Selasa, 28 Januari 2014

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Tesis
untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai derajat sarjana S-2

RINGKASAN

Dalam konteks otonomi daerah, pengawasan produk hukum daerah
merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanan otonomi daerah. Dikatakan
demikian, karena esensi otonomi daerah adalah kemandirin atau keluasaan dan
bukan suatu bentuk kebebasan sebuah satuan pemerintahan tanpa kendali.
“S.F. Marbun menyebutkan bahwa batasan utama dalam menyusun produk
hukum daerah adalah tugas, wewenang, kewajiban. Tugas dimaknai, merupakan
tugas satuan pemerintahan tertentu. Kewenangan (authority, gezag) adalah
kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun
kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal
dari kekuasaan legislatif maupun kekuasan pemerintah, sedangkan wewenang
(competence, bevoegdheid) hanya mengenai sesuatu bidang tertentu saja. Jadi
kewenangan merupakan kumpulan dari wewenang-wewenang. Dalam menyusun
produk hukum daerah, pemerintah daerah mengunakan kewenangannya. Sifat
wewenang pemerintahan antara lain expressimplied, jelas maksud dan tujuan,
terikat pada waktu tertentu dan tunduk pada batasan-batasan hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis.
Jadi yang dimaksud wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu
tindakan hukum publik atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan
bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
152
melakukan tindakan-tindakan hukum. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut
adalah kewajiban untuk mentaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mempertanggungjawabkan
jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.
Pengawasan produk hukum daerah dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 hanya dikenal model pengawasan represif dalam bentuk pembatalan
Peraturan Daerah setelah mengikat untuk umum (executive abstract review).
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disamping dikenal
model pengawasan sebelum mengikat untuk umum (executive abstract preview)
dengan adanya kewajiban sebelum produk hukum daerah ditetapkan, dievaluasi
oleh pemerintahan atasan, disamping dikenal pula model pengawasan setelah
mengikat untuk umum dalam bentuk klarifikasi terhadap produk hukum daerah
oleh pemerintah pusat, yang semuanya berimplikasi pada pembatalan produk
hukum daerah. Klarifikasi merupakan pengkajian dan penilaian terhadap produk
hukum daerah untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi. Evaluasi merupakan
pengkajian dan penilaian terhadap rancangan produk hukum daerah untuk
mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan alat yang dipergunakan
untuk memperoleh data dengan 2 teknik, yakni :
153
1. Komunikasi langsung dan tidak langsung, dengan alat bantu pedoman
wawancara dan kuesioner.
2. Studi dokumenter dengan menggunakan bahan-bahan hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kendala ketepatan waktu dan
kemampuan komprehensif dari Instansi atasan yang terbatas membuat
pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan produk
hukum daerah belum berjalan efektif dan optimal.
Indonesia sebagai negara kesatuan, menjadi sah ketika pemerintah pusat
melakukan kontrol atas pemerintah daerah, namun untuk menjaga obyektifitas dan
ketidakberpihakan model pengawasan yang selama ini digunakan sebaiknya
diubah dari model pembatalan oleh lembaga eksekutif atau executive review
menjadi model penolakan pengesahan atau abstract preview. Peranan
pemerintahan atasan terhadap pemerintahan bawahan cukup dikaitkan dengan
prosedur executive abstract preview saja, dan tidak dengan executive abstract
review. Pemerintah atasan cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak
pengesahan suatu rancangan produk hukum daerah, dalam tenggang waktu
tertentu sejak diterimanya rancangan produk hukum daerah dari pemerintahan
bawahan. Hak menguji setelah produk hukum daerah mengikat umum seharusnya
dengan model judicial review oleh lembaga pengadilan.
Pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan
produk hukum daerah belum efektif dan optimal, dikarenakan aparatur
penyelenggara pemerintahan daerah belum memahami bahwa pengawasan produk
154
hukum daerah merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Otonomi daerah dimaknai sebagai kebebasan daerah didalam membuat
kebijakan dan merumuskannya dalam bentuk produk hukum daerah.
Pembatalan produk hukum daerah pada 3 lokasi penelitian sedikit dan
terjadi pelanggaran asas pembentukan perundang-undangan serta asas materi
muatan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembentukan produk hukum daerah belum dapat
menghasilkan produk hukum daerah yang baik.
oo00oo
155
DAFTAR PUSTAKA
A. LITERATUR
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta.
Buyung Nasution, Adnan, 2001, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di
Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1955-1959, Pustaka
Utama Grafiti, Jakarta.
Handoyo, H.C., 1996, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia,
Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Huda, Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kusuma, RM. AB, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok Jakarta.
Kurnia, M.P., Purwanto, Kuspraningrum, Emilda, Lisi I.Z. 2007, Pedoman
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Partisipatif, Total
Media, Yogyakarta.
Lubis, Solly M., 1995, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar
Maju, Bandung.
Mahfud MD, Moh, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama
Media, Yogyakarta.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya
Administrasi di Indonesia, Liberty Yogyakarta.
156
Manan, Bagir, 1992, Dasar - Dasar Perundang - undangan Indonesia, Ind.
Hill, Co., Jakarta.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD
1945, Sinar Harapan, Jakarta.
Modeong Supardan, 2005, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, PT
Perca, Jakarta Timur.
Sunggono Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soeprapto, M.F.I., 1996, Ilmu Perundang - undangan, Dasar-dasar dan
Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Sumarjono, M.S.W. 1997, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian,
Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soehino, 1993, Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara
Liberty,Yogyakarta.
Soehino, 2006, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan
(Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945),
BPFE, Yogyakarta.
157
Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, 2007, Legislative Drafting,
Pelembagaan MetodePartisipatif Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Malang Corruption Watch (MCW), YAPPICA, In-
TRANS Publishing Malang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-
Undang Dasar 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan United Nations
Development Programme (UNDP), 2007, Panduan Memahami
Perancangan Peraturan Daerah, Sasmita, Edisi Kesatu, CAPPLER
Project, Jakarta Selatan.
Ismail Nurhasan, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia, Suatu
Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi.
Nurbaningsih Enny, 2007, Review Peraturan Daerah Melalui Regulatory
Impact Assessment dalam Penyusunan Peraturan Daerah,
Sosialisasi Metode RIA kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Daya Prosumen Mandiri,
23 Februari 2008, Hotel Ros Inn, Yogyakarta.
Janiruddin, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengawasan Kebijakan
Daerah, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri,
yang diselenggarakan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan
Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 18 Juli 2007 di Biro Hukum Setda
Propinsi DIY.
158
Nurbaningsih Enny, 2008, Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah
Dalam Era Otonomi Seluas-luasnya, Lokakarya Pengawasan
Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi DIY, tanggal 7 Juni 2008, Yogyakarta.
Majalah Departemen Dalam Negeri, Media Praja, 2007, Peran Strategis
Depdagri Dalam Fasilitasi dan Legislasi Peraturan Daerah, Media
Praja, Vol. 1, Nomor 17, halaman 42-43.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-074/MK.10/2006, tanggal 22 Mei 2006
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.7/2007, tanggal 22 Oktober 2007
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 125/M.PAN/4/2003,
tanggal 28 April 2003, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2003.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 188.34/1586/SJ, tanggal 25 Juli
2006, Perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037.
159
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 24
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
160
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 165.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741.
161
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis
dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Daerah.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun
2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2006 tentang Mekanisme
Pengawasan Produk Hukum Kabupaten dan Kota.
162
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman
Memabukkan Lainnya, Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman
Beralkohol, Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Pelarangan Penjualan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul, Lembaran Daerah Nomor
6 Tahun 2007 Seri E.
oo00oo

