Selasa, 28 Januari 2014

Bulog dan Gapoktan tanda tangani MoU suplai beras 3.600 ton (Media Center Kulon Progo)

Kepala Bulog Divre DIY Awaludin Iqbal dan 7 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di Kulon Progo melakukan Penandatanganan Perjanjian Kesanggupan Pengadaan Beras Miskin oleh Gapoktan, disaksikan oleh Bupati Kulon Progo dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K), bertempat di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/01/2014).

Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut untuk merealisasikan MOU antara perum Bulog dengan pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 501/7496 dan MOU-01/12000/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang kerjasama dalam rangka pengadaan beras Program Beras Miskin Kabupaten Kulon Progo dari produksi petani Kabupaten Kulon progo melalui Gapoktan.

Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Ir.Bambang Tri Budiharsono dalam laporannya menyampaikan, melalui perjanjian ini dalam satu tahun, 7 Gapoktan menyatakan sanggup mensuplai beras sebanyak 3.600 ton, kepada Bulog Divre DIY.

Dari 7 Gapoktan, tiap gapoktan berbeda-beda besar kapasitas atau kesanggupannya: Gapoktan Panca Manunggal dari Sogan Wates mensuplai sebanyak 400.000 Kg/tahun. Gapoktan Makmur Sejahtera dari Kalisoka Tuksono Sentolo mensuplai 1.200.000 Kg/tahun. Gapoktan Amongtani dari Kedundang Temon mensuplai 300.000 kg/tahun. Gapoktan Sidomaju dari Cerme Panjatan mensuplai 300.000 kg/tahun. Gapoktan Sarimulyo dari kedungsari Pengasih mensuplai 400.000 Kg/tahun. Gapoktan Sumber Makmur dari Srikayangan Sentolo mensuplai 800.000 Kg/tahun. dan Gapoktan Ngestiharjo dari Ngestiharjo Wates mensuplai 200.000 Kg/tahun.

Sebagaimana dalam surat kesanggupan/ perjanjian beras yang diadakan harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perum Bulog berdasarkan Inpres No.3 Tahun 2012 yaitu: Kadar air max 14%, Butir Patah Max 20%, Derajat sosoh min 95% dan Menir Max 2 %.

Awaludin Iqbal menyatakan sebenarnya bulog yang menyampaikan terimakasih terhadap perjanjian ini karena sesuai dengan program yang sedang dijalankan bulog. Bulog juga ingin pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi.

"Dengan komitmen Bupati Kulon Progo ini sangat membantu, dan ini juga bagian strategi bulog dalam pengadaan beras" kata Awaludin Iqbal.

Cadangan beras nasional saat ini 2 juta ton lebih, jika sanggup dipertahankan, maka pemerintah tidak perlu import beras lagi. "Kita lakukan ini bagian ikhtiar kita agar tahun depan tidak import" tambah Awaludin.

Awaludin mengharapkan, agar produksi padi di Kulon Progo dapat terus ditingkatkan, dari produksi 11 - 12 ribu ton/tahun dan hanya dikonsumsi masyarakat Kulon Progo sekitar 7 ribu ton/tahun, maka sisanya sekitar 4 - 5 ribu ton/tahun bisa suplai untuk daerah lain.

Bahkan kedepan selain menyerap beras untuk Program Beras Miskin, Bulog akan membantu mengolah dan menyerap beras jenis premium dari Kulon Progo.

"Kami harap panen raya bisa diserap sebanyak-banyaknya. dan kita manfaatkan 4 gudang gapoktan yang mampu menampung sekitar 4 ribu ton." Jelas Awaludin.

Bupati Kulon Progo, dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) sangat gembira dan menyatakan program "Tarik Dorong" dari Bulog ibarat gayung bersambut dengan program Pemerintah Kabupaten Kulon Pogo. 
"Alloh yang mempertemukan ini. Ini perjuangan kita bersama" kata dokter Hasto.
Tentang 7 Gapoktan yang mau mengawali suplai beras ini, dokter Hasto menyebut sebagai pahlawan yang berjuang agar kita bisa berdikari. Bukan hanya pelopor pengadaan raskin jadi rasda, tapi juga pelaku pejuang ideologi.

