Selasa, 13 November 2012


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
BAB I
 PENDAHULUAN


Catatan Atas Laporan Laporan Keuangan adalah merupakan gambaran ringkasan pencapaian kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang lalu. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah bagian dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Hal ini sesuai yang diamanahkan pasal 184 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 81 Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain ketentuan Perundang – undangan tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 sekaligus merupakan sinkronisasi dari berbagai ketentuan perundang – undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sehingga merupakan satu kesatuan ( Omnibus regulation ) dan pedoman pokok bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, Pelaksanaan, Penata usahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tersebut kemudiaan ditindak lanjuti dengan petunjuk tehnis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Otonomi Daerah sebagaimana yang tersurat maupun tersirat dalam UU No. 32 Tahun 2004 pada hakekatnya adalah pembagian kewenangan dan pengelolaan kekuangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta pemberian kebebasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing – masing dalam asas Desentralisasi.
Guna  mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata pemerintgahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah.

1.1  Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan
Laporan keuangan Bupati dan Wakil Bupati disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan Bupati dan Wakil Bupati terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Bupati dan Wakil Bupati, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan pelaporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati selama satu periode.





1.2  Penjelasan mengenai landasan hukum penyusunan laporan keuangan
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39  Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  14. Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  15. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
  16. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 106 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah

1.3  Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan ini dibagi atas 7 bagian (bab) dengan rincian sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
1.1  Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan
1.2  Penjelasan mengenai landasan hukum penyusunan laporan keuangan
1.3  Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan

Bab II Ekonomi Makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD
2.1 Ekonomi makro
2.2 Kebijakan keuangan
2.3 Indikator pencapaian target kinerja APBD

Bab III Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan
3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD
3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan






Bab IV Kebijakan Akuntansi
4.1 Entitas akuntansi
4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD
4.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD
4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan pada SKPD

Bab V Penjelasan pos-pos laporan Keuangan
5.1 Rincian dan penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan
5.1.1 Pendapatan
5.1.2 Belanja
5.1.3 Pembiayaan
5.1.4 Aset
5.1.5 Kewajiban
5.2 Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban

Bab VI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan

Bab VII Penutup




































BAB II
EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN
DAN PENCAPAIAN TARGET
KINERJA APBD


2.1 Ekonomi makro
Kondisi perekonomian daerah dapat digambarkan dari total pertambahan nilai barang dan jasa yang tercipta di suatu daerah yang ditunjukkan dari perhitungan PDRB. Pertumbuhan ekonomi dapat dihitung menggunakan pertumbuhan nilai PDRB atas dasar harga konstan. Kabupaten Kulon Progo tahun 2008, nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000 sebesar Rp. 1.662.370,-. Nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000 dan pertumbuhan PDRB disajikan pada tabel berikut.
Tabel 2.1.
PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 dan Pertumbuhan PDRB
Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2004 – 2008

No.
Tahun
PDRB (juta Rp.)
Pertumbuhan PDRB (%)
1.
2004
1.398.243
4,52
2.
2005
1.465.477
4,77
3.
2006
1.524.848
4,05
4.
2007
1.587.630
4,12
5.
2008
1.662.370
4,71
Sumber data: BPS Kabupaten Kulon Progo, 2009
Perindustrian
Kondisi kegiatan industri di Kabupaten Kulon Progo pada beberapa tahun terakhir secara umum mengalami perkembangan, walaupun belum sesuai dengan yang diharapkan. Struktur industri yang ada di Kabupaten Kulon Progo tahun 2008 sebanyak 20.645 unit usaha, nilai investasi sebesar Rp.53.730.970,00 meningkat sebesar 2,7%, sedangkan nilai produksi sebesar Rp. 357.665.024,00 atau naik sebesar 10,7 % dibandingkan tahun lalu.
Sebagai gambaran perkembangan sektor industri dalam 6 tahun dapat disampaikan dalam Tabel 2.2. sebagai berikut :
Tabel 2.2.
Perkembangan Sektor Industri Kabupaten Kulon Progo

No.
Uraian
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
1
Jumlah usaha (unit)
20.065
20.148
20.181
20.376
20.645
2
Tenaga kerja (orang)
54.505
54.660
55.313
55.750
56.415
3
Investasi (x Rp juta)
47.412
47.530
49.897
52.028
53.731
4
Nilai Produksi (x Rp juta)
268.113
296.533
310.462
322.880
357.665
5
Nilai Bahan Baku dan penolong (x Rp juta)
140.644
154.790
167.310
171.126
189.805
6
Nilai tambah
(x Rp juta)
127.469
141.743
143.152
151.754
167.859
Sumber data: Dinas Perindag ESDM Kab. Kulon Progo, 2009