Minggu, 19 Januari 2014

Keturunan Yahudi Indonesia[sunting | sunting sumber]

Beberapa tokoh umat beragama Yahudi Indonesia di antaranya adalah:
  1. David Sayers, Anggota Yeshiva (Sekolah Yahudi Ortodoks) di Inggris
  2. Joseph Aaron, Pengurus dan Pengelola Sinagoga di Surabaya
  3. Rita Aaron, Model Wanita Indonesia
  4. Joice Kohler, Keturunan Yahudi asal Jerman di Surabaya yang adalah Ibu dari Musisi Ahmad Dhani
  5. Yaakov Baruch, Rabi di Indonesia
  6. Irvan Grossman, Aktivis Yahudi di Sulawesi Utara
  7. Benjamin Verbrugge, Rabi & Ketua Umum UIJC di Indonesia
  8. Yokhanan Eliyahu, Rabi di Indonesia
  9. Yan Wieland, Tokoh Yahudi Indonesia
Berdarah Bangsa Yahudi tetapi bukan umat beragama Yahudi/Crypto-Jews:
  1. Marini Sardi, Artis Senior
  2. Yapto Suryosumarno, Politikus, Tokoh Pemuda
  3. Ahmad Jayadi, Pembalap Nasional
  4. Larasati Suryokumoro, Pengusaha Ternama
  5. Nafa Urbach, Penyanyi, Bintang Sinetron
  6. Cornelia Agatha, Bintang Film
  7. Xaviera Hollander, Penulis, Bintang Erotika, Pengusaha
  8. Ahmad Dhani, Musisi
  9. Sheila Marcia Joseph, Bintang Film
  10. Dolly Zegerius, Mantan Atlet Puteri Nasional
  11. Mariana Renata, Top Model, Bintang Film
  12. Charles Mussry, Pejuang Nasional
  13. Irwan Dhanny Mussry, Pengusaha Papan Atas
Adapun ada beberapa suku bangsa di Indonesia yang 'terindikasi' keturunan Sepuluh Suku Israel yang 'Hilang' pasca peristiwa pembuangan Asiria (Asyur) pada tahun 721 SM yang terdapat pada Suku Nias dan Batak di Sumatera Utara, Dayak di Kalimantan, Talaud, Sanghie dan Minahasa di Sulawesi Utara, Toraja di Sulawesi Selatan, Sumba dan Suku-suku lainnya di Nusa Tenggara Timur/NTT (Flobamora), Alef'uru dan Suku-suku lainnya di Maluku dan beberapa Suku-suku Melanesia di Papua bagian barat.

