam rangka membangun ekonomi serta mensejahterakan masyarakat Kulon Progo, kita akan terus berupaya menarik investor dengan memberikan pelayanan yang baik dan terbuka," jelas Agung 
Sementara itu Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) dalam kesempatan yang sama menyambut baik kegiatan coffee morning yang dihadiri para investor dan calon investor serta BUMD di Kulon Progo. Selain untuk ajang komunikasi antar pengusaha / investor dan pemerintah kegiatan ini juga bisa menampung permasalahan yang dihadapi pengusaha untuk bisa dipecahkan bersama.
Orang nomor satu di Kulon Progo ini juga menjelaskan alam investasi di Kulon Progo pada beberapa tahun ini merupakan tahun emas untuk berinvestasi di Kulon Progo karena masih belum mahal jika investasi di Kulon Progo. 
"Melaui forum ini SKPD dapat membeberkan peluang usaha kepada investor, begitu juga pemerintah dapat mengetahui kebutuhan investor. Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu pemerintah dapat menyiapkannya melalui pelatihan di BLK,"tutur dr. Hasto. 
Bupati juga mengharapkan investor yang akan masuk di Kulon Progo agar menentukan formulasi perusahaannya dari awal jangan menunggu setelah berkembang. Bagi investor yang bidang usahanya sama dengan BUMD, dr. Hasto menghendaki adanya MoU dengan BUMD agar kemajuan dan kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakat melalui peningkatan PAD.

Bupati Tinjau Quick di Tuksono Sentolo

Selasa, 28/01/2014 13:23 WIB - Oleh : MC
 
Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) beserta segenap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kulon Progo Selasa (28/1), meninjau pabrik traktor Quick di Tuksono, Sentolo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari coffee morning antara investor dan Pemerintah Daerah rutin tiga bulanan. Pada kesempatan ini CV. Karya Hidup Sentosa (KHS) yang bergerak di bidang perakitan traktor dengan merk Quick sebagai tuan rumahnya.
Didampingi Wakil Kepala Departemen Keuangan CV. KHS, Sudadyo, dr. Hasto berkeliling lokasi pabrik traktor ini. Dilokasi ini nantinya semua proses produksi traktor tangan akan dikerjakan ditempat ini. Sementara saat ini CV. KHS baru melakukan penyetingan lokasi pabrik, dikarenakan pembangunnya yang belum selesai. 
Pembangunan pabrik traktor dilokasi ini diharapkan nantinya dapat memberikan peningkatan perekomonian masyarakat sekitar. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebisa mungkin CV. KHS memperhatikan masyarakat sekitar lokasi pabrik. Seperti yang disampaikan Kepala Desa Tuksono, Panut Hadi Santoso saat coffee morning adanya keinginan masyarakat untuk bisa bekerja di CV. KHS.
"Sementara baru 25 orang Tuksono yang diterima bekrja di CV. KHS, saya mengharapkan agar masyarakat juga bisa merasa memilik dan handarbeni mohon masyarakat sekitar bisa dilibatkan,"harap Panut. 
Menanggapi hal ini Drs. Eko Pranyata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kulon Progo menghimbau masyarakat tidak hanya bermodal ijazah untuk melamar pekerjaan namun juga berbekal sertifikat ketrampilan. Eko menambahkan Dinsosnakertran telah melakukan beberapa pelatihan di Balai Latihan Kerja yang bekerja sama dengan beberapa pihak lain. Dengan akan segera dimulainya produksi pabrik traktor ini Eko mengharapkan pihak CV. KHS memberikan informasi tenaga kerja apa saja yang dibutuhkan, sehingga pemerintah dapat memberikan pelatihan sesuai spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...