Kepada Inprosula yang diwakili Nasir, Bupati menyampaikan terimakasih terhadap dukungan sehingga sehingga memberikan kekutatan kepada Pemda Kulon Progo.
dokter Hasto menyampaikan suplai beras ini jika dikalkulasikan, sebanyak 3.600 ton beras x Rp.6.600 maka Senilai Rp23.760.000.000,- dalam setahun. hal ini patut disyukuri dan berharap kedepan dapat ditingkatkan.

Kepala BPD DIY Cabang Wates Murdiya menyampaikan siap membantu kepada tujuh gapoktan terkait kebutuhan modal dalam pengadaan beras. 

Sementara Nasir dari Inprosula menyampaikan untuk mendapatkan beras yang baik ada 4 langkah, yaitu: Bibit yang baik, Pupuk menggunakan kompos, Air yang baik dan Angon Mongso / menggunakan pranoto wongso.(at.MC)

Foto Penandatangan MOU Bulog dengan 7 Gapoktan:

Mengenal dan Memahami Hakekat Perkawinan

Jum`at, 4/10/2013 08:47 WIB - Oleh : Sunartiningsih, SE
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan perkawinan adalah merupakan harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak-anak muda dan remaja dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya. Harapan tersebut terasa makin menyala dan dorongannya semakin kuat bila secara fisik mereka dalam kondisi sehat dan telah memiliki hal-hal lain yang mendukung kehidupan jika kelak telah berkeluarga, seperti telah memiliki pekerjaan yang tetap, telah memiliki calon yang diidamkan dan sebagainya.

Memang, dalam perkawinan, seorang pria dan wanita akan saling mengikat diri atas dasar cinta kasih yang total : psikologis, biologis, sosial ekonomis, demi penyempuraan dan perkembangan pribadi masing-masing serta demi kelangsungan sejarah umat manusia. Ini tercermin dari hakekat perkawinan itu sendiri. Karena perkawinan adalah persekutun hidup antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang tulus dengan persetujuan bebas dari keluarga yang tidak dapat ditarik kembali dengan tujuan : kelangsungan bangsa, perkembangan pribadi dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu wajar jika Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.
i hakekat perkawinan adalah sebagai berikut : Pertama, Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta Perkawinan pertama-tama merupakan suatu persekutuan hidup yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam kesatuan lahir batin yang mencakup seluruh hidup. Atas dasar persetujuan bebas mereka bersekutu membentuk satu keluarga : punya rumah bersama, harta dan uang bersama, punya nama keluarga yang sama, punya anak bersama, saling pasarah diri dengan jiwa raga atas dasar cinta yang tulus. Syarat mutlak untuk terjadinya dan sahnya perkawinan adalah adanya persetujuan bebas. Tidak ada cinta atau terpaksa. Cinta mensyaratkan kebebasan dan tanggung jawab. Persetujuan kedua pihak harus dinyatakan secarajelas didepan saksi-saksi yang sah. Sehingga unsur pokok cinta perkawinan adalah kesetiaan akan pasangannay dalamuntung dan malang dan bertanggung jawab dalam segala situasi. Persatuan suami isteri itu berciri dinamis dalam arti dapat berkembang mekar, tetapi dapat juga mundur, bahkan hancur. Karena itu suami dan isteri sama-sama bertugas untuk tetap menjaga dan memupuk kesatuan mereka agar tetap tahan uji.

Kedua, Perkawinan merupakan lembaga sosial Dalam masyarakat, umumnya perkawinan dipandang sebagai satu-satunya lembaga yang menghalalkan persekutuan pria dan wanita, hubungan seks dan mendapatkan keturunan. Oleh karena itu perkawinan dilindungi dan diatur oleh hukum adat dan hukum negara. Suami isteri dan anak-anak hanya diakui sah dalam wadah perkawinan yang sah. Maka perzinahan dikecam dan anak diluar nikah dianggap haram. Perkawinan juga merupakan kenyataan yang melibatkan masyarakat luas, baik sanak saudara, tetangga maupun kenalan. Masyarakat ikut campur dlam urusan perkawinan karena itu berkepentingan dalam keutuhan kehidupan keluarga, mengingat keluarga adalah sel masyarakat.