Minggu, 29 Desember 2013

7 Prestasi Fatin Shidqia Lubis Di Tahun 2013 Yang Membanggakan

7 Prestasi Fatin Shidqia Lubis Di Tahun 2013 Yang Membanggakan

1. Video Grenade Fatin Saat Audisi X-Factor Yang Menghebohkan Youtube Dan Hiburan Indonesia
Kini video ini telah ditonton lebih dari 5juta kali, jika diakumulasikan dengan video grenade yg lain telah mencapai 20 juta viewer, dan yang menjadi kebanggaan, video ini banyak ditonton oleh orang asing bahkan mereka memuji penampilan Fatin yang sangat sederhana tetapi memiliki sura yang luar biasa.

[okezone] http://m.okezone.com/read/2013/02/12/386/760458/tiga-minggu-fatin-shidqia-lubis-raih-4-juta-viewers-youtube

[youtube video fatin saat audisi]
http://www.youtube.com/watch?v=xqs5mxkryt4

dan yang menjadi kebanggaan lain, video Fatin mejeng di situs resmi bruno mars dan mendapat respon serta dukungan dari berbagai pihak diseluruh belahan dunia.

[tempo] http://m.tempo.co/read/news/2013/01/24/112456653/Video-Fatin-Mejeng-di-Situs-Resmi-Bruno-Mars
[video brunomars.com] http://brunomars.com/video/fatin-shidqia-lubis-grenade-x-factor-indonesia-auditions-2161511

2. Lagu Fatin Shidqia merajai Itunes dan RBT.
Prestasi kedua yg luar biasa yaitu lagu Fatin selalu merajai itunes dan RBT hampir di semua operator seluler, hal ini membuktikan bahwa Fatinistic bukanlah Fans abal-abal akan tetapi Fatinistic adalah fans yang loyal terhadap idola, apapun akan dilakukan demi sang idola.

[okezone] http://m.okezone.com/read/2013/05/26/386/812885/ah-fatin-lagi-lagi-rajai-chart-itunes-indonesia

3. Fatin Menjadi Jawara X-Factor Indonesia Session Pertama
Kemenangan Fatin di ajang X-factor bisa jadi hal yang sangat diimpikan Fatin dan Fatinistic. Banyak pihak yang meragukan kemampuan Fatin dalam hal teknik bernyanyi, bahkan lebih memihak kepada Novita Dewi yg mempunyai kualitas diatas Fatin. Namun tanpa disangka, Rezeki dan Kuasa Allah berpihak kepada Fatin, dan akhirnya Fatin menjadi jawara X-Factor Indonesia Sesion Pertama.

[video] http://www.youtube.com/watch?v=Lr-coHmaRh8
[okezone] http://m.okezone.com/read/2013/05/25/386/812411/large

4. Fatin Menjadi The Rising Star Of Year di OMG Award dan berbagai votting Online
Sebagai pendatang baru, penghargaan ini menjadi suatu yg cukup membanggakan bagi Fatin dan Fatinistic. Hal ini membuktikan bahwa Fatin sangat layak untuk menjadi musisi yang cukup diperhitungkan di Blantika Musik Indonesia.