Potensi industri di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar merupakan industri kecil/ industri rumah tangga. Berdasarkan kelompoknya, industri dibagi sebagai berikut:
a.       Industri pengolahan pangan
b.      Industri sandang dan kulit
c.       Industri kimia dan bahan bangunan
d.      Industri logam dan jasa
e.       Industri kerajinan dan umum

Perdagangan
Sarana perdagangan merupakan pendukung kegiatan perekonomian masyarakat. Pasar sebagai salah satu sarana perdagangan, di Kabupaten Kulon Progo tahun 2008 terdapat 73 unit meliputi 35 pasar negeri/ milik pemerintah kabupaten dan 38 pasar desa. Kondisi pasar  milik kabupaten tersebut 4 unit dalam kondisi baik, 31 unit dalam kondisi sedang. Sedangkan pasar desa, 30 unit dengan kondisi sedang dan 8 unit dengan kondisi rusak.. Dari 35 pasar negeri/milik pemerintah kabupaten terdapat 8 pasar yang aktivitasnya sangat mantap (mengarah harian), 24 aktivitasnya sedang, 3 pasar tidak ada aktivitas (mati).


2.2 Kebijakan keuangan
Pengelolaan keuangan meliputi seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Untuk menciptakan kondisi keuangan yang diharapkan maka Bupati dan Wakil Bupati mempunyai kebijakan keuangan yaitu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan  keuangan tahun anggaran 2010 yang berkaitan dengan belanja daerah adalah pengelolaan belanja yang diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip 3E (efisien, efektif dan ekonomis) yang meliputi :
  1. Pengalokasian anggaran untuk memenuhi belanja pegawai (gaji).
  2. Pengalokasian belanja yang mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi
  3. Pengalokasian belanja untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan
  4. Berbagai jenis belanja untuk fasilitasi tugas-tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagian dianggarkan pada pos Sekretariat Daerah

2.3 Indikator pencapaian target kinerja APBD
Indikator digunakan sebagai tolok ukur pencapaian kinerja. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Pencapaian indikator adalah sebagai berikut :

No.
Uraian Program/Kegiatan
Satuan
Target
Realisasi
Capaian %

Urusan Pemerintahan Umum





Belanja Tidak Langsung

531.030.450,-
495.739.348,-
98,47
1.
Gaji dan Tunjangan
1 tahun
168.740.719,-
160.685.224,-
95,22
2.
Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH
1 tahun
362.289.731,-
362.239.058,-
99,98

Untuk pencapaian target kinerja APBD pada Bupati dan Wakil Bupati  adalah dengan:
a) Terlaksananya pengelolaan keuangan KDH/WKDH;
b) Terlaksananya kegiatan KDH/WKDH;




BAB III
IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN

3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD
Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Bupati dan Wakil Bupati  adalah sebesar 98,47 % dengan perincian:
No.
Uraian Program/Kegiatan
Satuan
Target
Realisasi
Capaian %

Urusan Pemerintahan Umum





Belanja Tidak Langsung

531.030.450,-
495.739.348,-
98,47
1.
Gaji dan Tunjangan
1 tahun
168.740.719,-
160.685.224,-
95,22
2.
Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH
1 tahun
362.289.731,-
362.239.058,-
99,98


Jumlah Dana DPA-SKPD 2010   = Rp. 522.132.114,-
Jumlah Dana DPPA-SKPD 2010 = Rp.     8.898.336,- +
Jumlah Dana Tahun 2010             = Rp. 531.030.450,-
Dana yang terealisasi sebesar        = Rp. 522.924.282,-

3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan
1.      Belanja penunjang operasional kurang memadai untuk operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah (terkendala dengan pendapatan asli daerah)
2.      Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih menggunakan PP Nomor 109 Tahun 2000 yang masih mengacu PP 105 TAhun 2000 sedangkan saat ini pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 sehingga terjadi tidak sinkronisasi dalam penganggaran yang berimbas pengguna anggaran mengalami kesulitan di dalam implementasi dan pembuatan pertanggungjawaban.
3.      Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah masih mengacu PP Nomor 59 Tahun 2000 sedangkan saat ini jumlah gaji tersebut sudah tidak sesuai dengan harga-harga barang pada saat ini. Untuk perbandingan gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati saat ini dibawah gaji pejabat PNS eselon III.
4.      Sarana dan prasarana yang masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran pencapaian target kinerja APBD
5.      Perubahan-perubahan atas peraturan-peraturan pemerintah mengakibatkan setiap personil harus selalu mengikuti Diklat dan Bimbingan teknis serta sosialisasi terhadap adanya peraturan-peraturan tersebut dalam rangka peningkatan sumber daya manusianya.


















BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI

4.1 Entitas akuntansi
Entitas pelaporan adalah unit pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan keuangan. Satuan kerja perangkat Daerah Sekretariat Daerah merupakan sebuah entitas pelaporan yang wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahunnya.

4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD
Dalam menerapkan kebijakan akuntansi SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo menggunakan basis kas modifikasiyang terdiri dari :
  1. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran yaitu untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan
  2. Basis akrual untuk neraca yaitu aset, kewajiban dan ekuitas dana

4.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD
  1. Laporan Realisasi Anggaran
Dalam penyusunan laporan realisasi anggaran basis pengukuran yang digunakan adalah :
a.       Pendapatan dan penerimaan pembiayaan menggunakan asas bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasi dengan pengeluaran).
b.      Belanja dan pengeluaran pembiayaan menggunakan asas nilai nominal yaitu membukukan nilai yang tertera dalam bukti.
  1. Neraca
Penyusunan neraca dilakukan dengan melakukan inventarisasi atas seluruh aset dan utang yang ada pada SKPD per 31 Desember 2010.
Basis pengukuran yang mendasari penyusunan neraca tahun anggaran 2010 adalah sebagai berikut :
a.       Kas
Kas adalah alat pembayaran yang sah yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. Kas dibendahara pengeluaran adalah uang yang dikuasai bendahara pengeluaran yang berupa uang di brankas dan kas di rekening bank. Kas dinilai dengan nilai nominal dan dinyatakan dalam nilai rupiah
b.      Piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak ketiga yang akan diterima pembayarannya pada masa yang akan datang dalam kurun waktu 12 bulan. Piutang dinilai sebesar nominal yang diakui pada saat timbulnya hak atas piutang tersebut.
c.       Persediaan
Persediaan adalah barang-barang yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan dalam rangka pelayanan masyarakat. Persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik atas persediaan. Persediaan dalam neraca dinilai dengan cara :
1)      Harga pembelian terakhir apabila diperoleh dengan pembelian.
2)      Harga standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri.
3)      Harga/nilai wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.
d.      Aset Tetap
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruh APBD melalui pembelian, pembangunan, hibah atau donasi serta pertukaran aset lainnya.
Aset tetap terdiri dari :
1)      Tanah
2)      Peralatan dan mesin
3)      Gedung dan bangunan
4)      Jalan,irigasi dan jaringan
5)      Aset tetap  lainnya
6)      Konstruksi dalam pengerjaan
Dalam neraca aset tetap dinyatakan dengan nilai histories yaitu harga perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan nilai histories tidak memungkinkan maka aset tetap yang bersangkutan dalam neraca dinyatakan dengan nilai Rp. 1,00 untuk tiap satuan barang.
e.       Aset Lainnya
Aset lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lainnya terdiri dari :
1)      Tagihan penjualan angsuran
2)      Tagihan tuntutan ganti kerugian daerah
3)      Kemitraan dengan pihak ketiga
4)      Aset tak berwujud
5)      Aset lain – lain
Aset lainnya yang diperoleh melalui pembelian dinilai dengan harga perolehan. Dalam hal tagihan penjualan angsuran dari hasil penjualan aset pemerintah harga perolehan merupakan harga nominal dari kontrak.
f.       Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akuntansi.
Kewajiban jangka pendek terdiri dari :
1)      Utang perhitungan pihak ketiga
2)      Pendapatan diterima dimuka/pendapatan yang ditangguhkan
3)      Utang jangka pendek lainnya
Kewajiban jangka pendek dibukukan sebesar nilai nominal
g.      Ekuitas Dana
Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih SKPD yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas dana terdiri dari ekuitas dana lancer dan ekuitas dana investasi

4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi pemerintahan pada SKPD.
Kebijakan akuntansi yang telah diterapkan adalah menggunakan basis akrual untuk aset, kewajiban dan ekuitas dana pada Neraca, basis kas untuk laporan realisasi anggaran. Pengukuran seluruh pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai historis.
