Ketiga, Perkawinan merupakan lembaga hukum Negara. Perkawinan merupakan ikatan resmi yang perlu disahkan. Kawin bukan ikatan bebasn menurut selera sendiri, bukan sekedar soal cinta sama cinta, lantas tidur bersama. Melainkan soal masyarakat, soal sosial, soal keluarga dan masa depan bangsa. Oleh karena itu negara ikut campur dalam maslah perkawinan warganya. Kebanyakan negara mengatur perkawinan sebagai lembaga hukum resmi yang menghalalkan hubugnan seks dan mengesahkan keturunan. Penyelewengan/perzinahaan harus dicegah. Anak di luar nikah tidak diakui sebagai anak sah menurut hukum. Menurut agama Islam, guna menunjukkan makna perkawinan, Al Qur'an memakai istilah "mitsaqon gholidan" yang artinya perjanjian yang teguh. Istilah tersebut pertama-tama menunjuk pada perjanjian antara Allah SWT dan para Nabi atau para Rasul. Tetapi dalam Surat An Nisaa' Ayat 21 menunjuk pada perjanjian nikah. Dengan demikian, Al Qur'an menunjukkan kesuaian hubungan antar asuami dan isteri, mirip dengan kesucian hubungan antara Allah dan manusia yang dipilihnya. Maka perkawinan dipandang sebagai tugas dari Allah, dan anak-anak dilihat sebagai salah satu wujdu berkah Allah bagi suami isteri. Nabi Muhammad menyebut perkawinan sebagai "setengah ibadah". Perkawinan bukanlah suatu perkara duniawi belaka, karena hukum yang mengaturnya tak hanya berasal dari manusia tetapi juga dari Allah sendiri.

Perkawinan menurut Islam dipandang sebagai perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suami dan isteri. Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk mendapatkan keturunan / anak. Perkawinan yang sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo tidak dibenarkan sama sekali. Suami harus menjadi pemimpin atau kepala keluarga yang harus bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak.

Sementara itu menurut pandangan Katolik, perkawinan antara dua orang yang dibaptis (= yang telah bersatu secara pribadi dengan Kristus), merupakan suatu "sakramen". Ikatan cinta setia yang mempersatukan mereka berdua mennadi lambang, pertanda dan perwujudan kasih setia Kristus kepada Gereja dan saluran rahmat dan berkat. Rahmat yang mereka terima adalah : rahmat yang mengkuduskan mereka berdua, menyempurnakan cinta dan persatuan antara mereka dan membantu mereka dalam hidup berkeluarga hingga selalu dekat dengan Tuhan 
Sakramen perkawinan tidak hanya terjadi pada saat berlangsungnya upacara di Gereja, tetapi berlangsung terus selama hidup mereka berdua, dan Tuhan sendiri berkenan hadir di dalam keluarga mereka.
Mendasarkan pada aspek hakekat dan makna dari perkawinan, maka tujuan yang layak dikejar oleh suami isteri dalam perkawinan adalah :

1. Pengembangan dan pemurnian cinta kasih suami-isteri 
Kasih yang telah bersemi antara pria dan wanita masih harus terus dikembangkan dan dimurnikan, sehingga sungguh saling membahagiakn. Cinta bukan semata-mata dorongan nafsu, rasa tertarik, rasa simpati atau asmara, melainkan suatu keputusan pribadi untuk bersatu dan rela menyerahkan diri demi kebahagiaan pasangannya. Suami danisteribukan sekdar "bojo" (pasangan) melainkan "jodoh" dan "garwo" (sigaraning nyowo) serta "teman seperjalanan"

2. Kelahiran dan pendidikan anak
Perkawinan adalah satu-satunya lembaga yang sah untuk pemenuhan keinginan mempunyai anak. Suami dan isteri yang normal pasti mempunyai kerinduan akan keturunan. Maka di sebut "batih" (babading getih, artinya membentuk sejarah dengan darah, yaitu membentuk generasi baru dalam keturunan). Namun perlu diingat bahwa anak itu adalah anugerah Tuhan, yang tak boleh dimutlakkan. Bila Tuhan tidak memberi anak, perkawinan tidak kehilangan artinya.