[news] http://musicshow.info/fatin-meraih-rising-star-of-the-year-di-yahoo-omg-awards-2013/

5. Fatin Merilis Album For You dan meraih 7 Platinum dalam 3 Minggu
Setelah Fatin merilis album pada 11 November 2013, sambutan luar biasa didapatkan Fatin atas album ini, tak tanggung-tanggung album ini mendapat 7 Platinum sekaligus hanya dalam waktu 3 minggu, amazing dan sangat luar biasa, apalagi melihat maraknya pembajakan di negeri kita tercinta ini. 7 platinum sama dengan 525.000 keping Cd terjual dalam 3 minggu.

[news] http://m.kapanlagi.com/musik/berita/3-minggu-rilis-album-fatin-for-you-raih-7-platinum-a8f80d.html
[video] http://m.youtube.com/watch?v=LC4f86MdbgA

6. Fatin merilis buku Fantastic Fatin "Ini Baru Permulaan"
Fatin sukses dalam beberapa hal, Fatin kembali menggebrak dunia Entertaiment Indonesia dengan merilis buku Fantastic Fatin.

[video] http://m.youtube.com/watch?v=Wo5FTcyso8Q
[news] http://gramediapustakautama.com/buku-detail/87407/Fantastic-Fatin:-Ini-Baru-Permulaan!

7. Fatin Mengisi Soundtract Film 99 Cahaya Di Langit Eropa dan Menjadi Cameo
Prestasi terakhir yg membanggakan yaitu Fatin mengisi soundtract Film 99 Cahaya Dilangit Eropa dan ikut bermain meskipun hanya menjadi Cameo. Yang menjadi kebanggaan lain bahwa di ujung desember Film ini menjadi Film Terlaris sepanjang 2013 dan lebih dari 1 juta penonton dalam waktu yg cukup singkat.

[video] http://m.youtube.com/watch?v=0lAEerO5pTA

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadikan Fatinistic selalu solid, dan harapan ditahun 2014 Fatin Shidqia Lubis akan terus bersinar dan mendapatkan prestasi yg lebih baik lagi dari pada tahun ini. Tentunya mselalu menjadi inspirasi pemuda Indonesia. Amin

by. Ferdy Sahputera Fatinistic Curup, Bengkulu
web: www.ferdysl.tk
twitter: @ferdy_SL

Jumat, 29 November 2013

Pesan dari Putusan Angie




Oleh: Saldi Isra

Tidak ada lagi senyum bahagia Angelina Sondakh seperti beberapa saat setelah pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/1/2013).

Ketika itu, sekalipun dinyatakan bersalah, wajah mantan politisi Partai Demokrat ini berbinar-binar dan tanpa guratan sedih sama sekali karena ”hanya” divonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Namun, sekitar sepuluh bulan kemudian, situasi berubah 180 derajat. Angelina Sondakh (Angie) harus menerima kenyataan pahit: majelis hakim kasasi memperberat hukumannya dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Tak sebatas mengembalikan kepada tuntutan jaksa, majelis hakim kasasi menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Seperti dilansir Kompas (21/11/2013), salah satu dasar pertimbangan majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman berat ini adalah Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait dengan proyek di sejumlah kementerian negara. Dari pertimbangan itu, putusan ini mengonfirmasi berita yang telah terbentang sejak lama, Angie merupakan salah satu tokoh kunci proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dari beragam perspektif, putusan kasasi Angie jelas memiliki semangat yang berbeda dengan beberapa vonis korupsi yang terasa hambar. Bahkan, dibandingkan dengan beberapa putusan korupsi di tingkat kasasi yang juga ada pemberatan, vonis kasasi Angie memiliki pesan yang tegas dan jelas. Karena itu, tak terlalu berlebihan jika banyak pihak memberikan apresiasi luar biasa terhadap putusan ini.

Namun, kalau dilihat secara utuh konstruksi Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan kasasi Angie akan memiliki lompatan luar biasa besar jikalau majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan dengan mencabut hak-hak tertentu Angie, misalnya, hak untuk mendapatkan remisi. Terlepas dari hal itu, mampukah semua pihak membaca pesan di balik putusan Angie?

Jerat yang lain

Pesan pertama putusan kasasi ini, proses hukum harus mampu membuktikan dapat menjangkau dan mengungkap secara tuntas semua jejaring yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Angie. Alasannya amat sederhana, kejahatan ini terjadi tidak mungkin dilepaskan dari posisi Angie sebagai politisi di komisi yang langsung membawahkan kedua kementerian negara di atas. Karena itu, tindakan penyelewengan yang dilakukan pasti tidak sendiri.

Dalam batas penalaran yang wajar, tindakan Angie hampir dapat dipastikan melibatkan pihak lain di komisi yang bermitra dengan kedua kementerian tersebut. Karena itu, agar logika penegakan hukum berjalan linear, penyidikan harus mampu menjerat pihak lain yang menjadi bagian dari jejaring Angie. Bagaimanapun, manuver Angie ”menggoreng” anggaran di DPR sulit berjalan mulus tanpa dukungan politisi lain.