BAB V
PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN

5.1 Rincian dan penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan
5.1.1 Pendapatan
Pendapatan adalah penerimaan oleh bendahara atau oleh entitas pemerintah yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah.Dalam tahun anggaran 2009 Bupati dan Wakil Bupati tidak mengelola pendapatan sehingga pendapatan selama tahun 2009 Rp. 0,-
5.1.2 Belanja
SKPD Bupati dan Wakil Bupati mengelola belanja operasi sebesar Rp.531.030.450,- terdiri dari :
1.      Belanja Pegawai
Belanja terdiri dari :
a.       Belanja Gaji dan Tunjangan dengan Rek. 1.20.1.20.00.00.5.1.1.01 :
1)      Anggaran                       : Rp. 168.740.719,-
2)      Realisasi                         : Rp. 160.685.224,-
Sisa Anggaran                      : Rp.     8.055.495,-
b.      Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH dengan Rekening 1.20.1.20.00.00.5.1.1.03 :
1)      Anggaran                       : Rp. 362.289.731,-
2)      Realisasi                         : Rp. 362.239.058,-
Sisa Anggaran                      : Rp.          50.673,-
2.      Belanja Barang dan Jasa
1)      Anggaran                       : Rp. 0,-
Pada tahun anggaran 2010 SKPD Bupati dan Wakil Bupati tidak mengelola belanja modal sehingga jumlah belanja modal Rp. 0,-
5.1.3 Pembiayaan
Dalam Bupati dan Wakil Bupati tidak ada pos rekening Pembiayaan
5.1.4 Aset
1.  Aset lancar
Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan. Aset lancar pada pos Bupati dan Wakil Bupati terdiri dari :
a.       Kas di bendahara                 Rp.   NIHIL
Kas dibendahara per tanggal 31 Desember 2010 dengan perincian sebagai berikut :

No.
Uraian
Saldo (Rp)
1.
Kas pada rekening bank
NIHIL
2.
Kas pada bendahara terdiri dari
NIHIL

- Bendahara pengeluaran KDH/WKDH
NIHIL

- Utang pihak ketiga
NIHIL

Jumlah
NIHIL

b.      Kas swadana                                    Rp.   NIHIL
c.       Piutang Pajak                       Rp.   NIHIL
d.      Piutang retribusi                   Rp.   NIHIL
e.       Piutang lain-lain                   Rp.   NIHIL
f.       Persediaan                            Rp.   NIHIL
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan seperti barang pakai habis, barang tak habis pakai dan barang bekas pakai. Jumlah persediaan per 31 Desember 2010 tersebut diatas meliputi sebagaimana tercantum pada tabel berikut :



No.
Uraian
Saldo (Rp)
1.
Alat tulis kantor
NIHIL
2.
Obat-obatan medis
NIHIL
3.
Lain-lain
NIHIL

Jumlah
NIHIL
2.   Aset tetap
Saldo aset tetap per 31 Desember 2010 pos Bupati dan Wakil Bupati adalah NIHIL
5.1.5 Kewajiban
Saldo kewajiban per 31 Desember 2010 pada pos Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut :
1.      Utang perhitungan pihak ketiga             Rp.   NIHIL
2.      Uang muka dari kas daerah                   Rp.   NIHIL
3.      Pendapatan diterima dimuka                 Rp.   NIHIL
4.      Utang jangka pendek lainnya                Rp.   NIHIL
5.1.6 Ekuitas Dana
Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah yang terdiri dari
1.      Ekuitas dana lancar
Ekuitas dana lancar terdiri dari :
a.       Cadangan piutang                                                    Rp.   NIHIL
b.      Cadangan persediaan                                               Rp.   NIHIL
c.       RK PPKD                                                                Rp.  531.030.450,-
d.      SILPA (Selisih Lebih Perhitungan Anggaran)        Rp. (531.030.450,-)
2.      Ekuitas dana investasi
Ekuitas dana investasi terdiri dari :
a.       Diinvestasikan dalam aset tetap                               Rp.   NIHIL
b.      Diinvestasikan dalam aset lainnya                           Rp.   NIHIL
3.      Ekuitas dana untuk dikonsolidasikan                            Rp.   NIHIL   





























BAB VI
PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN

Bupati dan Wakil Bupati beralamat di Jalan Perwakilan Nomor 1 Wates Kulon Progo Telepon 773010 Fax 773148. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Bupati dan Wakil Bupati mempunyai tugas dan wewenang.
Tugas dan wewenang Bupati adalah sebagai berikut :
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.      Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
3.      Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6.      Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan dan
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan/perundang-undangan

Tugas dan wewenang Wakil Bupati adalah :
1.      Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintah daerah
2.      Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
3.      Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa
4.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah
5.      Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya  yang diberikan oleh Bupati
6.      Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bagan struktur pola organisasi pemerintah daerah adalah sebagaimana terlampir.













AYAH… sudahkah mencoba ngobrol dengan anak-anak? Alhamdulillah jika sudah dan teruskan hal itu sesering mungkin sambil kita belajar terus...