3. Pemenuhan kebutuhan seksual 
Pria dan wanita yang dewasa dan normal merasakan kebutuhan seksual. Kebutuhan itu layak dpenuhi melalui hubungan seks antara suami isteri. Ini berarti bahwa persetubuhan diadakan bukan sekedar menuruti hawa nafsu, melainkan dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh sehingga kebutuhan itu terpenuhi dalam suasana cinta kasih, dan disertai kerelaan dantanggung jawab untuk menerima hidup baru sebagai hasilperpaduan cinta kasih.

4. Lain-lain 
Selain tujuan di atas, perkawinan juga dapat mempunyai maksud / tujuan lain, misalnya kesejahteraan keluarga, jaminan perlindungan dan keamanan, demi ketenangan, nama baik, kerukunan keluarga, jaminan nafkah/ekonomi, sah dan sehatnya keturunan dan sebagainya.

Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah. Asal keduanya telah sepakat dan disetujui orang tua keduanya, untuk mensahkan pasangan tersebut dan membentuk keluarga baru tidak memerlukan waktu berbulan-bulan. Mungkin satu atau dua hari sajapun cukup. Apalagi sekarang, perkawinan tidak harus mendapat persetujuan orang tua. Buktinya sekarang banyak orang yang kawin lari karena tak mau dijodohkan orang tua. Toh. Mereka banyak yang kemudian kawin secara resmi lewat lembaga agamanya masing-masing. Namun ternyata, untuk memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang didambakan oleh setiap pasangan, tidaklah mudah. Banyak keluarga yang katanya didirikan atas dasar cinta-mencintai, kasih mengasihi dan seterusnya, banyak yang goncang bahkan hancur lebur di dalam perjalanannya walaupun masih terasa singkat, hanya semusim bunga atau hanya seumur jagung.

Sunartiningsih, SE
Penyuluh KB Kecamatan Panjatan, Kulon Progo


Investasi di Kulon Progo mencapai 5,78 T (oleh Media Center Kulon Progo)

Badan Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulon Progo melakukan pendataan realisasi investasi di Kulon Progo melalui beberapa sumber seperti LKPM, data perizinan daerah dan data investasi dari SKPD yang terbagi dalam 22 subsektor usaha. Pendataan yang merupakan amanat Peraturan BKPM no. 13 tahun 2009 ini diperoleh data peningkatan investasi pada akhir Desember 2013 yaitu mencapai Rp. 5.783.382.671.729,-.
Dijelaskan Kepala BPMPT Kulon Progo, Agug Kurniawan, SIP, MSi saat coffee morning antara pengusaha / investor dengan pemerintah daerah di Rumah Makan Bu Hartin Selasa (28/1), peningkatan investasi di Kulon Progo meningkat Rp. 2.5547.273.465.919,- bila dibandingkan data realisasi tahun 2012 yaitu Rp. 3.236.109.204.810,- 
Agung menambahkan, dalam rangka peningkatan investasi di Kulon Progo BPMPT telah berupaya dengan memberikan pelayanan yang prima kepada para pengusaha dan investor yang telah melakukan investasi maupun yang akan berinvestasi di Kulon Progo. Salah satu upayanya adalah meningkatkan koordinasi dengan SKPD terkait untuk membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh pengusaha. 
"Dalam rangka membangun ekonomi serta mensejahterakan masyarakat Kulon Progo, kita akan terus berupaya menarik investor dengan memberikan pelayanan yang baik dan terbuka," jelas Agung 
Sementara itu Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) dalam kesempatan yang sama menyambut baik kegiatan coffee morning yang dihadiri para investor dan calon investor serta BUMD di Kulon Progo. Selain untuk ajang komunikasi antar pengusaha / investor dan pemerintah kegiatan ini juga bisa menampung permasalahan yang dihadapi pengusaha untuk bisa dipecahkan bersama.
Orang nomor satu di Kulon Progo ini juga menjelaskan alam investasi di Kulon Progo pada beberapa tahun ini merupakan tahun emas untuk berinvestasi di Kulon Progo karena masih belum mahal jika investasi di Kulon Progo. 
"Melaui forum ini SKPD dapat membeberkan peluang usaha kepada investor, begitu juga pemerintah dapat mengetahui kebutuhan investor. Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu pemerintah dapat menyiapkannya melalui pelatihan di BLK,"tutur dr. Hasto. 
Bupati juga mengharapkan investor yang akan masuk di Kulon Progo agar menentukan formulasi perusahaannya dari awal jangan menunggu setelah berkembang. Bagi investor yang bidang usahanya sama dengan BUMD, dr. Hasto menghendaki adanya MoU dengan BUMD agar kemajuan dan kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakat melalui peningkatan PAD.