Bukan hanya kemampuan menjangkau politisi lain, proses hukum harus pula mampu mengendus kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagai kejahatan yang merupakan hasil kerja kolektif, pengaturan proyek tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan mitra kerja di pemerintah. Alasannya sederhana, pembahasan anggaran di DPR, persetujuan harus diberikan pemerintah dan DPR. Pertanyaan mendasarnya: bisakah politisi bermain sendiri tanpa ”membangun” mitra dengan pemerintah?

Untuk mendukung logika di atas, ketika tahap-tahap awal penegakan hukum skandal ini, terkuak fakta keterlibatan sejumlah perguruan tinggi menerima kucuran dana dari manuver Angie. Bahkan telah pula diketahui, beberapa pimpinan  dari perguruan tinggi menjadi tersangka. Namun, proses hukum sebagian perguruan tinggi yang pernah dinyatakan menerima faedah dari manuver Angie mengalami kelumpuhan total. Selain itu, penegakan hukum pun enggan menelusuri kemungkinan adanya peran sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional. Hal yang sama harus pula dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Bukan hanya itu, penelusuran kepada pihak lain yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah kemungkinan keterkaitan dan peran Partai Demokrat. Sebagai salah seorang figur dengan posisi sentral dalam partai politik peraih suara terbesar dalam Pemilu 2009, putusan kasasi Angie seharusnya dimaknai pula sebagai amanat kepada KPK untuk menelusuri lebih jauh dan lebih serius kemungkinan keterlibatan Partai Demokrat dan sejumlah elitenya di tengah pusaran korupsi yang melibatkan Angie.

Mengkhianati UUD 1945

Skandal korupsi yang dilakukan Angie membuktikan satu hal: mereka yang diberikan mandat untuk mengelola negara, tanpa merasa takut, menggadaikan kewenangan yang diberikan kepadanya. Terkait dengan fakta itu, pesan berikutnya dari putusan Angie: mereka yang menggadaikan atau memperdagangkan kewenangan harus dijatuhi hukuman berat. Dengan hukuman berat, mereka yang memperoleh mandat yang sama harus berhitung kembali untuk menyalahgunakan kewenangan yang ada.

Dalam skandal Angie, mantan elite Partai Demokrat ini ”menggoreng” sedemikian rupa otoritas yang dimiliki anggota DPR dalam penyusunan keuangan negara via APBN. Jamak diketahui, penyusunan APBN membuka celah terjadinya penyimpangan. Misalnya, Pasal 157 Ayat (1) Huruf c UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta Pasal 15 Ayat (5) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyediakan ruang bagi anggota DPR membahas RAPBN secara terperinci alias sampai Satuan 3. Bahkan, kesempatan untuk memblokir (perbintangan) anggaran dalam Pasal  71 Huruf (g) dan Pasal 156 Huruf a, b UU No 27/2009 potensial ”digoreng” untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pesan memberikan vonis berat tidak hanya karena alasan mengingkari amanah rakyat, tetapi juga karena tindakan tersebut merupakan pengingkaran serius terhadap amanah UUD 1945. Sebagai lembaga yang diberikan fungsi pengawasan, pembahasan, dan persetujuan dalam penyusunan RAPBN, anggota DPR harus dimaknai secara tepat. Salah satu pemahaman tersebut, peran dan keterlibatan DPR dalam pembahasan dan persetujuan RAPBN mesti dimaknai sebagai pintu masuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara.

Sesuai dengan pemahaman ini, ketika kesempatan ikut membahas dan menyetujui RAPBN dimanfaatkan sedemikian untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, para penyusun APBN dapat dikatakan mengingkari secara nyata amanat konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 23 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Merujuk pertimbangan majelis hakim kasasi, bentuk pengingkaran nyata amanat konstitusi dapat dilacak dari tindakan aktif Angie meminta fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Kemudian disepakati, fee ini menjadi 5 persen yang harus sudah diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) saat DIPA turun (Kompas, 21/11/2013). Secara sederhana, jelas Angie melakukan upaya sistemastis dan terencana menggeser tujuan agung UUD 1945 menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi keuntungan pribadi/golongan.

Memiskinkan koruptor

Bagi kalangan hakim sendiri, putusan kasasi Angie memberikan pesan teramat jelas: dalam memutus kasus yang merugikan keuangan negara, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan. Dalam putusan ini, hakim kasasi menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding terkesan enggan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan uang yang diterima Angie berasal dari swasta dan bukan dari keuangan negara. Pada batas-batas tertentu, putusan ini harus dibaca sebagai kritik terbuka hakim kasasi terhadap hakim pengadilan negeri dan pengadilan banding yang gagal memaknai secara tepat ketentuan Pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2002.

Boleh jadi, cara berpikir seperti itu pula yang mendorong sebagian besar hakim di semua jenjang peradilan gagal menjatuhkan hukuman berat dan pidana tambahan bagi pelaku korupsi. Sejauh ini, putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi hanya berada pada kisaran 3 tahun 6 bulan penjara. Untuk sebuah kejahatan yang berpotensi menghancurkan perekonomian dan masa depan, kisaran hukuman yang terbilang ringan ini terasa hambar dan nyaris kehilangan pesan di tengah ancaman korupsi yang mendera negeri ini.

Karena itu, banyak kalangan berharap putusan kasasi Angie mampu mengubah cara pandang hakim dalam memutus kasus korupsi. Di antara cara pandang yang didorong adalah memberikan hukuman maksimal dengan maksud memberikan efek jera. Tidak hanya sekadar mendorong, ketika korupsi dianggap sebagai kejahatan serius, secara yuridis, UU No 31/1999 memberikan ruang untuk menjatuhkan pidana maksimal. Bahkan, terlepas dari kontroversi hukuman mati, sebagai bagian dari desain penjeraan, UU No 31/1999 memberi ruang untuk menjatuhkan hukuman mati.

Namun yang paling mendasar, putusan kasasi Angie tidak hanya mendorong untuk menjatuhkan pidana maksimal, tetapi juga mendorong untuk memiskinkan koruptor. Terkait dengan hal ini, dalam ”Memiskinkan Koruptor” (Kompas, 12/3/2012) dikemukakan bahwa menilik kecenderungan yang ada, salah satu motivasi orang melakukan korupsi adalah karena mereka takut hidup miskin. Bahkan, bagi seorang politisi, melakukan korupsi menjadi salah satu cara untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan pilihan memiskinkan, koruptor harus siap menghadapi risiko paling buruk dan sekaligus kehilangan otoritas politik secara mengenaskan.

Melacak semangat ini, putusan kasasi Angie dapat dikatakan sebagai langkah berani hakim melakukan kombinasi antara pidana berat (maksimal) dan pilihan memiskinkan koruptor. Karena itu, hakim di semua tingkat peradilan harus mampu membaca secara tepat pesan di balik putusan kasasi Angie. Bahkan, untuk dapat menjadi momok yang menakutkan, kombinasi hukuman kasasi Angie masih mungkin ditambah dengan mencabut beberapa hak terpidana korupsi, seperti hak untuk mendapatkan remisi. Di atas itu semua, yang jauh lebih penting, kombinasi pidana maksimal dan pilihan memiskinkan koruptor tak boleh berhenti hanya sampai putusan kasasi Angie. Putusan serupa harus jadi semangat baru untuk menghentikan laju praktik korupsi yang kian masif. Apalagi, di depan kita, banyak kasus korupsi dilakukan penyelenggara negara yang menunggu bukti lebih lanjut untuk menularkan pesan di balik putusan kasasi Angie.


Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Selasa, 05 November 2013

Pengertian Akuntansi Pemerintahan

Pengertian Akuntansi Pemerintahan - Pada hakekatnya akuntansi pemerintahan adalah aplikasi akuntansi di bidang keuangan Negara (public finance), khususnya pada tahapan pelaksanaan anggaran (budget execution), termasuk segala pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang bersifat seketika maupun yang lebih permanen pada semua tingkatan dan unit pemerintahan. (Kustadi Arinta)

Definisi Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli- Menurut Revrisond Baswir (2000:7), Akuntansi Pemerintahan (termasuk akuntansi untuk lembaga non profit pada umumnya) merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, namun sebagaimana dalam perusahaan ia tergolong sebagai lembaga mikro.

Bachtiar Arif dkk (2002:3) mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut.
Sedangkan menurut Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.