Bupati Tinjau Quick di Tuksono Sentolo

Selasa, 28/01/2014 13:23 WIB - Oleh : MC
 
Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) beserta segenap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kulon Progo Selasa (28/1), meninjau pabrik traktor Quick di Tuksono, Sentolo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari coffee morning antara investor dan Pemerintah Daerah rutin tiga bulanan. Pada kesempatan ini CV. Karya Hidup Sentosa (KHS) yang bergerak di bidang perakitan traktor dengan merk Quick sebagai tuan rumahnya.
Didampingi Wakil Kepala Departemen Keuangan CV. KHS, Sudadyo, dr. Hasto berkeliling lokasi pabrik traktor ini. Dilokasi ini nantinya semua proses produksi traktor tangan akan dikerjakan ditempat ini. Sementara saat ini CV. KHS baru melakukan penyetingan lokasi pabrik, dikarenakan pembangunnya yang belum selesai. 
Pembangunan pabrik traktor dilokasi ini diharapkan nantinya dapat memberikan peningkatan perekomonian masyarakat sekitar. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebisa mungkin CV. KHS memperhatikan masyarakat sekitar lokasi pabrik. Seperti yang disampaikan Kepala Desa Tuksono, Panut Hadi Santoso saat coffee morning adanya keinginan masyarakat untuk bisa bekerja di CV. KHS.
"Sementara baru 25 orang Tuksono yang diterima bekrja di CV. KHS, saya mengharapkan agar masyarakat juga bisa merasa memilik dan handarbeni mohon masyarakat sekitar bisa dilibatkan,"harap Panut. 
Menanggapi hal ini Drs. Eko Pranyata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kulon Progo menghimbau masyarakat tidak hanya bermodal ijazah untuk melamar pekerjaan namun juga berbekal sertifikat ketrampilan. Eko menambahkan Dinsosnakertran telah melakukan beberapa pelatihan di Balai Latihan Kerja yang bekerja sama dengan beberapa pihak lain. Dengan akan segera dimulainya produksi pabrik traktor ini Eko mengharapkan pihak CV. KHS memberikan informasi tenaga kerja apa saja yang dibutuhkan, sehingga pemerintah dapat memberikan pelatihan sesuai spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM
RANGKA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Tesis
untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai derajat sarjana S-2

RINGKASAN

Dalam konteks otonomi daerah, pengawasan produk hukum daerah
merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanan otonomi daerah. Dikatakan
demikian, karena esensi otonomi daerah adalah kemandirin atau keluasaan dan
bukan suatu bentuk kebebasan sebuah satuan pemerintahan tanpa kendali.
“S.F. Marbun menyebutkan bahwa batasan utama dalam menyusun produk
hukum daerah adalah tugas, wewenang, kewajiban. Tugas dimaknai, merupakan
tugas satuan pemerintahan tertentu. Kewenangan (authority, gezag) adalah
kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun
kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal
dari kekuasaan legislatif maupun kekuasan pemerintah, sedangkan wewenang
(competence, bevoegdheid) hanya mengenai sesuatu bidang tertentu saja. Jadi
kewenangan merupakan kumpulan dari wewenang-wewenang. Dalam menyusun
produk hukum daerah, pemerintah daerah mengunakan kewenangannya. Sifat
wewenang pemerintahan antara lain expressimplied, jelas maksud dan tujuan,
terikat pada waktu tertentu dan tunduk pada batasan-batasan hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis.
Jadi yang dimaksud wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu
tindakan hukum publik atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan
bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
152
melakukan tindakan-tindakan hukum. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut
adalah kewajiban untuk mentaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mempertanggungjawabkan
jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.
Pengawasan produk hukum daerah dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 hanya dikenal model pengawasan represif dalam bentuk pembatalan
Peraturan Daerah setelah mengikat untuk umum (executive abstract review).
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disamping dikenal
model pengawasan sebelum mengikat untuk umum (executive abstract preview)
dengan adanya kewajiban sebelum produk hukum daerah ditetapkan, dievaluasi
oleh pemerintahan atasan, disamping dikenal pula model pengawasan setelah
mengikat untuk umum dalam bentuk klarifikasi terhadap produk hukum daerah
oleh pemerintah pusat, yang semuanya berimplikasi pada pembatalan produk
hukum daerah. Klarifikasi merupakan pengkajian dan penilaian terhadap produk
hukum daerah untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi. Evaluasi merupakan
pengkajian dan penilaian terhadap rancangan produk hukum daerah untuk
mengetahui apakah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan alat yang dipergunakan
untuk memperoleh data dengan 2 teknik, yakni :
153
1. Komunikasi langsung dan tidak langsung, dengan alat bantu pedoman
wawancara dan kuesioner.
2. Studi dokumenter dengan menggunakan bahan-bahan hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kendala ketepatan waktu dan
kemampuan komprehensif dari Instansi atasan yang terbatas membuat
pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan produk
hukum daerah belum berjalan efektif dan optimal.
Indonesia sebagai negara kesatuan, menjadi sah ketika pemerintah pusat
melakukan kontrol atas pemerintah daerah, namun untuk menjaga obyektifitas dan
ketidakberpihakan model pengawasan yang selama ini digunakan sebaiknya
diubah dari model pembatalan oleh lembaga eksekutif atau executive review
menjadi model penolakan pengesahan atau abstract preview. Peranan
pemerintahan atasan terhadap pemerintahan bawahan cukup dikaitkan dengan
prosedur executive abstract preview saja, dan tidak dengan executive abstract
review. Pemerintah atasan cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak
pengesahan suatu rancangan produk hukum daerah, dalam tenggang waktu
tertentu sejak diterimanya rancangan produk hukum daerah dari pemerintahan
bawahan. Hak menguji setelah produk hukum daerah mengikat umum seharusnya
dengan model judicial review oleh lembaga pengadilan.
Pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat dalam rangka pembentukan
produk hukum daerah belum efektif dan optimal, dikarenakan aparatur
penyelenggara pemerintahan daerah belum memahami bahwa pengawasan produk
154
hukum daerah merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Otonomi daerah dimaknai sebagai kebebasan daerah didalam membuat
kebijakan dan merumuskannya dalam bentuk produk hukum daerah.
Pembatalan produk hukum daerah pada 3 lokasi penelitian sedikit dan
terjadi pelanggaran asas pembentukan perundang-undangan serta asas materi
muatan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembentukan produk hukum daerah belum dapat
menghasilkan produk hukum daerah yang baik.
oo00oo
155
DAFTAR PUSTAKA
A. LITERATUR
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta.
Buyung Nasution, Adnan, 2001, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di
Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1955-1959, Pustaka
Utama Grafiti, Jakarta.
Handoyo, H.C., 1996, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia,
Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Huda, Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kusuma, RM. AB, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok Jakarta.
Kurnia, M.P., Purwanto, Kuspraningrum, Emilda, Lisi I.Z. 2007, Pedoman
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Partisipatif, Total
Media, Yogyakarta.
Lubis, Solly M., 1995, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar
Maju, Bandung.
Mahfud MD, Moh, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama
Media, Yogyakarta.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya
Administrasi di Indonesia, Liberty Yogyakarta.
156
Manan, Bagir, 1992, Dasar - Dasar Perundang - undangan Indonesia, Ind.
Hill, Co., Jakarta.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD
1945, Sinar Harapan, Jakarta.
Modeong Supardan, 2005, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, PT
Perca, Jakarta Timur.
Sunggono Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soeprapto, M.F.I., 1996, Ilmu Perundang - undangan, Dasar-dasar dan
Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Sumarjono, M.S.W. 1997, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian,
Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soehino, 1993, Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara
Liberty,Yogyakarta.
Soehino, 2006, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan
(Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945),
BPFE, Yogyakarta.
157
Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, 2007, Legislative Drafting,
Pelembagaan MetodePartisipatif Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Malang Corruption Watch (MCW), YAPPICA, In-
TRANS Publishing Malang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-
Undang Dasar 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan United Nations
Development Programme (UNDP), 2007, Panduan Memahami
Perancangan Peraturan Daerah, Sasmita, Edisi Kesatu, CAPPLER
Project, Jakarta Selatan.
Ismail Nurhasan, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia, Suatu
Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi.
Nurbaningsih Enny, 2007, Review Peraturan Daerah Melalui Regulatory
Impact Assessment dalam Penyusunan Peraturan Daerah,
Sosialisasi Metode RIA kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Daya Prosumen Mandiri,
23 Februari 2008, Hotel Ros Inn, Yogyakarta.
Janiruddin, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengawasan Kebijakan
Daerah, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri,
yang diselenggarakan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan
Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 18 Juli 2007 di Biro Hukum Setda
Propinsi DIY.
158
Nurbaningsih Enny, 2008, Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah
Dalam Era Otonomi Seluas-luasnya, Lokakarya Pengawasan
Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi DIY, tanggal 7 Juni 2008, Yogyakarta.
Majalah Departemen Dalam Negeri, Media Praja, 2007, Peran Strategis
Depdagri Dalam Fasilitasi dan Legislasi Peraturan Daerah, Media
Praja, Vol. 1, Nomor 17, halaman 42-43.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-074/MK.10/2006, tanggal 22 Mei 2006
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.7/2007, tanggal 22 Oktober 2007
tentang Pertimbangan Menteri Keuangan atas Pungutan Daerah.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 125/M.PAN/4/2003,
tanggal 28 April 2003, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2003.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 188.34/1586/SJ, tanggal 25 Juli
2006, Perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037.
159
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 24
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
160
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 165.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741.
161
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis
dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Daerah.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun
2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2006 tentang Mekanisme
Pengawasan Produk Hukum Kabupaten dan Kota.
162
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman
Memabukkan Lainnya, Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman
Beralkohol, Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Seri E.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Pelarangan Penjualan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul, Lembaran Daerah Nomor
6 Tahun 2007 Seri E.
oo00oo