Menurut Bachtiar arif, Muchlis, Iskandar dalam Akuntansi Pemerintahan, tujuan akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya adalah sama yaitu :
a.    Akuntabilitas
Di dalam pemerintahan, keuangan Negara yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
b.    Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan perencanaan berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
c.    Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri dari pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan , dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
 Judul Postingan ini adalah (Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Syarat, Karakteristik)

Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintahan memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Berdasarkan tujuan pemerintah diatas, Bachtiar Arif, Muclis, Iskandar (2002:7) menyebutkan beberapa karaktristik akuntansi pemerintahan yaitu sebagai berikut:
  • Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
  • Pemerintah membukukan anggaran ketika anggaran tersebut dibukukan.
  • Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
  • Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
  • Akuntansi pemerintahanan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
  • Akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
Akuntansi Pemerintahan


Syarat Akuntansi Pemerintahan

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan betujuan untuk memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas sebagai berikut (dalam Bahctiar Arif dkk, 2002:9):
  • Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
    Akuntansi pemerintahan dirancang untuk persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh UUD, UU, dan Peraturan lain. Apabila terdapat dua pilihan yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan disisi lain hal tersebut bertentangan dengan UUD, UU atau Peraturan lainnya, maka akuntansi tersebut harus disesuaikan dengan UUD, UU dan Peraturan lainnya.
  • Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
    Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus saling melengkapi di dalam pengelolaan keuangan negara serta harus diintegrasikan.
  • Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
    Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan pengguanaan dana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
  • Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
    Sistem akuntansi pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
  • Sistem akuntansi harus terus dikembangkan
    Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan  sehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
  • Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif
    Sistem akuntansi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan suatu program.
  • Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program.
    Sistem akuntansi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, rakyat (lembaga legislatif), lembaga dodnor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
  • Pengadaan suatu perkiraan
    Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.


Daftar Pustaka - Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli, Definisi, Tujuan, Syarat, Karakteristik

Kustadi Arinta. 1996. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Revrisond Baswir. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta:  BPFE.

Bahtiar  Arif,   Muchlis,   Iskandar.   2002.  Akuntansi Pemerintahan,   Jakarta  : Salemba Empat.

Abdul Halim. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat. 