Minggu, 19 Januari 2014

Keturunan Yahudi Indonesia[sunting | sunting sumber]

Beberapa tokoh umat beragama Yahudi Indonesia di antaranya adalah:
  1. David Sayers, Anggota Yeshiva (Sekolah Yahudi Ortodoks) di Inggris
  2. Joseph Aaron, Pengurus dan Pengelola Sinagoga di Surabaya
  3. Rita Aaron, Model Wanita Indonesia
  4. Joice Kohler, Keturunan Yahudi asal Jerman di Surabaya yang adalah Ibu dari Musisi Ahmad Dhani
  5. Yaakov BaruchRabi di Indonesia
  6. Irvan Grossman, Aktivis Yahudi di Sulawesi Utara
  7. Benjamin VerbruggeRabi & Ketua Umum UIJC di Indonesia
  8. Yokhanan EliyahuRabi di Indonesia
  9. Yan Wieland, Tokoh Yahudi Indonesia
Berdarah Bangsa Yahudi tetapi bukan umat beragama Yahudi/Crypto-Jews:
  1. Marini Sardi, Artis Senior
  2. Yapto Suryosumarno, Politikus, Tokoh Pemuda
  3. Ahmad Jayadi, Pembalap Nasional
  4. Larasati Suryokumoro, Pengusaha Ternama
  5. Nafa Urbach, Penyanyi, Bintang Sinetron
  6. Cornelia Agatha, Bintang Film
  7. Xaviera Hollander, Penulis, Bintang Erotika, Pengusaha
  8. Ahmad Dhani, Musisi
  9. Sheila Marcia Joseph, Bintang Film
  10. Dolly Zegerius, Mantan Atlet Puteri Nasional
  11. Mariana Renata, Top Model, Bintang Film
  12. Charles Mussry, Pejuang Nasional
  13. Irwan Dhanny Mussry, Pengusaha Papan Atas
Adapun ada beberapa suku bangsa di Indonesia yang 'terindikasi' keturunan Sepuluh Suku Israel yang 'Hilang' pasca peristiwa pembuangan Asiria (Asyur) pada tahun 721 SM yang terdapat pada Suku Nias dan Batak di Sumatera UtaraDayak di Kalimantan, Talaud, Sanghie dan Minahasa di Sulawesi UtaraToraja di Sulawesi SelatanSumba dan Suku-suku lainnya di Nusa Tenggara Timur/NTT (Flobamora), Alef'uru dan Suku-suku lainnya di Maluku dan beberapa Suku-suku Melanesia di Papua bagian barat.

AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...