Kamis, 15 Agustus 2013

Keutamaan Menggauli Istri di Hari Jum'at

Oleh: Badrul Tamam Jima' atau hubungan seks dalam pandangan Islam bukanlah hal aib dan hina yang harus dijauhi oleh seorang muslim yang ingin menjadi hamba yang mulia di sisi Allah. Hal ini berbeda dengan pandangan agama lain yang menilai persetubuhan sebagai sesuatu yang hina. Bahkan, sebagian ajaran agama tertentu mewajibkan untuk menjauhi pernikahan dan hubungan seks guna mencapai derajat tinggi dalam beragama. Diriwayatkan dalam shahihain, dari Anas bin Malik pernah menceritakan, ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan tentang ibadah beliau. Ketika diberitahukan, seolah-olah mereka saling bertukar pikiran dan saling bercakap bahwa mereka tidak bisa menyamai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dosa beliau yang lalu dan akan datang sudah diampuni. Lalu salah seorang mereka bertekad akan terus-menerus shalat malam tanpa tidur, yang satunya bertekad akan terus berpuasa setahun penuh tanpa bolong, dan satunya lagi bertekad akan menjauhi wanita dengan tidak akan menikah untuk selama-lamanya. Kabar inipun sampai ke telinga baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliu bersabda kepada mereka, "Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Adapun saya, Demi Allah, adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di bandingkan kalian, tapi saya berpuasa dan juga berbuka, saya shalat (malam) dan juga tidur, serta menikahi beberapa wanita. Siapa yang membenci sunnahku bukan bagian dari umatku." (Muttafaq 'alaih) Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa seks atau hubungan badan di jalan yang benar akan mendatangkan pahala besar. Diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا "Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala?' Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala." (HR. Muslim) ....Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan kebaikan kepada sesama.... Ibnul Qayyim, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak kepada umatnya agar melaksanakan pernikahan, senang dengannya dan mengharapkan (padanya) suatu pahala serta sedekah bagi yang telah melaksanakannya. Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan kebaikan kepada sesama. Di samping itu, juga mendapatkan pahala sedekah, mampu menenangkan jiwa, menghilangkan pikiran kotor, menyehatkan menolak keinginan-keinginan yang buruk." Kesempurnaan nikmat dalam perkawinan dan jima' akan diraih oleh orang yang mencintai dan dengan keridlaan Rabbnya dan hanya mencari kenikmatan di sisinya serta mengharapkan tambahan pahala untuk memperberat timbangan kebaikannya. Oleh karena itu yang sangat disenangi syetan adalah memisahkan suami dari kekasihnya dan menjerumuskan keduanya ke dalam tindakan yang diharamkan Allah. Disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa Iblis membangun istana di atas air (tipu muslihat), kemudian menyebarkan istananya itu kepada manusia. Lalu iblis mendekatkan rumah mereka dan membesar-besarkan keinginan (hayalan) mereka. Iblis berkata, 'Tidak ada perubahan kenikmatan sampai terjadi perzinaan'. Yang lainnya berkata, 'Aku tidak akan berpaling sampai mereka berpisah dari keluarganya.' Maka iblis menenangkannya dan menjadikan dirinya berseru, 'Benarlah apa yang telah engkau lakukan'. Kenapa Iblis begitu bersemangat untuk menjerumuskan orang ke dalam perzinaan dan perceraian? Karena pernikahan dan berjima dalam balutan perkawinan adalah sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya. Makanya hal ini sangat dibenci oleh musuh manusia. Ia selalu berusaha memisahkan pasangan yang berada berada dalam naungan ridla ilahi dan berusaha menghiasi mereka dengan segala sifat kemungkaran dan perbuatan keji serta menciptakan kejahatan di tengah-tengah mereka. Untuk itu hendaknya bagi suami-istri agar mewaspai keinginan syetan dan usahanya dalam memisahkan mereka berdua. Ibnul Qayim berkata dalam menta'liq hadits anjuran menikah bagi pemuda yang sudah ba'ah, "Setiap kenikmatan membantu terhadap kenikmatan akhirat, yaitu kenikmatan yang disenangi dan diridlai oleh Allah." Seorang suami dalam aktifitasnya bersama istrinya akan mendapatkan kenikmatan melalui dua arah. Pertama, dari sisi kebahagiaan suami yang merasa senang dengan hadirnya seorang istri sehingga perasaan dan juga penglihatannya merasakan kenikmatan tersebut. Kedua, dari segi sampainya kepada ridla Allah dan memberikan kenikmatan yang sempurna di akhirat. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi orang berakal untuk menggapai keduanya. Bukan sebaliknya, menggapai kenikmatan semu yang beresiko mendatangkan penyakit dan kesengsaraan serta menghilangkan kenikmatan besar baginya di akhirat. (Lihat: Ibnul Qayyim dalam Raudhatul Muhibbin, hal. 60) Jima' di hari Jum'at Uraian keutamaan hubungan suami istri di atas sebenarnya sudah cukup menunjukkan pahala besar dalam aktifitas ranjang. Lalu adakah dalil khusus yang menunjukkan keutamaan melakukan jima' di hari Jum'at dengan pahala yang lebih berlipat? Memang banyak pembicaran dan perbincangan yang mengarah ke sana bahwa seolah-olah malam Jum'at dan hari Jum'at adalah waktu yang cocok untuk melakukan hubungan suami-istri. Keduanya akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yang tidak didapatkan pada hari selainnya. Kesimpulan tersebut tidak bisa disalahkan karena ada beberapa dalil pendukung yang menunjukkan keutamaan mandi janabat pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat ada dan dilakukan setelah ada aktifitas percintaan suami-istri. Dari Abu Hurairah radliyallhu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ "Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850). Para ulama memiliki ragam pendapat dalam memaknai "ghuslal janabah" (mandi janabat). Sebagaian mereka berpendapat bahwa mandi tersebut adalah mendi janabat sehingga disunnahkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya pada hari Jum'at. karena hal itu lebih bisa membantunya untuk menundukkan pandangannya ketika berangkat ke masjid dan lebih membuat jiwanya tenang serta bisa melaksanakan mandi besar pada hari tersebut. Pemahaman ini pernah disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan juga disebutkan oleh sekelompok ulama Tabi'in. Imam al-Qurthubi berkata, "sesungguhnya dia adalah pendapat yang peling tepat." (Lihat: Aunul Ma'bud: 1/396 dari Maktabah Syamilah) Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah 'anhu yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad hadits ini dinyatakan shahih) Menurut penjelasan dari Syaikh Mahmud Mahdi Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, bahwa yang dimaksud dengan mandi jinabat pada hadits di atas adalah melaksanakan mandi bersama istri. Ini mengandung makna bahwa sebelumnya mereka melaksanakan hubungan badan sehingga mengharuskan keduanya melaksanakan mandi. Hikmahnya, hal itu disinyalir dapat menjaga pandangan pada saat keluar rumah untuk menunaikan shalat Jum'at. Adapun yang dimaksud dengan bergegas pergi menuju ke tempat pelaksanaan shalat Jum'at pada awal waktu, adalah untuk memperoleh kehutbah pertama. (Lihat: Tuhfatul Arus dalam Edisi Indonesia Kado Perkawinan, hal. 175-176) Wallahu a'lam. Sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2010/07/01/7666/keutamaan-menggauli-istri-di-hari-jumat/

AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...